KETERLIBATAN mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam kasus dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai terkuak.
Kejati Maluku diminta memanggil Murad Ismail. Pasalnya, fakta baru adanya pembayaran UP3 diduga atas perintah Murad Ismail menjadi pintu masuk bagi pihak Kejati Maluku untuk menyelidiki kasus ini secara detail.
Fakta baru mulai mencuat setelah adanya pernyataan dari penasehat hukum yang mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pembayaran tersebut.
Penasehat Hukum Agus Thiodorus, Kilyon Luturmas, menyebut adanya dugaan perintah pembayaran yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Diketahui, ada sejumlah proyek fisik yang dikategorikan bermasalah, serta menguji kesesuaian dokumen pelaksanaan pekerjaan, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran UP3.
Ada empat proyek yang menjadi fokus utama tim Kejati yang nanti turun, yakni; penimbunan Pasar Omele senilai Rp 72,6 miliar, pembangunan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri Rp 9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp 4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp 1,3 miliar.
Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022. Permasalahan UP3 ini disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp 204,3 miliar hingga Rp 221,59 miliar.
Pembayaran ini kantongi legal opinion dari Kejati Maluku yang diteken sekitar 9 jaksa pengacara negara. Ditambah rekomendasi Inspektorat, Pemprov, sampai Kemendagri. Bahkan Gubernur Maluku saat itu, Murad Ismail juga memerintahkan pembayaran.
Pemeriksaan terhadap Murad Ismail penting dilakukan untuk mengurai perkara ini secara utuh, seluruh pihak yang diduga berkaitan harus dimintai keterangan, termasuk mantan kepala daerah.
Pemanggilan terhadap Murad Ismail bukan semata-mata untuk menyimpulkan kesala-han, melainkan untuk memastikan alur pengambilan kebijakan berjalan sesuai prosedur atau tidak.
Ini penting untuk melihat apakah kebijakan pembayaran itu dilakukan sesuai mekanisme atau ada hal lain di luar ketentuan. Semua harus dibuka secara terang.
Kejati diingatkan agar penanganan perkara yang menyangkut keuangan daerah harus dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini ditangani setengah-setengah. Semua pihak yang disebut harus dimintai keterangan agar publik mendapat kejelasan.
Langkah pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait terma¬suk mantan gubernur, merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam mengungkap fakta.
Aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut keuangan daerah.
Kalau memang dalam prosesnya ada perintah atau keterlibatan pihak tertentu, maka harus ditelusuri. Termasuk mantan gubernur juga harus diperiksa untuk memperjelas persoalan ini.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Murad Ismail penting guna memastikan apakah kebijakan pembayaran tersebut berjalan sesuai mekanisme administratif atau terdapat unsur lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jangan sampai ada kesan proses ini ditutup-tutupi. Semua pihak harus dimintai keterangan agar publik mendapatkan kejelasan.
Keberanian aparat penegak hukum juga ditantang untuk bersikap objektif dan tidak tebang pilih agar penanganan kasus seperti ini harus adil. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun yang di¬sebut, harus diperiksa.(*)