SIWALIMA.id > Berita
Lagi, Cabjari Saparua Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ADD Tiouw
Online | Jumat, 5 Desember 2025 pukul 17:58 WIT

AMBON, Siwalima.id - Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw tahun 2020-2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (03/12).

Kacabjari Saparua, Asmin Hamja menjelaskan, tiga berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU masing-masing Kasi Pembangunan berinsial TM, Kasi Pemberdayaan berinisial BP, serta Kaur Tata Usaha berinisial  SP.

"Yang dilimpahkan itu berkas tersangka tiga tersisa yang jabatnnya kasi dan kaur di Negeri Tiouw,” tulis Asmin dalam rilisnya yang diterima redakis Siwalima.id, Jumat (5/12).

Ssebelumnya juga kata Asmin, pada Senin (01/12) JPU juga telah melimpahkan berkas perkara 3  tersangka ke Pengadilan Tipikor antara lain yakni, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw berinisial AP, Sekretaris Negeri berinisial GH dan Bendahara Negeri berinisial HK.

“Dari Pengadilan juga telah tetapkan jadwal sidang untuk tiga tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan lebih dulu dan jadwal sidangnya akan digelar pada, Selasa (9/12) pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon,” jelas Asmin.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dimana pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar. Namun akibat perbuatan para tesangka dalam mengelola anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667.00.

Angka ini, sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025. 

 

Namun, dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350. 

“Total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,” ungkap Asmin. 

Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat1 jo pasal 3jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1.(S-29)

BERITA TERKAIT