SIWALIMA.id > Berita
Majelis Hakim Tolak Permintaan Petrus Fatlolon Cs
Headline , Hukum | Jumat, 9 Januari 2026 pukul 14:59 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pe­ngadilan Tipikor Ambon, menolak per­mintaan penundaan sidang kasus du­gaan Korupsi Dana Penyertaan Modal pada BUMD PT Ta­nimbar Energi de­ngan tiga terdakwa masing-masing Pet­rus Fatlolon, Johana Joke Lololuan dan Ka­rel Lusnarnera.

Penolakan ter­se­but disampaikan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Hakim Ketua, Nova Loura Sasube didampingi Hakim Ang­gota Martha Maitimu dan Paris Edward, Rabu (8/1).

Menurut Yuni Saban selaku perwakilan tim kuasa hukum terdakwa Petrus Fatlolon, bahwa pihaknya belum menyiapkan eksepsi, dikarenakan persoalan eksaminasi atas laporan klien mereka (Petrus Fatlolon-red) terkait permintaan Rp10 miliar oleh oknum-oknum di Kejari tanimbar serta dugaan intimidasi yang membuat klien mereka gagal mengikuti Pilkada 2024 Lalu. 

Sementara dari tim kuasa hukum terdakwa Johana dan Karel yang disampaikan Kornelis Serin menjelaskan, pihaknya belum menyiapkan eksepsi, karena belum mendapatkan copyan hasil perhitungan kerugian negara dan daftar barang bukti. 

Menanggapi hal itu JPU Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama yang diminta tanggapnya oleh majelis hakim menegaskan, pihak­nya tetap pada keputusan majelis hakim, sebab harus sesuai kesepakatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

“Bagi kami harus tetap mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Namun semua itu kami kembali­kan kepada majelis hakim. Soal permintaan copuan hasil audit kerugian negara dan daftar barang bukti akan kami serahkan besok,” janji Garuda di hadapan majelis hakim dalam sidang tersebut.

Setelah mendengar penjelasan JPU, Hakim Ketua, Nova Loura Sasube menegaskan, pihaknya tidak peduli soal eksaminasi Petrus Fatlolon yang tengah berjalan di Kejagung. 

Untuk itu, persidangan ini tetap berjalan sembari eksaminasi Petrus Fatlolon juga berjalan di Kejagung RI. 

“Kita tidak ada urusan dengan eksaminasi yang berlangsung, sebab perkara sudah masuk persidangan. Kami harus tepat waktu, sebab kalau terlambat kami bisa ditegur. Kemudian, kalau disana (Jakarta) masih berjalan eksaminasinya. Kita juga tetap jalan dengan persidangan di sini,” tegas Hakim Nova. 

Senada dengan Hakim Nova, Hakim Martha Maitimu selaku hakim anggota menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan per­sidangan sesuai perintah undang-undang. 

“Kita majelis yang bertanggung jawab disini, karena sidang sudah berjalan. Ini bukan keinginan kami tetapi kami menjalankan sesuai dengan perintah undang-undang. Selain itu, kita juga dibatasi de­ngan waktu, sehingga sebagai­mana agenda persidangan kami tetap harus jalan,” tandas Hakim Martha Maitimu.

Usai memberikan penjelasan kepada para kuasa hukum dan terdakwa, majelis hakim kemudian bermusyawarah dan menetapkan, sidang akan dilanjutkan lagi pada, Senin (12/1) dengan agenda ek­sepsi dan akan dilanjutkan lagi pada, Senin (19/1) dengan agenda mendnegar jawaban dari JPU.

JPU Beberkan

Sebelumnya diberitakan, Penga­dilan Tipikor Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penyertaan modal Peme­rintah Kabupaten Tanimbar pada PT Tanimbar Energi, yang merugi­kan negara hingga Rp6.251.566. 000. 

Tiga terdakwa yang diduga paling bertanggung jawab atas hilangnya dana penyertaan modal tersebut, kini resmi duduk di kursi pesakitan, mereka adalah, Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, Mantan Direktur Utama PT Tanim­bar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel FGB Lusnarnera .

Sidang yang berlangsung, Jumat (12/12) digelar secara terpisah, namun masih dalam rangkaian perkara yang sama dengan nomor register 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb.

Sidang tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota masing-ma­sing Hakim Martha Maitimu dan Agus Hairullah. 

Sementara tim JPU Kejari Tanimbar Rozali Afifudin, Garuda Cakti Viratama dan Asian Silverius Marbun, secara bergantian mem­ba­ca­kan dakwaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan, bahwa dana penyertaan modal APBD KKT yang digelontorkan ke PT Tanimbar Energi sejak 2020 hingga 2022 mencapai Rp6,25 miliar, namun seluruhnya tidak memberikan manfaat bagi daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh dana penyertaan modal habis tanpa menghasilkan kegia­tan usaha apa pun. Ini menye­babkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.251.566.000,” beber JPU di hadapan majelis.

JPU juga membeberkan, bahwa Petrus Fatlolon adalah aktor utama yang memberi instruksi pencairan dana penyertaan modal, meski me­ngetahui PT Tanimbar Energi belum memiliki, kelayakan usaha, laporan keuangan, dokumen pendukung dan business plan yang sah.

“Terdakwa tetap memerintahkan pencairan meskipun mengetahui perusahaan tidak layak menerima penyertaan modal,” beber JPU.

Kebijakan Petrus menurut JPU, membuka jalan bagi penyim­pa­ngan lanjutan dalam penggunaan anggaran.

Direktur Utama Johanna Joice Ju­­lita Lololuan, juga didakwa mene­rima dan memakai dana penyertaan modal Rp1,5 miliar pada tahap awal, yang kemudian habis untuk, honorarium, perja­lanan dinas, kegiatan operasional internal dan aktivitas non-usaha yang tidak berkaitan dengan bisnis energi.

“Dana habis tanpa hasil. Peru­sahaan tidak menghasilkan penda­patan dan tidak memberikan dividen kepada daerah,” tegas jaksa.

Sementara terdakwa Karel FGB Lusnarnera selaku Direktur Keuangan, didakwa menerbitkan SPD dan SP2D tanpa memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas PT Tanimbar Energi.

Ia meloloskan pencairan tanpa telaah, menandatangani dokumen tanpa verifikasi, mengetahui ketia­daan laporan keuangan, namun tetap memproses anggarannya.

“Perbuatan terdakwa memung­kinkan terjadinya penyimpangan penggunaan dana oleh pihak perusahaan,” tegas JPU.

Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025, dalam kasus ini, negara dirugikan dengan rincian, tahun 2020 Rp1.500.000.000, 2021 Rp3. 751.566.000, 2022 Rp1.000.000. 000, sehinggga total keseluruhan kerugian negara yakni, Rp 6.251.566.000.

Semua dana dinyatakan sebagai kerugian negara, karena tidak menghasilkan satu pun output usaha dan hilang tanpa manfaat bagi daerah. Terhadap hal itu, maka  ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-undang Tipikor jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para terdakwa dinilai bersama-sama menyalahgunakan kewena­ngan hingga merugikan negara,” tandas JPU.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada pada 8 Januari 2026 dengan agenda mendengar eksepsi dari para terdakwa atau penasihat hukum.(S-26)

BERITA TERKAIT