AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung upaya penyelamatan aset PT PLN (Persero) yang berÂlokasi di wilayah Provinsi Maluku.
Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLNÂ yang berÂlangsung di Kantor Gubernur ProÂvinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat, (25/9).
Firli mengatakan, pada tahun 2020 ini salah satu fokus KPK adalah melakukan pendampingan optimaliÂsasi pendapatan daerah dan penyeÂlamatan aset-aset milik pemerintah daerah dan Badan BUMN, salah satunya PT PLN.
âDukungan dan pendampingan KPK dalam optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah meruÂpakan bagian dari upaya pencegaÂhan korupsi. Pencegahan korupsi akan lebih efektif mengurangi dan membendung kerugian keuangan negara,â ujar Firli.
Berdasarkan catatan KPK per September 2020, total aset PT PLN yang berada pada Unit Induk WilaÂyah (UIW) Maluku dan Maluku Utara serta Unit Induk PembanguÂnan (UIP) Maluku adalah sebanyak 436 bidang tanah. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 390 bidang telah disertifikasi. Total luas 233.739 meter persegi dengan nilai mencapai Rp59,4 Miliar.
Sementara itu, perkembangan sertifikasi tanah milik pemda se-Maluku, yang terdiri atas PemerinÂtah Provinsi Maluku, dua pemeÂrintah kota, dan sembilan pemerinÂtah kabupaten, KPK mencatat per September 2020 sudah ada total 219 aset yang bersertifikat, dengan nilai mencapai Rp65,8 Miliar.
Firli juga memaparkan, KPK mendukung kerja sama dalam aspek perdata dan tata usaha negara anÂtara pemda se-Maluku dengan KeÂjaksaan Tinggi dan Kejaksaan NeÂgeri. Hal ini, dalam rangka penerÂtiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah.
Sebelumnya, Wakil Direktur UtaÂma PT PLN Darmawan Prasodjo, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada KPK dan BPN yang telah membantu upaya sertifiÂkasi aset-aset PLN, meskipun sampai pertengahan 2020 baru sekitar 30 persen aset PLN yang sudah berserÂtifikat. Karenanya, kata Darmawan, dukungan KPK, BPN, dan Pemda, masih dibutuhkan oleh PT PLN.
âBaru satu per tiga aset PLN yang telah memiliki dokumen legal. SeleÂbihnya masih perlu diverifikasi untuk menjadi aset negara. PLN percaya bahwa dengan kerja sama, upaya ini takkan patah di tengah jalan. Jadi, total ada 93.000 bidang tanah milik PLN, dan baru 30 persen yang sudah disertifikasi. Target kita 60 persen pada akhir 2020,â kata Darmawan.
Sementara Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail, mengatakan manajemen aset sangat diperlukan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk menerapkan manajemen risiko terhadap aset.
Pemerintah Provinsi Maluku, kata Murad, mengagendakan dua kegiaÂtan, yaitu pertama penyerahan hibah aset secara keseluruhan dari ProÂvinsi Maluku kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga aset yang awalnya milik Provinsi Maluku ini akan dihapuskan. Kedua, penyerahan sertifikat tanah kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PerÂtanahan Nasional (ATR/BPN) SunÂraizal, yakin dalam waktu tak terlalu lama, sesuai permintaan Presiden diharapkan hingga 2025 program sertifikasi bidang tanah milik negara bisa dirampungkan.
âWalaupun belum seratus persen aset bisa tersertifikasi, kami apresiasi kepada semua pihak. Kami yakin dalam waktu tak terlalu lama, ini bisa diselesaikan. Pentingnya sertifikasi aset bertujuan mencegah sengketa atau konflik, juga menjaga akuntaÂbilitas dalam pengelolaan aset pemerintah maupun BUMN. Konflik akan terus ada bila aset-aset tidak segera disertifikasi. Penyebab konÂflik adalah tanah pemerintah atau BUMN dan BUMD yang tidak diurus,â ungkap Sunraizal.
Terkait program penyelamatan keuangan dan aset daerah, KPK mendorong lima aksi kepada seluruh pemda di Provinsi Maluku. Satu, program sertifikasi aset, yang terdiri atas penganggaran, pengamanan, dan percepatan upaya sertifikasi. Dua, penyelesaian aset bermasalah, yang terdiri atas upaya pemekaran, penyelamatan aset Personil, PembiaÂyaan, sarana dan Prasarana, dan DoÂkumen (P3D), serta sengketa dengan pihak ketiga. Tiga, penertiban fasiÂlitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagai aset pemkab/pemkot. Empat, optimalisasi pemanÂfaatan aset daerah. Lima, penyeleÂsaian piutang pajak dan inovasi peningkatan pajak daerah.
Firli turut menyaksikan penyeraÂhan sertifikat tanah dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku kepada para perwakilan pemda terkait dan kepada PT PLN. (S-39)