SIWALIMA.id > Berita
Konsorsium Masyarakat Demo Usut Tuntas Kasus Sianida
Daerah | Kamis, 23 April 2026 pukul 15:51 WIT

AMBON, Siwalima.id - Konsorsium Masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku. Dalam aksi ketiga ini, mereka mendesak DPRD Maluku, khususnya Komisi I, segera mema­nggil Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ketua Konsorsium, Alwi Ruma­dan, menegaskan aksi yang dilaku­kan merupakan bentuk tekanan agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu tersangka saja.

“Ini sudah yang ketiga kalinya kami turun aksi. Kami datang ke DPRD karena DPRD punya kewe­nangan pengawasan terhadap kiner­ja pemerintah,” tegas Alwi saat demo di depan Kantor DPRD Malu­ku, Rabu (22/4). 

Menurutnya, kasus sianida kini telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

“Kasus ini sudah jadi momok di masyarakat Maluku. Jangan sampai karena ini urusan bisnis, yang jadi korban adalah rakyat,” ujarnya.

Alwi juga menyoroti dugaan keter­libatan sejumlah pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.

“Kami minta jangan hanya satu orang yang ditahan. Ada dugaan empat oknum anggota polisi dan juga saudara Haji Komar yang turut terlibat,” katanya.

Ia mendesak, agar seluruh pihak yang diduga terlibat segera diproses hukum secara adil.

“Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilin­du­ngi,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan konsorsium lainnya, Umar, meng­ungkap adanya kejanggalan dalam penanganan barang bukti.

“Dari 300 kaleng yang diamankan, hanya 46 kaleng yang tercatat. Lalu 244 kaleng lainnya ke mana?” ung­kap Umar.

Ia menduga terjadi penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Kami menduga ada upaya menghilangkan barang bukti, bah­kan ada indikasi sudah diperjual­belikan,” tegasnya.

Umar juga menyinggung dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

“Empat oknum anggota polisi disebut dalam BAP, tapi sampai hari ini belum tersentuh hukum,” kata­nya.

Bahkan, ia mengungkap adanya dugaan aktor utama di balik kasus tersebut.

“Dalam keterangan yang kami dapat, Haji Komar disebut sebagai aktor intelektual, bahkan ada tran­sak­si miliaran rupiah,” pungkasnya. 

Janji Tindaklanjuti

Komisi I memastikan akan menin­daklanjuti aspirasi konsorsium mas­yarakat terkait dugaan peredaran sianida ilegal dengan memanggil Kapolda Maluku dalam rapat dengar pendapat.

Hal ini disampaikan Anggota Ko­misi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, usai menerima perwakilan massa aksi yang menyampaikan berbagai du­gaan, termasuk keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut.

“Kami memberikan apresiasi ke­pada adik-adik yang telah menyam­paikan aspirasi. Ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan masyarakat,” ujar Laitupa di ruang komisi I DPRD Maluku saat mene­rima pendemo, Rabu (22/4) 

Meski begitu, ia mengingatkan agar setiap dugaan yang disampai­kan harus disertai data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika kita menduga, harus ada data pembanding. Jangan sampai hanya narasi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD tidak ingin gegabah dalam menyimpulkan per­soalan tanpa dukungan bukti yang memadai. “Semua yang disampaikan akan kami pelajari. Data-data yang ada silakan diserahkan kepada Komisi I sebagai bahan pendala­man,” katanya.

Laitupa memastikan, pihaknya akan memanggil Kapolda Maluku serta pihak-pihak lain yang disebut dalam aspirasi tersebut.

“Kami akan panggil Kapolda dan pihak-pihak terkait, termasuk nama-nama yang tadi disampaikan, su­paya bisa kita dengar bersama dalam RDP,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan transpa­ransi penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik.

“Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, sehingga tidak me­nimbulkan spekulasi di masya­rakat,” katanya.

Komisi I, lanjutnya, telah menjad­walkan agenda tersebut setelah pelaksanaan pengawasan lapangan DPRD. “Targetnya setelah agenda penga­wasan selesai, sekitar tanggal 29 kita langsung gelar rapat bersama pihak terkait,” jelasnya.

Ia juga menegaskan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dalam mengawal kasus tersebut.

“Ini menjadi tanggung jawab kami agar proses penegakan hukum ber­jalan sesuai aturan dan tidak me­nimbulkan polemik di tengah mas­yarakat,” pungkasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT