SIWALIMA.id > Berita
Haurissa Klaim Paripurna KUA-PPAS Malteng 2026 Sesuai Mekanisme
Daerah | Senin, 24 November 2025 pukul 14:35 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Man Carl Haurissa, menegaskan tidak ada satu pun mekanisme yang dilanggar lembaga legislatif saat pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan KUA PPAS, APBD Malteng 2026 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Penegasan ini disampaikan Haurissa untuk meluruskan berbagai opini yang menyebut DPRD menabrak aturan, terlebih setelah rapat tersebut sempat diwarnai ketegangan antara dua anggota dewan, yakni Qudus Tehuayo dan Julianus Wattimena.

Menurut Haurissa, keributan itu hanya dipicu kesalahpahaman dan saling tersinggung saat penyampaian pendapat. 

“Mereka hanya beradu suara, tidak ada aksi saling pukul. Situasi itu berlangsung beberapa menit saja dan paripurna langsung dilanjutkan kembali,” ujarnya di Masohi, Sabtu (22/11) malam.

Haurissa menegaskan, delapan fraksi di DPRD Malteng menyetujui penetapan KUA–PPAS 2026. Hanya satu anggota yakni Ajlan Alwi yang menolak dengan alasan yang dinilai tidak berdasar.

“Kalau ada dua atau tiga fraksi menolak, itu baru jadi evaluasi. Tapi ini hanya satu orang yang tidak menerima, sementara semua fraksi sepakat,” tegasnya.

Terkait tudingan bahwa DPRD melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 karena pembahasan dan penyampaian nota dilakukan pada November, Haurissa menegaskan hal itu keliru. Ia menjelaskan, proses pembahasan dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian nota, pendalaman Banggar, hingga penandatanganan kesepakatan.

Ia menekankan, PP 12/2019 Pasal 90 ayat (1) memang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA–PPAS ke DPRD paling lambat minggu kedua Juli.

“Kalau dokumen baru diserahkan bulan November, maka yang harus ditanya itu kepala daerah, bukan DPRD. Yang wajib menyampaikan tepat waktu itu Bupati. DPRD hanya menerima untuk dibahas,” tandas Haurissa.

Ia menambahkan, keterlambatan eksekutif terjadi karena menunggu pedoman penyusunan APBD 2026 dan turunnya pagu anggaran dari pemerintah pusat. “Itu kondisi teknis yang terjadi hampir di semua daerah. Provinsi Maluku, Kota Ambon, Maluku Utara juga menyerahkan KUA–PPAS di bulan November dan Desember. Masa hanya Maluku Tengah yang dituding melanggar?” katanya.

Ketua DPD Partai  Gerindra Maluku Tengah ini juga menying­gung soal tuntutan sebagian pihak terkait rincian program dalam KUA–PPAS. Menurut dia, secara teknis rincian program dan kegiatan memang baru akan tergambar dalam RKA OPD yang penjabarannya juga akan dibahas pada masing masing komisi.

Menanggapi anggapan bahwa keributan dalam paripurna merupakan settingan, Haurissa membantah keras. Ia menegaskan, peristiwa itu spontan dan bagian dari dinamika demokrasi.

“Tidak ada settingan. Itu hanya interupsi yang bersahutan dan terjadi karena saling tersinggung. Tidak ada gerakan fisik, tidak ada adu jotos,” tegasnya.

Haurissa berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada publik bahwa DPRD men­-jalankan tugas sesuai ketentuan, tanpa upaya menabrak mekanisme.

“Kami tidak mencari pembenaran. Tapi publik harus tahu fakta sebenarnya. Kalau saya melanggar aturan, saya siap bertanggung jawab kepada partai dan kepada publik. Namun faktanya, semua proses telah sesuai mekanisme dan diterima delapan fraksi,” tutupnya.(S-17)   

BERITA TERKAIT