AMBON, Siwalimanews – Baru lima bulan menjabat, Bupati Buru Selatan, La Hamidi, sudah mengeluarkan kebijakan kontroversial, dengan memindahkan sebagian besar gaji pegawai negeri dari Bank Maluku Malut, ke Bank Modern Express.
Sumber Siwalimanews di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan membenarkan kebijakan baru Bupati La Hamidi, dengan memindahkan gaji pegawai Dinas Kesehatan dan RSUD, serta Dinas Pertanian.
“Mulai hari ini gaji Dinas Kesehatan, termasuk RSUD dan Dinas Pertanian, sudah pindah dari Bank Maluku Malut, ke Bank Modern Express,” ujar sumber itu, Jumat (1/8).
Sebelum La Hamidi, ujar sumber itu mengungkapkan praktek pengaÂlihan gaji ke Bank Modern, sudah dilakukan kala Safitri Malik Soulisa menjabat pada tahun 2022 lalu.
“Saat itu gaji yang telah dialihkan ke Bank Modern adalah pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, yang berjumlah 892 dengan total gaji sebesar Rp3.282.575.300.
Sementara untuk tahun ini, Pemkab Buru Selatan mengalihkan gaji ASN pada Dinas Kesehatan yang mencakup RSUD dengan total ASN 460 orang dengan anggaran sebesar Rp1.691.196.000 dan dan di tambah dengan 58 ASN pada Dinas Pertanian dengan anggaran Rp233.000.000.
“Jadi jumlah gaji pegawai yang berpindah dari Bank Maluku Malut ke Bank Modern Express, sebesar Rp5,206 miliar untuk 1.409 orang ASN baik PNS maupun PPPK dan ini sangat modis dengan akan berÂdampak pada deviden yang akan diterima Pemkab,” tutur sumber yang meminta namanya tidak dipublis melalui telepon selulernya.
Kebijakan pengalihan ini kata sumber tersebut, tentu kontradiksi posisi pemerintah Kabupaten Buru Selatan, sebagai salah satu pemeÂgang saham Bank Maluku Malut.
Sebagai pemilik bank, ujar sumber tadi, semestinya Bupati La Hamidi lebih memprioritaskan Bank Maluku Malut, bukan malah menomor satuÂkan Bank Modern Express.
Sebagai pemegang saham, PemÂkab Bursel setiap tahun menerima deviden dari Bank Maluku Malut.
Tahun 2025 ini, Pemkab Bursel mendapat dividen sebesar Rp5,3 miliar dan menjadi kabupaten yang punya dividen terbesar peringkat 5 untuk sebelas kabupaten dan kota di Maluku.
Sementara itu, Kepala Bank MaluÂku Malut Cabang Namrole, Iksan Pinca kepada Siwalima mengaÂku telah mendengar adanya informasi pengalihan gaji ASN dari Bank Maluku Malut ke Bank Modern Express.
“Infomasi Agustus ini sudah pengalihan tapi sampai sekarang Bank Maluku Malut belum menerima surat resmi dari Pemda,” singkat Ikhsan.
Berharap Tidak
Sementara itu, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syarizal Imbra berharap Pemda Bursel tidak mengeksekusi pemindahan gaji ASN Dinas Kesehatan dan Pertanian.
“Kami dengar informasi demikian bahwa Dinas Kesehatan dan PertaÂnian rencananya tetapi belum diekÂseÂkusi. Kami berharap tidak jadi dieksekusi,” ujar Dirut saat dihuÂbungi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (3/8).
Sebagai pemegang saham, lanjut Dirut, Pemkab Bursel memberikan dukung support bagi keberlangsung bisnis Bank Maluku Malut dan karena itu bank memberikan kontriÂbusi bagi PAD melalui deviden.
“Dividen secara umum itu diatas 20 persen dari setoran modal yang diberikan, sehingga tentu kami, berharap dan kami yakin Pemda akan mendukung Bank Maluku Malut. Kami sangat percaya bupati adalah pemegang saham sehingga bupati sangat bijak,” harapnya.
Kebijakan Keliru
Sementara itu, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mengungkapkan, jika diduga pengalihan gaji ASN dari Bank Maluku Malut ke Bank Modern itu dilakukan, maka kebijakan bupati sangatlah keliru.
Pasalnya, sebagai pemegang saÂham bupati harus mendukung pengembangan Bank Maluku Malut
“Saya kira sebagian ASN gajikan dialihkan dari Bank Maluku ke Bank Modern Express maka itu sangat keliru sehingga kebijakan tersebut harus ditinjau lagi,” ujar Rauf kepada Siwalima melalui telepon selulerÂnya, Minggu (3/8).
Dikatakan, Bupati sebagai pemeÂgang saham harus mendukung dan mensupport aktivitas bisnis di Bank Maluku Malut, sehingga seluruh ASN gajinya dibayar melalui bank milik daerah. dan Bank Maluku MaÂlut sebagai BUMD didorong untuk terus mengalami peningkatan termaÂsuk menjaga agar tetap tumbuh sehat, dan dorongan itu salah satuÂnya melalui pemegang saham.
Karena itu dia berharap, kebijakan bupati itu tidak dilakukan karena itu justru sangatlah keliru.
“Kita berharap kebijakan pak bupati tidak dilakukan, karena itu keliru,” katanya.
Seruan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi, pernah memberi peringatan keras terhadap praktik pemotongan gaji pegawai negeri yang sering dilakukan oleh bendahara gaji pada kantor pemerintah daerah.
Lembaga anti rasuah itu mencium bau busuk yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini bendahara gaji, dengan iming-iming collection fee, terkait pengelolaan pembayaran cicilan kredit yang menjadi kewajiban ASN.
Dalam surat KPK bernomor B/680/KSP.00/10-16/12/2020 yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan, Pahala NaingÂgolan, tanggal 8 Desember 2020, KPK memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah, agar tidak dijerat dalam kasus korupsi.
“Kami sampaikan tindak lanjut yang perlu dilakukan masing-masing daerah yaitu pertama, masing-masing daerah segera melakukan pembayaran gaji secara utuh, tanpa potongan atas pembayaran gaji ASN pemerintah daerah di wilayah Maluku,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pada poin Kedua ditulis, bendahara gaji agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai PMK No.162/PMK/05/2013 tentang Kedudukan dan TangÂgung Jawab Bendaharawan Satuan Kerja Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Ketiga, Bendahara gaji di lingkuÂ-ngan pemerintah daerah se-ProÂ-vinsi Maluku, agar tidak lagi meÂ-nerima collection fee terkait pengeÂ-lolaan pembayaran cicilan kredit yang menjadi kewajiban ASN.
Keempat, bank pembayaran gaji dapat berkoodinasi dengan bendaharawan gaji, guna memperbaharui status kredit ASN secara berkala, dan selanjutnya melakukan pemotongan dan pembayaran kewajiban atas pinjaman ASN ke para kreditur.
Surat edaran KPK tersebut dikeluarkan menindaklanjuti rapat koordinasi antara unit kerja koodinasi dan supervisi pencegahan KPK dan sekretaris daerah seluruh pemerintah daerah, terkait modus pembayaran gaji tidak utuh yang sebagian ditarik tunai oleh bendahara gaji di lingkungan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Maluku.
Dalam arahan KPK disebutkan, gaji tidak boleh langsung dipotong oleh bendahara gaji untuk kepentingan apapun, termasuk jika ada pemotongan kredit bank. Seluruh gaji pegawai harus masuk utuh ke rekening bersangkutan.
Pindahkan Gaji
Larangan KPK tersebut, terÂ-nyaÂta tak dianggap oleh PemeÂrinÂtah Daerah Buru Selatan. Buktinya mereka secara bertahap sudah melakukan pengalihan penyaluran gaji ASN dari Bank Maluku Malut ke Bank Modern Ekspress.
Alasan utama pemindahan gaji tersebut, lantaran banyak pegawai di sana yang terlilit kredit pada Bank milik pengusaha Sonny Waplau itu.
Sumber Siwalimanews di Pemkab Bursel mengungkapkan, alasan pengalihan gaji ASN tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap wibawa pemerintah daerah, lantaran sebagian besar ASN memiliki kredit macet pada Bank Modern Express.
Sumber ini mengungkapkan kebijakan bupati itu berawal dari permintaan Pemkab kepada Bank Maluku Malut Cabang Namrole untuk melakukan pemotongan gaji ASN yang kreditnya bermasalah di Bank Modern Express.
“Pihak Bank Maluku Malut Cabang Namrole tidak bersedia untuk memotong dari rekening ASN yang adalah nasabah Bank Modern Express, dengan alasan, adanya surat edaran KPK Nomor B/680/KSP.00/10-16/12/2020, tentang larangan pemotongan gaji ASN,” jelasnya, Jumat (1/8).
Alasan lain penolakan Bank Maluku adalah yang terpotong bukan dana pemda, tapi rekening nasabah ASN yang dilindungi UU, POJK maupun Peraturan BI.
“Dalam pertemuan antara Pemkab dan Bank Maluku Malut beberapa waktu lalu, pihak Bank Maluku Malut secara tegas menyaÂ-takan sikap tidak bisa melakukan pemotongan gaji ASN untuk membayar kredit di bank Modern Express, sebab tidak ada dasar hukumnya,” lanjut sumber itu.
Menurutnya, dalam dunia perbankan ketika terjadi kredit macet, maka itu menjadi tanggung jawab Bank Modern Express, bukan sebaliknya menjadi tanggung jawab Pemda.
“Setahu kami kalau bisnis kredit macet itu merupakan resiko bukan saja di Bank Modern Express tapi di bank lain juga. Mestinya dengan macet itu bank mencari bagaimana caranya untuk menyelesaikan,” ucapnya.
Bupati Bursel La Hamidi yang coba dikonfirmasi Jumat (1/8), hingga berita ini diturunkan tak berhasil dihubungi lantaran telepon selulernya di luar jangkauan.(S-20)