AMBON, Siwalima.id - Perusahaan Daerah Air Minum, Tirta Yapono, Kota Ambon, membebaskan sementara dua pegawainya dari jabatan dan tugas, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Ambon dan Pp Lease.
Keduanya adalah RP dan WP, yang melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, Zulkarnain Tomiah, pada 25 Oktober 2024 lalu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan, untuk menjaga profesionalisme dan integritas lembaga.
Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Yapono, Pieter Saimima, mengatakan, sesuai aturan perusahaan, setiap pegawai yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, akan dibebaskan sementara dari jabatan dan pekerjaannya.
Namun, status kepegawaian mereka belum diberhentikan sepenuhnya, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perusahaan belum bisa memberhentikan dari status sebagai pegawai. Kita menunggu keputusan inkrah pengadilan. Kalau nanti pengadilan menyatakan mereka bebas, maka mereka akan dikembalikan ke posisinya. Tapi jika dinyatakan bersalah, kita akan mengambil langkah terakhir, yaitu pemberhentian,” ujar Pieter, saat dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Senin (10/11).
Menurut Pieter, selama proses hukum berjalan, kedua pegawai tersebut tetap menerima gaji pokok, tetapi tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya dihentikan sementara.
“Untuk sementara ini kita hanya membebaskan dari jabatan dan kerja, sambil menunggu keputusan pengadilan. Mereka tetap digaji pokoknya, tapi jabatan dan tunjangannya tidak lagi,” tambahnya.
Dua pegawai yang dimaksud, masing-masing menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Kepala Bagian Transmisi Luar Kota di PDAM Ambon.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease membuka kembali penyelidikan kasus penganiayaan terhadap pegawai Zulkarnain Tomiah, setelah PN Ambon mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dua tersangka, yang menyebabkan status tersangka mereka dicabut. (S-25)