AMBON, Siwalima.id - Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon minta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum, terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanimbar tahun 2020-2022.
Permintaan ini disampaikan tim kuasa hukum Petrus Fatlolon dari Kantor Advokad Fachri Bachmid, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan yang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (22/4).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Fatlolon Fachri Bachmud minta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan dan menyatakan perbuatan terdakwa Petrus Fatlolon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 jo. Uundang-undang No: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 64 jo pasal 603 UU No 1 tahun 2023.
“Untuk itu, kami minta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Petrus Fatlolon dari segala tuntutan hukum sebagaimana tuntutan JPU,” pinta kuasa hukum petrus dalam nota pembelaanya.
Menurutnya, permintaan ini disampaikan karena dengan beberapa pertimbangan dimana, berdasarkan fakta-fakta persidangan mencakup keterangan saksi-saksi yang dikonfrontasikan dengan dakwaan jaksa.
Kenyataannya adalah, ada saksi-saksi yang secara tegas menarik keterangan dari kesaksian mereka dalam persidangan.
Apabila saksi yang mencabut keterangannya di dalam persidangan, maka keterangan saksi-saksi tersebut harus dikesampingkan dan tidak bisa dipertimbangkan, sebab merupakan bukti keterangan yang tidak memiliki poin pembuktian oleh penuntut umum.
Selain itu, dari berbagai bukti-bukti dokumen yang tertuang, penuntut umum hanya mampu menunjukan 2 bukti dokumen. Dokumen yang ditunjukan itupun hanya berupa dokumen fotokopi dan bukan asli, berdasarkan pasal 2, maka alat bukti tersebut harus dikesampingkan.
Tim penasehat hukum juga menuding, jika penuntut umum melakukan manipulasi terkait dokumen pemeriksaan saksi-saksi. Yang mana ada saksi-saksi yang diperiksa di tempat berbeda, namun pada waktu dan jam yang sama.
“Hal itu tentu, dilakukan secara manipulatif, sehingga penasehat hukum menilai bahwa, bukti-bukti itu harus dianggap cacat,” tandas tim Penasehat Hukum Fatlolon.
Disamping itu, dalam fakta-fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan dana yang mengalir kepada terdakwa Petrus Fatlolon. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Imum kepada Fatlolon sebagaimana melanggar pasal merupakan tindakan hukum yang kejam.
Ada juga ketidakcermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan terdakwa. Sebab dalam identitas diri terdakwa dalam surat tuntutan, tercantum bahwa Petrus Fatlolon beragama Islam dan lahir tahun 1991 di Kabupaten Lamongan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan poin-poin tersebut, tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
Selain Petrus Fatlolon, dua terdakwa lainnya masing-masing, Johana Joice Julita Lololuan dan Karel FGB Lusnarnera juga minta dibebaskan.
Pasalnya menurut kuasa hukum mereka Johana dan Karel FGB Lusnarnera, tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Johana Joice Julita Lololuan dan Karel dalam pengelolaan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi Abadi.
“Kami minta agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sebagaimana tuntutan JPU serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa, “ ucap penasehat hukum kedua tersangka Cornelis Serin dalam nota pembelaanya.
Selain pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum, para terdakwa juga mengajukan pembelaan secara pribadi. Yang pada inti pembelaan masing-masing terdakwa menyatakan bahwa tidak pernah ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Usai mendengar pembelaan dari para terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
8 Tahun Bui
Untuk diketahui, Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dituntut pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Petrus Fatlolon dinyatakan terlibat dalam tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020-2022.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Wiratama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/4)
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didamping dua hakim anggota lainnya, JPU Garuda Cakti Wiratama menegaskan, terdakwa Petrus Fatlolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai pemegang saham PT Tanimbar. Mestinya, sebagai pemegang saham perusahaan daerah tersebut, Fatlolon melakukan evaluasi terkait perusahaan tersebut.
Petrus Fatlolon dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 64 jo pasal 603 UU No 1 tahun 2023.
Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Petrus Fatlolon selama 8 tahun,” ucap JPU.
Selain pidana badan, Petrus Fatlolon juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan terhitung putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
“Namun dalam hal ini jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan, “tegas JPU.
Selain terdakwa Petrus Fatlolon, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda. Yakni, Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johana J.J Lololuan dan Karel FGB Lusnarnera selaku Direktur Keuangan.
Terdakwa Johana Lololuan dituntut 7 tahun penjara sebagaimana dakwaan primair JPU yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 64 jo pasal 603 UU No 1 tahun 2023.
Terdakwa Johana dituntut membayar denda sebesar Rp 250 subsider 90 hari kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp783 juta.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Tetapi jika harta benda tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara 3 tahun 3 bulan, “ kata JPU.
Selanjutnya untuk terdakwa Karel FG. Lusnarnera dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari.
Terdakwa Karel juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp745 juta dengan persyaratan yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya yakni, jika harta benda tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun 9 bulan.
Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim tunda sidang hingga 26 April dengan agenda pembelaan.(S-29)