AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon berencana menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon.
Penyesuaian NJOP diatur sesuai dengan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon yang seÂmentara disiapkan diperkirahkan tahun 2023 akan naik.
Perwali ini sendiri akan mengÂgantikan perwali sebelumnya Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan nilai jual objek pajak bumi dan baÂngunan perdesaan dan perkotaan di Kota Ambon tahun 2020.
Penjabat Walikota Ambon BodeÂwin Wattimena mengakui potensi PBB di kota ini cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaÂatannya.
âAkan dioptimalkan soal pendaÂtaan untuk mengidentifikasi ulang wajib pajak di Ambon,â kata walikota ketika membuka sosialisasi Perwali Nomor 55 tahun 2022 di Manise Hotel, kemarin
Lanjutnya dalam rangka merubah besaran NJOP, pemkot menyusun perubahan Perwali Nomor 54 Tahun 2022.
âJadi sosialisasi yang dilakukan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat, terkait dengan kenaikan PBB, dan juga sebagai langkah antisipasi,â terangnya.
Untuk diketahui sesuai perwali nomor 2 Tahun 2020 harga tanah sesuai dengan zona nilai tanah (ZNT). NJOP tertinggi ada di KeÂlurahan Honipopu dengan kode AF harganya Rp6.195.000/m², diÂsusul Kelurahan Ahusen dengan kota ZNT AA seharga Rp2.508.000/m² Kelurahan Batu Gajah dengan kode ZNT AA harganya Rp2.176. 000/m² dan Kelurahan Mangga Dua deÂngan kode AA, senilai Rp1.620.000/m².
Selanjutnya Kelurahan Rijali kode AH senilai Rp1.573.000/m², Negeri Batu Merah kode ZNT AB senilai Rp802.000/m², Kelurahan Waihoka kode ZBT AB senilai Rp200.000/m², Kelurahan Karang Panjang kode ZNT AC senilai Rp335.000/m². (S-25)