MASOHI, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Meski ratusan saksi telah diperiksa, namun sampai dengan Senin (20/4), penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun Siwalima, penyidik Kejari Malteng telah memanggil dan memeriksa lebih dari 300 saksi. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Dinas Koperasi dan UKM Malteng.
Namun demikian, perkembangan penanganan perkara ini dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry memberikan peringatan tegas kepada pihak Kejari Malteng agar serius menuntaskan kasus tersebut.
“Kami ingatkan Kejaksaan Malteng publik tidak tidur. Semua orang sedang mengawasi penanganan kasus ini. Jangan sampai kemudian kasus ini berhenti di tengah jalan,” tegas Fahri.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi bansos tersebut sudah cukup terang. Ia bahkan menyinggung adanya pihak yang telah mengembalikan uang negara, sehingga seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menetapkan tersangka.
“Saya kira kasus ini sudah terang benderang. Ada yang mengembalikan uang, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab seharusnya segera dijerat hukum dan tidak boleh diloloskan,” ujarnya.
Fahri juga mengingatkan agar penyidik tidak bermain-main dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kami berharap penyidik tidak main mata dan tidak menipu publik,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/4), menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional.
“Hari ini juga ada pemeriksaan saksi. Kasus ini tetap berjalan dan akan dituntaskan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan penetapan tersangka, Yudha mengaku penyidik masih fokus pada pendalaman materi perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi.
“Belum, kita masih pemeriksaan saksi,” singkatnya. (S-17)