AMBON, Siwalima.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek air bersih di Dusun Siwang, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengaku, koordinasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
“Kasus air bersih Siwang masih dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara,” tulis Kombes Rositah melalui pesan WhatsApp kepada Siwalima.id, Selasa (20/1).
Proyek air bersih di Dusun Siwang, diketahui dikerjakaan tahun 2021 dengan dua sumber pendanaan yakni pertama, proyek senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Maluku melalui Dinas PUPR Maluku.
Selain itu, terdapat proyek lain di lokasi yang sama dengan nilai anggaran Rp4,974 miliar yang berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur yang juga dikelola oleh Dinas PUPR Maluku pada tahun yangm sama.
Kasus ini mencuat, setelah warga Dusun Siwang mengeluhkan proyek air bersih tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Keluhan itu disampaikan melalui surat terbuka kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Warga menilai dua proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.(S-25)