AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyebut provinsi ini sangat membutuhkan adanya suatu pedoman dalam pengelolaan sektor pendidikan yang lebih terarah.
Hal ini didasarkan pada fakta, bahwa setiap kali ganti kepala daerah dan Kepala Dinas Pendidikan, terjadi juga perubahan pada tata kelola pendidikan.
“Ini secara tidak langsung menghambat upaya perbaikan tata kelola di sektor pendidikan,” tandas gubernur kepada wartawan di Dinas Pendidikan, Rabu (8/4).
Gubernur mengaku, rapat koordinasi teknis pembangunan pendidikan tahun 2026 ini, merupakan hal penting guna menjawab salah satu misi dalam Sapta Cipta, meningkatkan kualitas SDM yang berkualitas dan unggul.
Selama ini, orang hanya menganggap Maluku memiliki potensi yang merujuk pada kekayaan alam seperti dibidang perikanan, pertanian, pertambangan, ekonomi kreatif dan parawisata, namun yang terpenting Maluku memiliki potensi SDM yang luar biasa.
“Bagi saya tidak ada cara lain untuk meningkatkan kualitas SDM kecuali melalui pendidikan, sebab kita miliki belasan ribu sekolah dan itu merupakan potensi SDM yang luar biasa, sehingga harus dikelola dengan baik,” ucap gubernur.
Maluku kata gubernur, masih menghadapi sejumlah masalah pendidikan mulai dari, ketimpangan akses pendidikan di daerah terpencil dan 3T, distribusi tenaga pengajar yang belum merata, termasuk kualitas tenaga guru dan juga infrastruktur pendidikan.
Bahkan ketika pemerintah pusat menerapkan program belajar dengan sistem digitalisasi melalui bantuan smartboard pun, masih diperhadapkan dengan persoalan penguasaan infrastruktur digital tersebut.
Disisi lain, harus juga diakui etos kerja dan pengabdian para guru harus dipacu, agar semakin meningkat seiring dengan fasilitas yang diterima guru dan juga tingkat kesejahteraan guru lebih baik bila dibandingkan dengan kesejahteraan guru dahulu.
Tak hanya itu, gubernur juga mengaku, kualitas pendidikan Maluku masih terendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia dan itu masih menjadi tantangan utama untuk diperbaiki.
Gubernur juga menyinggung adanya keluhan dari guru-guru di beberapa kabupaten dan kota, terkait dengan tata kelola sektor pendidikan oleh cabang dinas yang belum berjalan maksimal.(S-20)