AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPD yang juga merupakan wakil masyarakat Maluku, Nono Sampono berkoÂmitÂmen untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah KeÂpulauan untuk mewuÂjudkan Indonesia sebaÂgai poros maritim dunia.
RUU ini sudah lama diÂperjuangkan dan suÂdah berganti nama samÂpai tiga kali, yaitu RUU Provinsi Kepulauan, RUU Percepatan ProvinÂsi Kepulauan dan terakÂhir saat ini menjadi RUU Daerah Kepulauan.
âKami selaku PimpiÂnan DPD akan mengaÂwal penuh untuk meloÂlosÂkan RUU Daerah KeÂpulauan sampai disahÂkan menjadi Undang-Undang,â kata Nono dalam rilisnya yang diteÂrima Siwalima, Sabtu (27/6).
Jika kelak katanya, nanti RUU menjadi UU, maka akan memberi manÂfaat yang sangat besar bagi daerah-daeÂrah keÂpuÂlauÂan, baik proÂvinsi kepulauan maupun kaÂbuÂpaten/kota kepuÂlauan.
Dengan semakin cepat disahkannya RUU ini, maka permaÂsalahan pembangunan di provinsi kepulauan, diharapkan akan semakin cepat teratasi.
âRUU ini merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang termasuk daerah kepulauan. Selama ini kebijaÂkan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daratan,â ucap Nono.
Padahal, kata Nono, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan 8 provinsi dan 86 kabupaten dan kota yang masuk kategori daerah kepuÂlauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.
Mengingat betapa pentingnya UU ini bagi daerah kepulauan di Indonesia, maka perjuangan untuk mengegolkan RUU tersebut harus menjadi perjuangan bersama seluruh stakeholder yang ada.
âDPD ajak semua provinsi keÂpulauan untuk membangun konsoÂlidasi dan kebersamaan dalam memÂperÂjuangkan RUU ini,â pintanya.
Nono menambahkan, harus meliÂbatkan juga peran serta masyarakat sipil seperti LSM, OKP, perguruan tinggi dan media massa. Semuanya harus berjuang bersama. Fokus perjuangannya diarahkan kepada pihak pemerintah, khususnya keÂmenÂtrian terkait seperti KemenÂkumham, Kemendagri dan KemenÂkeu, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. âKami meminta dukungan dan kerja sama dari provinsi-provinsi kepulauan agar RUU ini segera disahkan. DPD tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama delapan provinsi kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan,â tandasnya. (S-52)