SIWALIMA.id > Berita
Datangi Polres, Cipayung Tuntut Oknum Guru Cabul Ditahan
Daerah , Headline | Selasa, 30 September 2025 pukul 22:53 WIT

BULA, Siwalimanews – Ratusan mahasiswa dan pemuda yang terga­bung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipa­yung Plus dan LSM se-Kabupaten Seram Bagian Timur, melakukan aksi demonstrasi di halaman Mapolres SBT. Senin (29/9).

Gabungan OKP Cipa­yung Plus yang terdiri dari GMNI, LMND, PMII dan KNPI ini mendesak agar ka­sus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu guru Agama pada salah satu sekolah di kabupaten itu harus segera dite­tapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketua LMND Cabang SBT Zulkifli Sengan me­negaskan, hari ini mereka menyampaikan persoa­lan kemanusiaan yang dilakukan oleh seorang guru SMP yang telah melecehkan siswanya sendiri.

“Dalam penanganan perkara ada lima opsi yakni, penerimaan la­poran dan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setalah pihak korban melaporkan, kemudian melakukan penyidikan terhadap proses bahwa kasus yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian itu sejak tanggal 6 September sampai dengan hari ini kurang lebih mau satu bulan. Itu artinya ada jedah yang semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mena­ngani kasus ini,” teriak Sengan

Selanjutnya, dan telah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang kuat menurut Sengan, maka pelaku ini harus ditetapkan sebagai tersa­ng­ka, namun sampai dengan hari ini belum ada penjelasan yang valid ter­kait dengan penanganan kasus yang ada. Setelah penetapan tersa­ngka, selanjutnya masuk pada opsi yang terlahir adalah proses hukum.

“Olehnya itu saya merasa bahwa ada sesuatu yang janggal di dalam pe­nanganan perkara ini. Perlu saya jelaskan, bahwa setelah lapo­ran masuk kepada pihak kepoli­sian, bahwa ada keraguan ketera­ngan yang disampaikan, bahwa pelaku ini mengalami gajala sakit jiwa itu tidak rasional pelaku adalah seorang guru jadi jangan bohongi kami,” cetus Sengan.

Ia menegaskan, perlu dijelas­kan, bahwa negara ini adalah ne­gara hukum, dalam UU hukum pidana pasal 285 KHUP menje­laskan terkait dengan persoalan yang sama. Kemudian UU No 35 tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang penanganan kasus rudapska.

“Sejauh ini pihak korban menye­rahkan penanganan kasus ini se­cara penuh kepada pihak kepoli­sian, sebagai penegak hukum. Kita hari ini pastikan bahwa keadilan dan kebenaran adalah tembok terakhir untuk kita. Tidak ada alasan satupun yang membantah terkait dengan penanganan perkara ini,” tandas Sengan.

Persoalan dengan penanganan perkara ini tidak ada masalah yang memberatkan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

“Perlu saya sedikit menjelaskan, bahwa didalam penanganan per­kara yaitu alat bukti, yang hari ini ke­polisian keliru, bahwa alat bukti yang cukup real dan konkrit dalam pena­nganan perkara adalah yang diha­dirkan itu pihak korban dan pelaku. Kalau alat bukti yang lain ini sebagai bukti pendukung dan jika penanga­nan kasus ini lambat, maka saya pastikan bahwa ada hal hal yang patut kita curigai,” beber Sengan.

Orator lainnya Rahman Rumuar dalam orasinya mengatakan, ada rakyat SBT yang masih mencintai keadilan, pertanyaannya, saat ini apakah saat  ini masih ada negara atau sementara berada di desa desa yang kemudian kembali kepada 20 tahun yang lalu.

“Kalau kita masih bernegara, maka harapan kita penegakan hu­kum terkait kasus ini harus trans­paran, tapi ternyata Polres SBT se­ngaja ingin mau main-main de­ngan kita. Ini bukan persoalan pemuku­lan, dan orang mabuk, tapi ini per­soalan harga diri yang kemudian lalu kita tuntut,” tegas Rumuar.

Ia menegaskan, jika masyarakat SBT hadir di sini, berarti masih menunjukkan, bahwa mereka adalah masyarakat SBT yang men­cintai dan kemudian menghormati NKRI. Namun jika penanganan kasus modelnya seperti ini bagai­mana mungkin.

“Saya ingin menyatakan kepada sau­dara-saudari sekalian, Kasat Res­krim harus hadir disini untuk mem­pertanggungjawabkannya. Pe­nanganan kasus yang paling lambat ditangani oleh Polres SBT, perso­alan mekanisme dan pena­nganan kita serahkan kepada pi­hak kepoli­si­an, tetapi rasa keadi­lan dan kemu­dian harus menjadi muatan ke­pada kita yang harus disampai­kan kepada pihak keluarga,” tandas Rumuar.

Usai mendengar orasi para maha­siswa dan LSM, Kapolres SBT AKBP Alhajat yang langsung menemui mas­sa menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa dan masyarakat ka­­­rena berlangsung dengan tertib da­­mai sesuai keinginan aturan yang ada.

Untuk penanganan perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswanya sendiri yang masih dibawah umur, dimana laporannya diterima pada 6 September kemarin, dan parkara ini sudah ditangani secara transparan dan sesuai prosedur.

“Perkara itu kami tangani dengan serius tentunya di dalam proses pe­negakan hukum ada proses-proses tertentu yang secara hukum harus kita tindaklanjuti,” ucap kapolres

Untuk itu, tuntutan yang disam­paikan, bawa 1×24 tersangka harus ditetapkan sebagai tersang­ka, maka perlu ditegaskan bahwa pelaku ini sudah ditetapkans ebagai tersangka.

“Kemarin sore beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kami keluarkan surat perintah penahanan,” jelas Kapolres.

Miris

Dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur di tahun ini, da­lam keadaan yang mempri­hatinkan, sebab dalam tahun ini, sudah terdapat 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.

Sebelumnya, pada 21 Mei, siswi Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah ditemukan tewas di Sungai Wai­fufa, Desa Engglas, Kecamatan Bula. Dimana berdasarkan ketera­ngan pelaku saat ditangkap, re­maja putri itu dibunuh lataran menolak melakukan hubungan badan dengan tersangka.

Belum hilang dari ingatan publik kasus kematian remaja putri ini, muncul lagi kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap salah satu siswi SMP yang dicabuli dan dise­tubuhi oleh mantan kepala seko­lah­nya saat korban masih duduk diba­ngku SD hingga hamil, yang terung­kap pada 14 Agustus, setelah pihak kepolisian menangkap pelaku.

Kini kasus yang sama muncul lagi yakni, oknum Guru Agama Islam di salah satu SMP di kabu­paten ini berinisial (JU), yang seharusnya bisa memberikan bimbingan bela­jar yang baik kepada anak didiknya, ternyata menyimpan sifat bejatnya, dengan melakukan perbuatan keji kepada salah satu siswinya yang masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat sang guru bejat ini, ter­jadi beberapa bulan lalu di seko­lah tempatnya mengajar. Kasus ini ter­ungkap, setelah korban yang ma­sih duduk di bangku kelas VII ini men­ceritakan kejadian yang diala­minya kepada ibunya, Sabtu (6/9) kemarin.

Awalnya ibu korban curiga de­ngan perubahan perilaku dan kondisi tubuh anaknya yang lain dari bia­sanya dan langsung memanggilnya untuk menanyakan apa yang terjadi.

“Saya tanya dia dari hari Sabtu (6/9) saya bilang mari sini mama tanya, sebab saya lihat kondisi anak saya berbeda dari biasanya, dimana ke­tika saya panggil dia seperti terkaget-kaget, kemudian murung begitu,” jelas ibu korban kepada warta­wan di Mapolres SBT, Rabu (10/9).

Menurut sang ibu, anaknya ini awalnya takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada me­reka selaku orang tua, sebab  anak­nya dihantui rasa takut. Namun setelah dibujuk, akhirnya ia mau men­ceritakan kejadian yang diala­minya. “Saya tanya, kalau kau sayang mama dengan bapak, ka­sih tahu saja kau punya kelu­han.Terus kalau kau sayang kau diri, kasih tahu saja, lalu dia bilang iya mama, saya mau kasih tahu tapi saya takut,” beber sang ibu.

Sang ibu kemudian menuturkan, kalau anaknya bercerita saat itu, bahwa ia dipanggil oleh pelaku ke dalam ruang kelas, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. Setelah menyetubuhi korban, pelaku  sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain tentang perbuatan bejatnya.

“Anak saya ini pelaku kasih takut dan ancam supaya tidak boleh kasih tahu perbuatanya ke orang lain,” tutur ibu korban.

Setelah mendengarkan penga­ku­an anaknya, sang ibu kemudian mem­beritahukan pengakuan anak­nya ke pihak keluarga dan mereka langsung mendatangi Mapolres, untuk melaporkan perbuatan bejat sang guru bejat itu pada, Sabtu (6/9). “Hari itu jua saya langsung pergi kasih tahu neneknya dan langsung kita pergi lapor ke polisi,” tandas sag ibu.

Kasat Reskrim Polres Seram Ba­gian Timur SBT AKP Rahmat Ram­dani yang dikonfirmasi wartawan di Mapolres, Senin (9/9) Kemarin men­jelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini sementara dalam proses penyelidi­kan pihaknya. “Sekarang kita sedang menangani kasus ini,” ucap kasat. (S-27)

BERITA TERKAIT