SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Ungkap Borok Korupsi Bansos Malteng Lagi, Aleg DPRD Diperiksa
Headline , Hukum | Kamis, 12 Februari 2026 pukul 13:04 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Satu persatu anggota DPRD Malteng diperiksa penyidik kejaksaan, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar.

Setelah sebelumnya Kejari Mal­teng memeriksa empat anggota DP­RD pada Senin (9/2) kembali dua anggota diperiksa yaitu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Demianus Hattu dan mantan ang­go­ta DPRD periode 2019-2024, Yunan Malawat. 

Mereka diperiksa di Kantor Kejari Malteng, Rabu (11/2) sejak pukul 08.00 WIT hingga 13.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.

Sesuai jadwal Kejari Malteng, seharusnya pemeriksaan hari ini (Rabu-red) terhadap dilakukan terhadapt empat orang anggota DPRD Malteng, namun dua orang mangkir yaitu, Wakil Ketua DPRD, Arman Mualo dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Harli Hataul mangkir 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mal­teng, Yudhawarta, saat dikonfirmasi mengaku belum memperoleh infor­masi detail terkait ketidakhadiran kedua legislator tersebut. 

Meski demikian, ia menegaskan penyidik akan kembali menjad­walkan pemanggilan ulang apabila pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan jelas.

“Jika yang bersangkutan tidak datang, tentu akan ada pemanggilan ulang sesuai prosedur,” singkatnya.

Pemanggilan ini lanjutnya, meru­pakan bagian dari pendalaman pe­nye­lidikan aliran dan penggunaan dana bansos yang sejak awal men­jadi sorotan publik. 

Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses peng­anggaran hingga mekanisme penya­luran bantuan tersebut.

Kehadiran para legislator dinilai penting untuk mengklarifikasi se­jauh mana peran dan fungsi peng­awasan DPRD dalam pembahasan serta pengesahan anggaran yang kini tengah dibidik aparat penegak hukum.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua BK DPRD Malteng, Harli Hataul, Rabu malam, tidak mendapat respons. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui alasan pasti ketidakhadiran dua pimpinan DPRD tersebut.

Dukung Proses Hukum

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua DPRD Malteng yang saat ini menjabat Ketua Fraksi PDI Per­juangan, Demianus Hattu meng­apre­siasi proses hukum yang te­ngah berjalan terkait pengungkapan dugaan korupsi dana bansos ter­sebut.

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari, Hattu yang juga mantan anggota DPRD periode 2019–2024 itu menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tang­gung jawab moral dan kewajiban sebagai warga negara dalam men­dukung penegakan hukum.

“Kehadiran saya di sini bagian dari tanggung jawab warga negara. Ketika penyidik membutuhkan kete­rangan untuk mendukung proses hukum, maka saya harus hadir. Kami kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejari Maluku Tengah,” tegas Hattu.

Saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Hattu mengaku tidak mengingat secara pasti. Namun ia menyebut pertanyaan masih berkisar pada pokok pikiran (pokir) DPRD yang diterimanya dan proses penyalu­rannya kepada kelompok penerima.

“Semua yang saya usulkan tersa­lur sesuai aturan. Tidak ada cash­back, pemotongan, ataupun peng­am­bilan keuntungan. Dana diterima langsung oleh kelompok penerima. Kami hanya sebatas mengusulkan, setelah itu kelompok yang berpro­ses,” ujar wartawan senior ini.

Terkait isu perubahan Surat Ke­putusan (SK) penerima bansos pada tahun 2023 yang disebut terjadi hingga tiga kali, Hattu menegaskan dirinya tidak mengetahui hal ter­sebut, meskipun saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

“Soal perubahan SK itu kemung­kinan di ranah eksekutif. Kami sama sekali tidak tahu. Yang kami tahu, setelah nama kelompok diusulkan, selanjutnya mereka yang berproses. Sepanjang yang kami lihat, semua berjalan lancar dan tidak ada masa­lah berarti,” jelasnya.

Mantan Pimpinan Redaksi Seram Pos ini menyatakan kesiapannya apa­bila kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan. 

Ia berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan mem­berikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Kami kooperatif. Kalau dipanggil lagi, kami siap hadir. Proses hukum harus ditegakkan sampai tuntas. Kami mendukung sepenuhnya lang­kah penegak hukum,” tandasnya. 

Belum Ada Tersangka 

Kejari Maluku Tengah hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabu­paten Maluku Tengah. 

Padahal penyidik Kejari Malteng telah memeriksa sebanyak 133 saksi kasus Bansos Malteng tahun 2023 sebesar Rp9,7 miliar itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ma­luku Tengah, Yudha Warta me­nya­ta­kan, penanganan kasus terse­but ma­sih terus bergulir dan untuk peneta­pan tersangka, tinggal menu­nggu rampungnya proses penda­laman.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 331 orang saksi, terma­suk anggota DPRD aktif dan non­aktif serta pihak dinas terkait. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh proses pendalaman selesai,” ujar Yudha kepada wartawan  di Masohi, 

Yudha menegaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara gegabah. Penyidik, lanjut­nya, harus lebih dulu mengantongi minimal dua alat bukti yang sah seba­gaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, barulah bisa dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

4 Aleg Diperiksa 

Kejari Maluku Tengah kembali memeriksa empat anggota DPRD terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan empat anggota DPRD Malteng itu berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (9/2)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta meng­ungkapkan, empat legislator dipe­riksa yaitu, Subhan Nur Patta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mustakim Tihurua dari (PSI) Izzak Sitaniapessy dari Fraksi Golkar dan Frans J Picarima anggota DPRD Malteng periode (2019-2024). 

“Untuk kasus Bansos, ada empat anggota DPRD yang kita periksa sebagai saksi. Tiga masih aktif dan satu sudah tidak aktif,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin (9/2) siang.

Menurutnya, pemeriksaan dilaku­kan guna memperdalam dugaan penyimpangan dalam proses penya­luran dana bantuan sosial yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM Malteng. Penyidik masih menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

“Hingga saat ini status keem­patnya masih saksi. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Kejari Malteng telah memeriksa sejumlah anggota DPRD. Dari total 40 anggota legislatif yang ada, Kejaksaan tidak menutup kemung­kinan akan memanggil seluruhnya apabila ditemukan indikasi keter­kaitan dengan aliran dana Bansos tersebut.

“Siapa pun yang memiliki keter­kaitan dengan Bansos akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Nanti akan kami perdalam mana yang terlibat dan mana yang tidak,” pungkas Yudha. 

Untuk diketahui, akar persoalan kasus ini bermula sejak masa Pen­jabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy pada 2022 lalu saat itu, pokok pikiran (pokir) DPRD disetujui meningkat hingga lebih dari Rp1 miliar lebih, dan kemudian diaktualisasikan dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat.

Namun, proses eksekusi anggaran justru terjadi pada era Penjabat Bupati, Rakib Sahubawa di tahun 2023 tepatnya menjelang akhir tahun anggaran.

Sumber Siwalima di Kantor DPRD Malteng menyebutkan, selu­ruh pro­ses pencairan bansos Dinas Koperasi tahun 2023 berlangsung dalam masa kepemimpinan Rakib Sahubawa. 

Fakta ini memperkuat dugaan adanya rantai kebijakan yang meli­batkan lebih dari satu periode kepemimpinan.

Dalam proses pemeriksaan sebe­lumnya, mantan anggota DPRD Malteng, Said Patta, membeberkan sejumlah fakta yang dinilai krusial. Ia mengungkap adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bansos hingga tiga kali sepanjang tahun 2023 tanpa sepengetahuan anggota DPRD.

“Perubahan SK itu hanya dike­tahui di level pimpinan dan Tim Ang­garan Pemerintah Daerah (TAPD). Anggota DPRD tidak pernah diberi tahu. Ini harus diusut tuntas,” tegas Said Patta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi tersebut me­nunjukkan DPRD hanya ditem­patkan di posisi hulu, sementara kendali utama justru berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Dinas Koperasi. Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak kelompok penerima yang tidak menerima dana sama sekali.

Said mengungkapkan, pada 2024 sejumlah kelompok penerima bahkan telah membuka rekening di Bank Maluku. “Rekening sudah dibuka, tapi dana tidak pernah masuk sampai sekarang. Masalah seperti ini yang harus dibongkar juga oleh penyi­dik,” ujarnya.(S-17) 

 

BERITA TERKAIT