SIWALIMA.id > Berita
Massa Serbu Kantor Gubernur dan DPRD, Batu Tua Cemari Lingkungan
Daerah , Headline | Jumat, 26 September 2025 pukul 23:41 WIT

AMBON, Siwalimanews – Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar Lurang (P3WL) Kabupaten Maluku Barat Daya, menyerbu Kantor Gubernur dan DPRD Maluku, Kamis (25/9) menuding PT Batu Tua telah mencemari lingkungan.

Massa aksi mendatangi Kantor Gubernur pada pukul 11.30 WIT, dipimpin Ketua P3WL MBD Ambon, Hen­drina Febi Kaila.

Kaila dalam orasinya mem­-pertanyakan sikap Peme­rintah Provinsi Maluku yang sampai saat ini terkesan diam dengan kondisi pencemaran lingkungan yang terjadi di Wetar.

Laut pesisir Pulau Wetar tempat PT Batu Tua berope­rasi, kata Kaila merupakan ruang hidup masyarakat setempat namun akibat tidak terkendalinya aktivitas per­tambangan telah menye­bab­kan pencemaran lingku­ngan.

“Penghasilan orang Wetar itu sebagian besar dari laut, tapi faktanya hari ini laut kami sudah tercemar oleh limbah perusahaan. Faktanya laut pesisir dan sungai sudah menguning yang berimbas pada hilangnya mata pencaharian penduduk setempat,” kecam Kaila.

Pemprov kata Kaila, mestinya responsif terhadap kondisi pence­maran lingkungan di Wetar dengan menurunkan tim baik dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan hidup hingga Dinas Perikanan dan Kelau­tan untuk menyelidiki persoalan ini.

Bukan sebaliknya pemprov berdi­am diri dengan kondisi pencemaran lingkungan yang terjadi, akibat aktivitas pertambangan PT Batu Tua hingga saat ini.

Kaila menegaskan, masyarakat tidak memprotes adanya pertamba­ngan untuk meningkatkan pendapa­tan sepanjang memperhatikan ke­langsungan lingkungan hidup ter­masuk di lautan.

“Kerusakan lingkungan tidak boleh sampai terjadi, sebab akan menutup mata pencaharian pendu­duk setempat di laut. Kalaupun su­dah ada indikasi pencemaran ling­kungan mestinya ada tindakan nyata dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengkaji per­soalan ini,” tegas Kaila.

Di sisi lain, tidak adanya etikat baik dari PT Batu Tua untuk menye­lesaikan persoalan kapal tongkang yang rusak pesisir pelabuhan, telah memperparah kondisi lingkungan di pesisir Pulau Wetar.

Apalagi saat ini Izin Usaha Per­tam­bangan PT Batu Tua akan berak­hir pada Desember 2025, tetapi pihak perusahaan tidak berupaya untuk me­nyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Izin perusahaan ini berakhir di Desember 2025 maka Gubernur se­bagai wakil Pemerintah Pusat, kami minta untuk menyurati Kementerian ESDM untuk menghentikan IUP dari PT Batu Tua sebagai bentuk keber­pihakan terhadap masyarakat di Pulau Wetar,” tandas Kaila.

Tak Tutup Mata

Pemerintah Provinsi Maluku me­ne­gaskan tidak menutup mata ter­hadap kondisi yang terjadi di Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Juru bicara Pemrov Maluku, Kas­rul Selang mengungkapkan peris­tiwa dugaan pencemaran di Wetar terjadi berawal dari patahnya tong­kang PT Batu Tua yang sementara muat pelabuhan.

Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan tongkang tersebut memi­liki kapasitas 15.000 ton namun material yang dimuat baru mencapai 10.000 ton artinya belum melewati batas beban tongkang akibatnya material tumpah di  sekitar pela­buhan milik PT Batu Tua.

Beberapa upaya telah dilakukan pihak perusahaan, menurut Kasrul diantaranya memastikan tidak ada­nya korban jika atas kejadian patah­nya tongkang disamping investi­gasi terhadap penyebab patahnya tongkang tersebut.

“Memang betul terjadi tumpahan material dari tongkang ke laut pesisir pelabuhan bongkar muat PT Batu Tua itu, tapi yang tumpah itu material alami artinya belum dicampur dengan bahan kimia,” ujar Kasrul kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/9).

Kasrul bilang, material yang di­ambil dari gunung biasanya ada yang langsung diolah ditempat, namun ada juga yang dibawa ke Morowali untuk kebutuhan smelter.

Dari sisi perizinan, Kasrul me­mastikan pengangkutan material ke Morowali telah sesuai dengan per­izinan sehingga tidak ada masalah.

“Memang awalnya PH atau ke­asaman material tersebut tinggi di atas 8 dan mengandung besi, maka­nya laut sekitar berubah warna tapi menurut laporan tidak sampai me­nim­bulkan ikan sekitar itu mati cuma air keruh. Perusahaan sudah mela­ku­kan kewajibannya mengurangi dampak dari tumpahan itu,” beber Kasrul.

Kasrul menegaskan, Pemerintah Provinsi tidak akan menutup mata dengan persoalan ini dan terus memantau dampak dari tumpahan material tersebut.

“Perusahaan sudah dua kali beri la­po­ran ke Pemprov dan provinsi menu­nggu laporan dari perusahaan untuk dilaporkan ke pusat,” tandas Kasrul.

Dewan Desa Usut

Sementara berorasi di Kantor DPRD Maluku, P3WL desak DPRD Maluku segera mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Kabupaten MBD.

Aksi yang berlangsung damai itu diwarnai orasi lantang, spanduk protes, dan seruan keras agar DPRD tidak berdiam diri menghadapi persoalan serius yang mengancam kehidupan masyarakat Wetar.

Ketua P3WL sekaligus korlap aksi, Henderia Febby Kaila menegaskan, insiden patahnya tongkang milik PT BTR pada akhir Agustus lalu telah menimbulkan pencemaran laut yang nyata.

“Air laut di sekitar dermaga sudah berubah warna kuning, sungai pun ikut tercemar. Nelayan kehilangan mata pencaharian, tapi perusahaan justru berusaha menutup-nutupi fakta. Ini bukti kelalaian yang harus diusut tuntas,” tegas Henderia saat diwawancarai Siwalima.

Ia mengungkapkan, sebuah surat internal perusahaan bahkan berisi imbauan kepada pekerja agar tidak menyebarkan informasi insiden tersebut ke media sosial.

“Itu bentuk intimidasi. Perusa­haan tidak hanya merusak lingku­ngan, tapi juga mengekang kebe­basan pekerja,” tambahnya dengan nada keras.

P3WL menilai, sikap perusahaan yang terkesan menutupi masalah sama sekali tidak bisa ditolerir. Karena itu, mereka mengajukan enam tuntutan kepada DPRD Malu­ku, antara lain, membentuk tim in­vestigasi independen, merekomen­dasi­kan sanksi tegas bagi PT BTR jika terbukti lalai, mendesak pemu­lihan lingkungan secara kompre­hensif, serta mengawal kompensasi adil bagi masyarakat terdampak, khususnya nelayan.

Henderia kembali menegaskan bahwa DPRD tidak boleh pasif.

“Kami minta DPRD segera me­manggil Dinas ESDM, Lingkungan Hidup, Perikanan, dan manajemen PT BTR untuk duduk bersama dalam RDP. Jangan biarkan rakyat Wetar jadi korban keserakahan perusahaan tambang. DPRD harus hadir dan ber­pihak pada masyarakat,” tandasnya.

Menutup aksinya, Henderia me­ne­gaskan kembali bahwa masyara­kat Wetar tidak akan berhenti ber­suara. “Kalau DPRD dan pemerintah daerah masih diam, kami akan datang dengan gelombang massa yang lebih besar. Ini soal hidup mati masyarakat dan generasi Wetar ke depan,” pungkasnya.

Laipeny Tuding

Sementara itu, Wakil Ketua Ko­misi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny secara tegas mengecam PT Batutua Tembaga Raya (BTR).

Pasalnya, investasi tambang PT BTN di Pulau Wetar justru lebih banyak menimbulkan masalah, di­bandingkan memberikan kesejahte­raan bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti minimnya kon­tribusi, persoalan lingkungan, hi­ngga ketidakadilan distribusi man­faat yang hanya dirasakan sebagian kecil desa.

Menurut Laipeny, klaim bahwa masyarakat Wetar hidup aman dan sejahtera tidak sepenuhnya benar.

Faktanya, hanya dua desa yakni Uhak dan Lurang yang benar-benar merasakan dampak langsung, sementara desa-desa lainnya justru hidup dalam keterbatasan.

“Selama ini yang dipublikasikan seolah-olah semua masyarakat menikmati, padahal yang benar-benar menerima manfaat itu hanya dua kampung saja. Bahkan tenaga kerja pun mayoritas didatangkan dari Kupang, sedangkan masyarakat lokal hanya sedikit yang terserap,” tegas Laipeny.

Ia juga mengkritisi sektor pelaya­nan publik, termasuk kesehatan dan pendidikan yang masih jauh dari layak. “Kalau memang serius, mereka harus bangun puskesmas yang layak, supaya orang Wetar tidak perlu berobat ke Timor Leste. Janji membantu sekolah pun tidak jelas, buktinya hanya satu TK yang dibangun, itu pun hanya satu ruangan,” katanya.

Laipeny juga menyoroti masalah fasilitas pelabuhan yang dibiarkan terbengkalai. “Contoh sederhana, tongkang patah di pinggir laut dibiarkan begitu saja, lalu mereka bangun dermaga baru tanpa kajian matang. Apakah itu bukan kesenga­jaan?” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya ketimpangan dalam distribusi kon­tribusi keuangan perusahaan. Ber­dasarkan data resmi Pemkab MBD dalam RDP, PT BTN telah menyetor sekitar Rp62 miliar. Namun, menurut Laipeny, kontribusi pembangunan di lapangan sangat tidak sebanding.

“Kalau benar uang itu masuk, mestinya masyarakat bisa menikmati setidaknya Rp1-2 miliar setiap tahun untuk pembangunan. Tetapi kenya­taannya, yang dirasakan sangat minim,” jelasnya.

Lucunya kata Laipeny BBM yang diangkut atau yang dipakai tidak dibeli dari Maluku, melainkan dari NTT.

Hal Ini yang menurutnya sangat merugikan Maluku, belum lagi kantor perwakilan berada di  NTT sementara di Maluku hanya tempat­kan perwakilan 1 orang saja.

“Mengapa mereka begitu? Dexlite dan BBM sejenis yang mereka pakai itu diangkut dari NTT, lalu Maluku dapat apa?. Mereka angkut nanti mau pakai baru minta surat reko­mendasi kepala desa untuk bawa ke darat untuk mereka gunakan,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD Maluku bisa saja mengusulkan moratorium penutupan tambang Batutua, sebab berdasarkan kajian akademisi dan cendekiawan MBD memperkuat desakan itu, terutama terkait dampak lingkungan dan pencemaran laut.

“Mereka menyampaikan kalau besi saja bisa rusak karena konsentrasi asam tinggi, apalagi laut. Jika air laut sudah berubah warna, maka beberapa bulan hingga tahun berikutnya laut di kawasan itu bisa mati total. Itu ancaman serius bagi perikanan dan lingkungan hidup,” tandas Laipeny.

Bertanggungjawab

Sementara itu anggota DPRD, Rofik Akbar Afifudin yang juga ber­sama menerima pendemo mengaku semua pihak punya tanggung jawab terhadap persoalan Wetar.

“Kita semua punya tanggung jawab untuk melihat kepentingan rakyat. Kita semua ada disana untuk perjuangkan kepentingan warga Wetar. Kami ingatkan agar jangan sampai berhenti berjuang. Mari kita berjuang bersama,” ajaknya. (S-26)

BERITA TERKAIT