SIWALIMA.id > Berita
Empat Jam Direktur Kepatuhan Bank Maluku-Malut Diperiksa
Headline , Hukum | Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 23:24 WIT

AMBON, Siwalimanews – Dewan direksi bank Ma­luku-Malut mulai dimintai keterangan oleh tim Ke­jaksaan Negeri Ambon dalam kasus dugaan mark up pengadaan pa­kaian dinas tahun ang­garan 2020-2021.

Usai menginterogasi mantan Direktur Utama, kini giliran Direktur Kepa­tuhan Bank Maluku, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10) selama empat jam lebih sejak pukul 11.00 WIT-17.00 WIT.

Pantauan Siwalima, Abi­din hadir di Kantor Kejari Ambon sekitar pukul 10.30 WIT bersama dengan pengacara Jonathan Kai­nama. Mereka tiba dengan kendaraan roda empat milik Jonathan bernomor polisi DE 1178 AJ.

Abidin kemudian men­ja­lani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIT dan berakhir pukul 15.30 WIT. Abidin bersama kuasa hukumnya kemudian meninggal­kan kantor Kejari Ambon sekitar pukul 17.00 WIT.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirmasi Siwalima mengenai pemeriksaan Abidin membenarkan hal itu.

Hanya saja, Orno tidak mau berkomentar lebih jauh dengan alasan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Sementara informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, bukan hanya Direktur Kepatuhan, tetapi jajaran Direksi Bank Maluku lainnya akan dipanggil. Bahkan termasuk Direktur Utama Syahrisal Imbar yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2021.

“Nanti direksi lain juga akan diperiksa. Surat panggilan sudah dikirim. Nanti Dirut juga akan dipanggil, “beber sumber yang enggan namanya dikorankan ini.

Sumber juga mengakui bahwa semestinya kejaksaan telah memanggil jajaran direksi sejak pekan lalu. Hanya saja mereka tidak bisa hadir karena sementara berada diluar daerah, sehingga agenda pemeriksaan terhadap direksi baru dimulai pekan ini.

“Agenda awal itu pekan lalu, tapi jajaran direksi tidak ada di tempat. Nah Minggu ini baru dimulai de­ngan mantan Dirut pada hari Rabu, dan kemudian Direktur Kepatuhan hari ini. Nanti besok ada lagi tapi saya belum bisa sampaikan. Biar nanti kalian datang lalu pantau saja sendiri,“ tandas sumber.

Periksa Saksi

Untuk diketahui, dalam membi­dik kasus ini tim penyidik Kejari Maluku telah memeriksa sejumlah saksi yaitu, Mantan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Arief Burha­nudin Waliulu.

Arif diperiksa pada Rabu (15/10) selama tujuh jam sejak pukul 11,00 WIT hingga 18.00 WIT.

Selanjutnya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa  pada Jumat (10/10).

Selain Piere, Kepala Sub Devisi (Kasubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury. Hidayat diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didam­pingi pengacara, Jonathan Kainama, Senin (13/10)

Sebelum Hidayat, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, Sementara mantan Kepala Devisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).

Ridha merupakan orang yang melakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pe­gawai

Bidik

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pa­kaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun anggaran 2020-2021.

Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan oleh Bank Maluku-Malut untuk mem­bayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.

Dari informasi yang berhasil di­himpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.

Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengu­curkan dana yang lebih besar yaitu sebesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk membayar uang pengadaan pakaian dinas.

“Jadi total anggaran yang di­kucurkan untuk pengadaan pakai­an dinas itu Rp 17 miliar,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan ini, Senin (6/10) lalu.

Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Maluku-Malut itu dianggap tak wajar.

Aparat penegak hukum kini mencium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu.(S-29)

BERITA TERKAIT