AMBON, Siwalima.id – Kajati Maluku Rudy Irmawan memastikan, akan menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang hingga kini belum rampung penanganannya di zaman mantan Kajati Agoes SP.
Sebut saja kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan jalan lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Bipolo Gidin di Bursel, Covid 19 Pemprov Maluku, lanjutan kasus korupsi jalan Inamosol dengan tersangka Gwen Salhuteru, Kasus Kwarda Pramuka dan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
Meski mengaku akan bekerja secara profesional, namun kajati minta waktu untuk menelaah seluruh berkas dan mendalami tahapan penanganan kasus sebelum mengambil langkah tegas.
“Kami mohon sedikit waktu untuk mempelajari lebih dalam perkara-perkara yang masih berjalan. Saya juga perlu mendengar langsung penjelasan dari para asisten dan pejabat terkait agar penanganannya tetap sejalan dengan ketentuan hukum,” ucap Kajati kepada wartawan usai melantik sejumlah pejabat baru di Aula Sasana Adhyaksa, Rabu (29/10).
Kajati menegaskan, setiap keputusan akan diambil secara cermat, transparan dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Bahkan dirinya berkomitmen menjaga kesinambungan tugas bersama pejabat sebelumnya, agar proses penyelesaian perkara berjalan efektif.
“Insya Allah, langkah-langkah yang kami ambil nanti membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan lembaga, serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” janji Kajati.
Kajati juga menyampaikan, bahwa fokus utama hari ini adalah pelantikan Wakajati dan sejumlah pejabat eselon III. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi, sekaligus upaya peningkatan kinerja.
“Pelantikan ini bagian dari dinamika organisasi. Total ada tiga belas pejabat yang dilantik, mulai dari Wakajati, para asisten, hingga beberapa koordinator. Harapannya, mereka bisa membawa semangat baru dan meningkatkan kualitas kerja di satuan masing-masing,” ucap Kajati.
Terkait arah penegakan hukum di wilayah Maluku, Kajati menegaskan akan tetap menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami akan menindaklanjuti perkara-perkara yang sempat tertunda. Semuanya akan diproses sesuai bukti dan prosedur hukum yang berlaku agar hasilnya adil dan akuntabel,” tandas Kajati.
Kajati juga mengajak seluruh pihak, untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada jajaran Kejati Maluku dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Tugas ini tentu berat, tapi dengan kerja sama, doa, dan dukungan semua pihak, saya yakin kejaksaan di Maluku bisa memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” cetus Kajati.(S-26)