BULA, Siwalimanews –Â Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergaÂbung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) CipaÂyung Plus dan LSM se-Kabupaten Seram Bagian Timur, melakukan aksi demonstrasi di halaman Mapolres SBT. Senin (29/9).
Gabungan OKP CipaÂyung Plus yang terdiri dari GMNI, LMND, PMII dan KNPI ini mendesak agar kaÂsus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu guru Agama pada salah satu sekolah di kabupaten itu harus segera diteÂtapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketua LMND Cabang SBT Zulkifli Sengan meÂnegaskan, hari ini mereka menyampaikan persoaÂlan kemanusiaan yang dilakukan oleh seorang guru SMP yang telah melecehkan siswanya sendiri.
âDalam penanganan perkara ada lima opsi yakni, penerimaan laÂporan dan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setalah pihak korban melaporkan, kemudian melakukan penyidikan terhadap proses bahwa kasus yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian itu sejak tanggal 6 September sampai dengan hari ini kurang lebih mau satu bulan. Itu artinya ada jedah yang semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menaÂngani kasus ini,â teriak Sengan
Selanjutnya, dan telah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang kuat menurut Sengan, maka pelaku ini harus ditetapkan sebagai tersaÂngÂka, namun sampai dengan hari ini belum ada penjelasan yang valid terÂkait dengan penanganan kasus yang ada. Setelah penetapan tersaÂngka, selanjutnya masuk pada opsi yang terlahir adalah proses hukum.
âOlehnya itu saya merasa bahwa ada sesuatu yang janggal di dalam peÂnanganan perkara ini. Perlu saya jelaskan, bahwa setelah lapoÂran masuk kepada pihak kepoliÂsian, bahwa ada keraguan keteraÂngan yang disampaikan, bahwa pelaku ini mengalami gajala sakit jiwa itu tidak rasional pelaku adalah seorang guru jadi jangan bohongi kami,â cetus Sengan.
Ia menegaskan, perlu dijelasÂkan, bahwa negara ini adalah neÂgara hukum, dalam UU hukum pidana pasal 285 KHUP menjeÂlaskan terkait dengan persoalan yang sama. Kemudian UU No 35 tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang penanganan kasus rudapska.
âSejauh ini pihak korban menyeÂrahkan penanganan kasus ini seÂcara penuh kepada pihak kepoliÂsian, sebagai penegak hukum. Kita hari ini pastikan bahwa keadilan dan kebenaran adalah tembok terakhir untuk kita. Tidak ada alasan satupun yang membantah terkait dengan penanganan perkara ini,â tandas Sengan.
Persoalan dengan penanganan perkara ini tidak ada masalah yang memberatkan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.
âPerlu saya sedikit menjelaskan, bahwa didalam penanganan perÂkara yaitu alat bukti, yang hari ini keÂpolisian keliru, bahwa alat bukti yang cukup real dan konkrit dalam penaÂnganan perkara adalah yang dihaÂdirkan itu pihak korban dan pelaku. Kalau alat bukti yang lain ini sebagai bukti pendukung dan jika penangaÂnan kasus ini lambat, maka saya pastikan bahwa ada hal hal yang patut kita curigai,â beber Sengan.
Orator lainnya Rahman Rumuar dalam orasinya mengatakan, ada rakyat SBT yang masih mencintai keadilan, pertanyaannya, saat ini apakah saat ini masih ada negara atau sementara berada di desa desa yang kemudian kembali kepada 20 tahun yang lalu.
âKalau kita masih bernegara, maka harapan kita penegakan huÂkum terkait kasus ini harus transÂparan, tapi ternyata Polres SBT seÂngaja ingin mau main-main deÂngan kita. Ini bukan persoalan pemukuÂlan, dan orang mabuk, tapi ini perÂsoalan harga diri yang kemudian lalu kita tuntut,â tegas Rumuar.
Ia menegaskan, jika masyarakat SBT hadir di sini, berarti masih menunjukkan, bahwa mereka adalah masyarakat SBT yang menÂcintai dan kemudian menghormati NKRI. Namun jika penanganan kasus modelnya seperti ini bagaiÂmana mungkin.
âSaya ingin menyatakan kepada sauÂdara-saudari sekalian, Kasat ResÂkrim harus hadir disini untuk memÂpertanggungjawabkannya. PeÂnanganan kasus yang paling lambat ditangani oleh Polres SBT, persoÂalan mekanisme dan penaÂnganan kita serahkan kepada piÂhak kepoliÂsiÂan, tetapi rasa keadiÂlan dan kemuÂdian harus menjadi muatan keÂpada kita yang harus disampaiÂkan kepada pihak keluarga,â tandas Rumuar.
Usai mendengar orasi para mahaÂsiswa dan LSM, Kapolres SBT AKBP Alhajat yang langsung menemui masÂsa menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa dan masyarakat kaÂÂÂrena berlangsung dengan tertib daÂÂmai sesuai keinginan aturan yang ada.
Untuk penanganan perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswanya sendiri yang masih dibawah umur, dimana laporannya diterima pada 6 September kemarin, dan parkara ini sudah ditangani secara transparan dan sesuai prosedur.
âPerkara itu kami tangani dengan serius tentunya di dalam proses peÂnegakan hukum ada proses-proses tertentu yang secara hukum harus kita tindaklanjuti,â ucap kapolres
Untuk itu, tuntutan yang disamÂpaikan, bawa 1Ã24 tersangka harus ditetapkan sebagai tersangÂka, maka perlu ditegaskan bahwa pelaku ini sudah ditetapkans ebagai tersangka.
âKemarin sore beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kami keluarkan surat perintah penahanan,â jelas Kapolres.
Miris
Dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur di tahun ini, daÂlam keadaan yang mempriÂhatinkan, sebab dalam tahun ini, sudah terdapat 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.
Sebelumnya, pada 21 Mei, siswi Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah ditemukan tewas di Sungai WaiÂfufa, Desa Engglas, Kecamatan Bula. Dimana berdasarkan keteraÂngan pelaku saat ditangkap, reÂmaja putri itu dibunuh lataran menolak melakukan hubungan badan dengan tersangka.
Belum hilang dari ingatan publik kasus kematian remaja putri ini, muncul lagi kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap salah satu siswi SMP yang dicabuli dan diseÂtubuhi oleh mantan kepala sekoÂlahÂnya saat korban masih duduk dibaÂngku SD hingga hamil, yang terungÂkap pada 14 Agustus, setelah pihak kepolisian menangkap pelaku.
Kini kasus yang sama muncul lagi yakni, oknum Guru Agama Islam di salah satu SMP di kabuÂpaten ini berinisial (JU), yang seharusnya bisa memberikan bimbingan belaÂjar yang baik kepada anak didiknya, ternyata menyimpan sifat bejatnya, dengan melakukan perbuatan keji kepada salah satu siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat sang guru bejat ini, terÂjadi beberapa bulan lalu di sekoÂlah tempatnya mengajar. Kasus ini terÂungkap, setelah korban yang maÂsih duduk di bangku kelas VII ini menÂceritakan kejadian yang dialaÂminya kepada ibunya, Sabtu (6/9) kemarin.
Awalnya ibu korban curiga deÂngan perubahan perilaku dan kondisi tubuh anaknya yang lain dari biaÂsanya dan langsung memanggilnya untuk menanyakan apa yang terjadi.
âSaya tanya dia dari hari Sabtu (6/9) saya bilang mari sini mama tanya, sebab saya lihat kondisi anak saya berbeda dari biasanya, dimana keÂtika saya panggil dia seperti terkaget-kaget, kemudian murung begitu,â jelas ibu korban kepada wartaÂwan di Mapolres SBT, Rabu (10/9).
Menurut sang ibu, anaknya ini awalnya takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada meÂreka selaku orang tua, sebab anakÂnya dihantui rasa takut. Namun setelah dibujuk, akhirnya ia mau menÂceritakan kejadian yang dialaÂminya. âSaya tanya, kalau kau sayang mama dengan bapak, kaÂsih tahu saja kau punya keluÂhan.Terus kalau kau sayang kau diri, kasih tahu saja, lalu dia bilang iya mama, saya mau kasih tahu tapi saya takut,â beber sang ibu.
Sang ibu kemudian menuturkan, kalau anaknya bercerita saat itu, bahwa ia dipanggil oleh pelaku ke dalam ruang kelas, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya. Setelah menyetubuhi korban, pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain tentang perbuatan bejatnya.
âAnak saya ini pelaku kasih takut dan ancam supaya tidak boleh kasih tahu perbuatanya ke orang lain,â tutur ibu korban.
Setelah mendengarkan pengaÂkuÂan anaknya, sang ibu kemudian memÂberitahukan pengakuan anakÂnya ke pihak keluarga dan mereka langsung mendatangi Mapolres, untuk melaporkan perbuatan bejat sang guru bejat itu pada, Sabtu (6/9). âHari itu jua saya langsung pergi kasih tahu neneknya dan langsung kita pergi lapor ke polisi,â tandas sag ibu.
Kasat Reskrim Polres Seram BaÂgian Timur SBT AKP Rahmat RamÂdani yang dikonfirmasi wartawan di Mapolres, Senin (9/9) Kemarin menÂjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini sementara dalam proses penyelidiÂkan pihaknya. âSekarang kita sedang menangani kasus ini,â ucap kasat. (S-27)