AMBON, Siwalimanews –Â Komisi II DPRD Maluku meÂnggelar rapat dengar penÂdapat bersama Perum Bulog Maluku, di Baileo Rakyat, Karang Panjang, terkait rencana pemÂbangunan gudang penamÂpung stok pangan di sejumÂlah kabupaten/kota di MaÂluku, Senin (29/9).
Ketua Komisi II Irawadi, usai rapat dengar pendapat itu menjelaskan, pembangunan gudang ini, bertujuan untuk memperpendek jalur distriÂbusi bahan pokok khusus pangan.
âIya, rencana pembanguÂnan gudang di beberapa daeÂrah, seperti di MBD dan KKT, ini dilakukan agar penyaluran beras, minyak goreng dan gula bisa lebih dekat ke masÂyarakat. Ini program Bulog ke depan,â tutur Irawadi.
Selain membahas pembaÂnguÂnan gudang untuk memÂperkuat distribusi pangan kata Irawadi, DPRD bersama Bulog juga membahas perÂsoalan penyerapan hasil panen petani yang sempat ditolak oleh Bulog.
Dimana fungsi Bulog sejatinya hanya sebagai operator, sementara seluruh kebijakan yang dilaksanakan Bulog, merupakan regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Ketahanan Pangan Nasional.
âNah, dari badan inilah yang mengeluarkan regulasi dan dilakÂsanakan oleh Bulog. Maka kalau ada hal-hal teknis terkait peÂnentuan harga, seperti SPHP baik beÂrupa gabah kering giling dan lainÂnya, itu tetap berjalan pada aturan,â jelas Irawadi.
Ia mengaku, sempat terjadi missÂkomunikasi antara petani dengan Bulog terkait harga gabah. Dimana berdasarkan surat edaran Badan Ketahanan Pangan, harga gabah kering giling ditetapkan Rp8 ribu/kg. Namun, dalam praktiknya Bulog sempat menawar dengan harga Rp7.600/kg, sehingga menimbulkan persoalan di lapangan.
âMakanya itu terjadi persoalan tiga minggu lalu, ketika ada transaksi. Padahal sebenarnya itu tidak perlu dinegosiasikan lagi, karena harga sudah ditetapkan pemerintah. Tapi sekarang harga kembali normal,â ungkap Irawadi.
Sementara ketika disinggung meÂngenai rencana Komisi II untuk melakukan pengawasan langsung ke wilayah atau fasilitas Bulog, Irawadi menyebutkan hal tersebut akan diÂsesuaikan dengan kondisi anggaran.
âAnggaran lagi kosong, jadi kemungkinan tidak dilaksanakan,â tandas Irawadi. (S-26)