AMBON, Siwalima.id - Konsorsium Masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku. Dalam aksi ketiga ini, mereka mendesak DPRD Maluku, khususnya Komisi I, segera memanggil Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua Konsorsium, Alwi Rumadan, menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk tekanan agar penanganan kasus tidak berhenti pada satu tersangka saja.
“Ini sudah yang ketiga kalinya kami turun aksi. Kami datang ke DPRD karena DPRD punya kewenangan pengawasan terhadap kinerja pemerintah,” tegas Alwi saat demo di depan Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4).
Menurutnya, kasus sianida kini telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
“Kasus ini sudah jadi momok di masyarakat Maluku. Jangan sampai karena ini urusan bisnis, yang jadi korban adalah rakyat,” ujarnya.
Alwi juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
“Kami minta jangan hanya satu orang yang ditahan. Ada dugaan empat oknum anggota polisi dan juga saudara Haji Komar yang turut terlibat,” katanya.
Ia mendesak, agar seluruh pihak yang diduga terlibat segera diproses hukum secara adil.
“Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan konsorsium lainnya, Umar, mengungkap adanya kejanggalan dalam penanganan barang bukti.
“Dari 300 kaleng yang diamankan, hanya 46 kaleng yang tercatat. Lalu 244 kaleng lainnya ke mana?” ungkap Umar.
Ia menduga terjadi penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Kami menduga ada upaya menghilangkan barang bukti, bahkan ada indikasi sudah diperjualbelikan,” tegasnya.
Umar juga menyinggung dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Empat oknum anggota polisi disebut dalam BAP, tapi sampai hari ini belum tersentuh hukum,” katanya.
Bahkan, ia mengungkap adanya dugaan aktor utama di balik kasus tersebut.
“Dalam keterangan yang kami dapat, Haji Komar disebut sebagai aktor intelektual, bahkan ada transaksi miliaran rupiah,” pungkasnya.
Janji Tindaklanjuti
Komisi I memastikan akan menindaklanjuti aspirasi konsorsium masyarakat terkait dugaan peredaran sianida ilegal dengan memanggil Kapolda Maluku dalam rapat dengar pendapat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, usai menerima perwakilan massa aksi yang menyampaikan berbagai dugaan, termasuk keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada adik-adik yang telah menyampaikan aspirasi. Ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan masyarakat,” ujar Laitupa di ruang komisi I DPRD Maluku saat menerima pendemo, Rabu (22/4)
Meski begitu, ia mengingatkan agar setiap dugaan yang disampaikan harus disertai data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika kita menduga, harus ada data pembanding. Jangan sampai hanya narasi tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD tidak ingin gegabah dalam menyimpulkan persoalan tanpa dukungan bukti yang memadai. “Semua yang disampaikan akan kami pelajari. Data-data yang ada silakan diserahkan kepada Komisi I sebagai bahan pendalaman,” katanya.
Laitupa memastikan, pihaknya akan memanggil Kapolda Maluku serta pihak-pihak lain yang disebut dalam aspirasi tersebut.
“Kami akan panggil Kapolda dan pihak-pihak terkait, termasuk nama-nama yang tadi disampaikan, supaya bisa kita dengar bersama dalam RDP,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan transparansi penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik.
“Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Komisi I, lanjutnya, telah menjadwalkan agenda tersebut setelah pelaksanaan pengawasan lapangan DPRD. “Targetnya setelah agenda pengawasan selesai, sekitar tanggal 29 kita langsung gelar rapat bersama pihak terkait,” jelasnya.
Ia juga menegaskan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dalam mengawal kasus tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab kami agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.(S-26)