AMBON, Siwalima.id - Setelah Komisaris Utama Bank Maluku Malut, Najib Bachmid dan Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) tahun 2020-2021, Masyita Saimima diperiksa jaksa, kini giliran tiga direktur bank berplat merah itu.
Tiga Direktur Bank Maluku Malut yaitu, Jetty Likur selaku mantan Direktur Pemasaran tahun 2020-2021, Direktur Kepatuhan, Abidin dan mantan Direktur Umum, Piere E Mahulette
Mereka diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejari Ambon, Selasa (18/11) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas tahun anggaran 2020 sebesar Rp 7 miliar dan tahun 2021 senilai Rp10 Miliar.
“Hari ini pemeriksaan tiga saksi diantaranya saksi berinisial JL yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Maluku tahun 2020-2021, kemudian saksi A selaku Direktur Kepatuhan dan saksi PEM selaku Direktur Umum tahun 2020-2021,” jelas Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima
Para saksi diperiksa sejak pukul 09.30 WIT hingga pukul 16.30 WIT. Usai diperiksa kemudian dipersilahkan membaca kembali berita acara pemeriksaan sebelum ditandatangani.
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut Azer, ketiga saksi didamping penasehat hukum Jonathan Kainama dan Taha Latar.
“Mereka didampingi pengacara Jonathan Kainama dan rekan, “ tambahnya.
Azer katakan, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlanjut guna mengungkap kasus itu hingga tuntas.
Sekedar diketahui, ditahun 2020 dan 2021 bank Maluku melakukan pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar. Dengan perincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 Miliar.
Dari serangkaian proses pemeriksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Padahal di tahun 2020 telah dilakukan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sayangnya dewan direksi Bank Maluku Malut tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Parahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada Komisaris Utama.
Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian Dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Direktur lainnya hingga Komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.
Sebelumnya pada Kamis (13/11) penyidik memeriksa tiga mantan pejabat Bank Maluu Malut, yaitu, mantan Kepala Sub Bidang Devisi Umum Ridha Suraida Hasanusi, mantan Kasubdiv Umum Bank Maluku 2020-2021, Hidayat Nahumarury dan mantan Kasubdiv Hukum 2020-2021, Marune Lasma Pangharibuan.
Ketiga saksi ini diperiksa Kamis,(13/11) mulai dari pukul 10.00-18.00 WIT di Kantor Kejari Ambon.
Naik Status
Kejari Ambon menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.
Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhirnya ditingkatkan dari penyilidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11).
“Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.
Untuk itu, kata Azer, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025.(S-29)