SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Obat-obatan di Bursel
Online | Minggu, 14 September 2025 pukul 00:34 WIT

NAMLEA, Siwalimanews – Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Buru, Jumat (12/9), resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan tahun 2022.

Ketiga tersangka itu yakni, Harun Fatah, Ilmin dan Robi, resmi ditahan di Lapas Namlea untuk menanti proses perisdangan.

Kasi Intel Kejari Buru Tegar Pangestu Putra Sudadi menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap ketiga terduga pelaku ini, setelah penyidik Satreskrim Polres Bursel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II.

“Hari ini Kejari Buru telah melakukan tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti dari Polres Bursel terkait tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pengadaan obat di Dinkes Bursel,” jelas Tegar kepada wartawan di ruang kerjannya, usai proses penyerahan itu.

Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Buru Jones Dirk Sahetapy menambahkan, ketiga tersangka saat ini akan dilakukan penahanan.

“Kami melakukan penahanan sesuai SOP dan akan dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor yang ada di Ambon,” jelas Sahetapy.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

“Kerugian negara pada perkara ini senilai Rp 1,5 miliar. Temuan itu masih dalam rana penyidikan, nanti akan dilanjutkan ke penuntutan untuk dilakukan pembuktian dan proses persidangan sampai pada putusan dan eksekusinya,” ucap Sahetapy.

Menurutnya, perkara ini masih dalam tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Sementara ini ada tiga tersangka yang dilimpahkan ke kita, namun proses penyidikan masih terus berlanjut dengan objek perkara yang sama, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru,” beber Sahetapy.(S-15)

BERITA TERKAIT