SIWALIMA.id > Berita
Bea Cukai akan Razia Cukai Rokok dan Miras Ilegal
Daerah , Headline | Selasa, 29 Juli 2025 pukul 23:56 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Maluku memastikan siap bekerja sama dengan pemprov dan aparat daerah lain di Provinsi Maluku, untuk melakukan razia sekaligus penindakan terhadap peredaran cukai rokok dan minuman keras ile­gal di Ma­lu­ku.

Kesia­pan razia ini disam­paikan Kepala Seksi Bimbingan Ke­patuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Diraktorat Jenderal Bea Cukai Maluku, Donald Mainassy kepada Si­walima melalui telepon selulernya, Senin (28/7).

Mainassy menegaskan, sebagai bagian dari penguatan pengawa­san di lapangan, maka Bea Cukai Ma­luku menyatakan kesiapan pe­nuh untuk melakukan razia ini, de­mi menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi masyarakat.

“Prinsipnya kami siap meng­ambil tindakan terhadap cukai rokok dan menuman keras palsu, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi masya­rakat dari bahaya kesehatan sekaligus menjaga agar negara tak dirugikan,” tandas Mainassy.

Mainassy mengaku, persoalan terkait dengan dugaan peredaran cukai rokok dan minuman keras ilegal, telah disampaikan ke Gu­bernur Maluku.

“Kami Bea Cukai Maluku me­nyam­but baik perhatian dan du­kungan Pemerintah Provinsi Ma­luku dalam upaya bersama mem­berantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Maluku,” ujar Mainassy.

Mainassy mengaku, hingga saat ini,Kanwil Bea Cukai Maluku beserta satuan kerja dibawahnya meliputi Kantor Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Tual dan Bea Cukai Ternate, terus melakukan kegiatan penguatan dan peningkatan penin­dakan untuk menekan peredaran rokok dan miras ilegal.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan meliputi, operasi pasar, operasi gempur rokok ilegal atau operasi gurita dan sosialisasi langsung ke masyarakat menge­nai ciri-ciri rokok ilegal, agar pemi­lik warung tidak tergiur menjual produk tanpa pita cukai atau pita cukai palsu.

“Dari tahun 2024 sampai de­ngan Mei 2015, Bea Cukai Maluku telah melakukan 230 kali penin­dakan, menyita 796.091 batang rokok illegal, dengan penerimaan negara melalui denda ultimum remedium sebesar Rp476.000.000.

Penindakan terbaru dalam ope­rasi gurita, berhasil mengamankan 27.092 batang rokok ilegal senilai Rp40.000.000 dengan potensi penerimaan negara Rp26.000.000.

“Atas beberapa tindakan yang kami lakukan telah menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000 melalui mekanisme ultimum remedium,” beber Donald.

Komisi III Desak

Terpisah anggota Komisi III DPRD Maluku Rofik Akbar Afifudin, mendesak Bea Cukai untuk segera melakukan sweeping terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Maluku.

Pasalnya, peredaran rokok dan miras tanpa cukai atau dengan cu­kai palsu sangat merugikan ne­gara serta membahayakan kese­hatan masyarakat. Lemahnya pengawa­san juga, membuka ruang bagi aktivitas ilegal ini terus berlangsung.

“Kami minta Bea Cukai bertindak cepat. Sweeping harus dilakukan menyeluruh, dan kalau ditemukan barang ilegal, harus langsung diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rofik kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (28/7).

Rovik mengaku, Komisi III juga akan segera mendorong pemba­ha­san lanjutan bersama instansi terkait dan pimpinan DPRD untuk menangani persoalan tersebut secara serius.

“Negara dirugikan, masyarakat dikorbankan. DPRD tidak bisa diam. Ini harus jadi atensi ber­sama,” tegas Rovik.

Pada kesmepatan itu, Rofik juga turut mengingatkan aparat pene­gak hukum, agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran barang ilegal dan minta dibentuk tim ter­padu lintas sektor untuk penga­wasan di lapangan.(S-20/S-26)

BERITA TERKAIT