AMBON, Siwalimanews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Maluku memastikan siap bekerja sama dengan pemprov dan aparat daerah lain di Provinsi Maluku, untuk melakukan razia sekaligus penindakan terhadap peredaran cukai rokok dan minuman keras ileÂgal di MaÂluÂku.
KesiaÂpan razia ini disamÂpaikan Kepala Seksi Bimbingan KeÂpatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Diraktorat Jenderal Bea Cukai Maluku, Donald Mainassy kepada SiÂwalima melalui telepon selulernya, Senin (28/7).
Mainassy menegaskan, sebagai bagian dari penguatan pengawaÂsan di lapangan, maka Bea Cukai MaÂluku menyatakan kesiapan peÂnuh untuk melakukan razia ini, deÂmi menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi masyarakat.
âPrinsipnya kami siap mengÂambil tindakan terhadap cukai rokok dan menuman keras palsu, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi masyaÂrakat dari bahaya kesehatan sekaligus menjaga agar negara tak dirugikan,â tandas Mainassy.
Mainassy mengaku, persoalan terkait dengan dugaan peredaran cukai rokok dan minuman keras ilegal, telah disampaikan ke GuÂbernur Maluku.
âKami Bea Cukai Maluku meÂnyamÂbut baik perhatian dan duÂkungan Pemerintah Provinsi MaÂluku dalam upaya bersama memÂberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Maluku,â ujar Mainassy.
Mainassy mengaku, hingga saat ini,Kanwil Bea Cukai Maluku beserta satuan kerja dibawahnya meliputi Kantor Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Tual dan Bea Cukai Ternate, terus melakukan kegiatan penguatan dan peningkatan peninÂdakan untuk menekan peredaran rokok dan miras ilegal.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan meliputi, operasi pasar, operasi gempur rokok ilegal atau operasi gurita dan sosialisasi langsung ke masyarakat mengeÂnai ciri-ciri rokok ilegal, agar pemiÂlik warung tidak tergiur menjual produk tanpa pita cukai atau pita cukai palsu.
âDari tahun 2024 sampai deÂngan Mei 2015, Bea Cukai Maluku telah melakukan 230 kali peninÂdakan, menyita 796.091 batang rokok illegal, dengan penerimaan negara melalui denda ultimum remedium sebesar Rp476.000.000.
Penindakan terbaru dalam opeÂrasi gurita, berhasil mengamankan 27.092 batang rokok ilegal senilai Rp40.000.000 dengan potensi penerimaan negara Rp26.000.000.
âAtas beberapa tindakan yang kami lakukan telah menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000 melalui mekanisme ultimum remedium,â beber Donald.
Komisi III Desak
Terpisah anggota Komisi III DPRD Maluku Rofik Akbar Afifudin, mendesak Bea Cukai untuk segera melakukan sweeping terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Maluku.
Pasalnya, peredaran rokok dan miras tanpa cukai atau dengan cuÂkai palsu sangat merugikan neÂgara serta membahayakan keseÂhatan masyarakat. Lemahnya pengawaÂsan juga, membuka ruang bagi aktivitas ilegal ini terus berlangsung.
âKami minta Bea Cukai bertindak cepat. Sweeping harus dilakukan menyeluruh, dan kalau ditemukan barang ilegal, harus langsung diproses hukum tanpa pandang bulu,â tegas Rofik kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (28/7).
Rovik mengaku, Komisi III juga akan segera mendorong pembaÂhaÂsan lanjutan bersama instansi terkait dan pimpinan DPRD untuk menangani persoalan tersebut secara serius.
âNegara dirugikan, masyarakat dikorbankan. DPRD tidak bisa diam. Ini harus jadi atensi berÂsama,â tegas Rovik.
Pada kesmepatan itu, Rofik juga turut mengingatkan aparat peneÂgak hukum, agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran barang ilegal dan minta dibentuk tim terÂpadu lintas sektor untuk pengaÂwasan di lapangan.(S-20/S-26)