AMBON, Siwalimanews – Dewan direksi bank MaÂluku-Malut mulai dimintai keterangan oleh tim KeÂjaksaan Negeri Ambon dalam kasus dugaan mark up pengadaan paÂkaian dinas tahun angÂgaran 2020-2021.
Usai menginterogasi mantan Direktur Utama, kini giliran Direktur KepaÂtuhan Bank Maluku, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10) selama empat jam lebih sejak pukul 11.00 WIT-17.00 WIT.
Pantauan Siwalima, AbiÂdin hadir di Kantor Kejari Ambon sekitar pukul 10.30 WIT bersama dengan pengacara Jonathan KaiÂnama. Mereka tiba dengan kendaraan roda empat milik Jonathan bernomor polisi DE 1178 AJ.
Abidin kemudian menÂjaÂlani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIT dan berakhir pukul 15.30 WIT. Abidin bersama kuasa hukumnya kemudian meninggalÂkan kantor Kejari Ambon sekitar pukul 17.00 WIT.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi Siwalima mengenai pemeriksaan Abidin membenarkan hal itu.
Hanya saja, Orno tidak mau berkomentar lebih jauh dengan alasan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Sementara informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, bukan hanya Direktur Kepatuhan, tetapi jajaran Direksi Bank Maluku lainnya akan dipanggil. Bahkan termasuk Direktur Utama Syahrisal Imbar yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2021.
âNanti direksi lain juga akan diperiksa. Surat panggilan sudah dikirim. Nanti Dirut juga akan dipanggil, âbeber sumber yang enggan namanya dikorankan ini.
Sumber juga mengakui bahwa semestinya kejaksaan telah memanggil jajaran direksi sejak pekan lalu. Hanya saja mereka tidak bisa hadir karena sementara berada diluar daerah, sehingga agenda pemeriksaan terhadap direksi baru dimulai pekan ini.
âAgenda awal itu pekan lalu, tapi jajaran direksi tidak ada di tempat. Nah Minggu ini baru dimulai deÂngan mantan Dirut pada hari Rabu, dan kemudian Direktur Kepatuhan hari ini. Nanti besok ada lagi tapi saya belum bisa sampaikan. Biar nanti kalian datang lalu pantau saja sendiri,â tandas sumber.
Periksa Saksi
Untuk diketahui, dalam membiÂdik kasus ini tim penyidik Kejari Maluku telah memeriksa sejumlah saksi yaitu, Mantan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Arief BurhaÂnudin Waliulu.
Arif diperiksa pada Rabu (15/10) selama tujuh jam sejak pukul 11,00 WIT hingga 18.00 WIT.
Selanjutnya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa pada Jumat (10/10).
Selain Piere, Kepala Sub Devisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury. Hidayat diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didamÂpingi pengacara, Jonathan Kainama, Senin (13/10)
Sebelum Hidayat, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, Sementara mantan Kepala Devisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).
Ridha merupakan orang yang melakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap peÂgawai
Bidik
Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan paÂkaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk memÂbayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil diÂhimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.
Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali menguÂcurkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.
âJadi total anggaran yang diÂkucurkan untuk pengadaan pakaiÂan dinas itu Rp 17 miliar,â ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.
Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.
Aparat penegak hukum kini mencium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu.(S-29)