SIWALIMA.id > Berita
327 Ribu Kendaraan Bermotor di Maluku Tunggak Pajak
Daerah | Jumat, 24 April 2026 pukul 13:40 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sampai saat ini tercatat, ada 327 ribu kendaraan bermotor yang beroperasi di Maluku menunggak pajak ke pemerintah.

Belum lagi banyak kendaraan berplat luar yang lalu lalang namun tidak membayar pajak di Maluku tetapi di daerah asal.

“Jika dirata-ratakan 3 juta per unit, potensi pendapatan yang hilang mencapai ratusan miliar rupiah. Ini potensi besar yang belum tergarap," kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Kamis (23/4).

Menurutnya, potensi yang besar itu tidak dimanfaatkan oleh OPD pengumpul PAD, karena tidak mampu melakukan inovasi.

Ia mengaku di tahun 2025, pe­merintah menargetkan menargetkan capaian PAD sebesar Rp 800 miliar, namun hasilnya tidak memuaskan.

“Dari target sekitar 800 miliar lebih, realisasi PAD Maluku hanya berada di kisaran 600 miliar,” kata Wajo.

Ia menyebut kondisi menjadi catatan serius bagi DPRD untuk memperketat fungsi pengawasan di tahun 2026.

Ada beberapa sumber penda­patan yang belum maksimal ditarik dari masyarakat seperti pajak ken­daraan bermotor, pajak dari sektor tertentu dan pengelolaan aset daerah. “Salah satu kendala utama rendah­nya PAD adalah terbatasnya akses pe­layanan pembayaran pajak, khu­sus­nya di wilayah kepulauan,” urainya.

Disebutkan kendaraan bermotor itu tidak hanya di ibukota kabu­paten saja tetap  di kecamatan hingga pulau-pulau seperti Wetar, Saparua, dan Kei.

Kalau masyarakat harus ke ibu­kota kabupaten, biaya yang dike­luarkan bisa lebih besar dari pajak itu sendiri.

Kondisi ini katanya, menunjukkan masih minimnya inovasi dari OPD dalam meningkatkan pendapatan.

“Kita harus ubah cara kerja. Jangan tunggu masyarakat datang, tapi pemerintah harus jemput bola sampai ke desa atau kecamatan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung perlunya disiplin dalam penggunaan anggaran sesuai kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presi­den nomor” 1 Tahun 2025. “Pa gub harus lakukan evaluasi secara rutin setiap bulan, baik terhadap realisasi pendapatan maupun penggunaan anggaran, supaya semua bisa ter­pantau,” pintanya.

Bocor Peneriman Daerah

Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah diminta menutup kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Pasalnya setelah dilakukan evalu­asi ternyata ditemukan adanya indikasi kebocoran yang berdampak pada tidak terpenuhinya target penerimaan daerah baik dari pajak maupun retribusi.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (22/4).

Wagub menegaskan, salah satu OPD yang menjadi prioritas saat ini yakni Badan Pendapatan Daerah karena diharapkan akan menjadi tulang punggung dalam pembiayaan pembangunan daerah di tengah persoalan fiskal daerah yang lemah.

“Perintah pak gubernur jelas kepada Bapenda untuk memaksimal­kan sumber penerimaan termasuk mencari sumber penerimaan baru yang diizinkan aturan,” ucap Wagub kepada wartawan di kantor Guber­nur,” ujarnya.

Wagub menjelaskan, walaupun Bapenda berupaya sekeras apapun untuk memaksimalkan pendapatan daerah namun jika praktek-praktek menguntungkan diri oleh oknum-oknum tertentu tidak diputus maka kebocoran penerimaan akan terjadi.

Kata dia, kebocoran penerima daerah yang terjadi menurut Wagub karena selama ini pemungutan pajak dan retribusi lebih banyak menggu­nakan pendekatan manual sehingga potensi penyimpangan itu terbuka lebar.

Akibatnya apa yang menjadi target penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi yang telah dite­tapkan dalam APBD tidak tercapai hingga akhir tahun anggaran sehi­ng­ga menghambat pembangunan daerah.

 “Kebocoran akibat sistem manual itu terbuka makanya target pene­rimaan daerah itu tidak tercapai se­suai apa yang diharapkan makanya potensi kebocoran ini sudah harus ditutup oleh Bapenda,” tegasnya.

Selain itu sistem calo yang terjadi atau titipan di pegawai Samsat secara tidak langsung dapat menjadi pintu masuk dari kebocoran pene­rimaan daerah dan kedepan hal ini tidak boleh terjadi lagi.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menutup keboco­ran penerimaan daerah kata Wagub yakni penerapan sistem digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi sebab seluruh penerimaan akan terkontrol dan dapat dipertang­gungjawabkan.

“Kita harus kejar objek peneri­maan tapi kita juga harus tutup kebocoran dengan penerapan digitalisasi dalam seluruh proses pembayaran pajak dan retribusi daerah dan saya juga ingatkan agar jangan sampai ada yang nitip-nitip di pegawai untuk bayar padahal uangnya tidak masuk di kas daerah. Jadi nanti kedepan semua pajak dan retribusi harus dibayar melalui sis­tem agar dapat dikontrol,” pung­kasnya.

Wagub yakni dengan penerapan sistem digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi maka dapat perkecil kebocoran sehingga penerimaan daerah menjadi maksimal untuk pembangunan daerah.(S-26)

BERITA TERKAIT