AMBON, Siwalima.id - Standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Maluku dinilai Ombudsman RI menurun.
Pihak Ombudsman juga memberikan banyak catatan bagi pemprov untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan publik.
“Nilai yang diperoleh Provinsi Maluku tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (18/2).
Dikatakan pada tahun 2024, nilai yang diraih sebesar 72,44, sedangkan tahun ini menjadi 60,65. Meski demikian, tingkat kepuasan masyarakat justru menunjukkan peningkatan berdasarkan hasil wawancara.
Menurutnya, penurunan nilai dipengaruhi oleh penyesuaian indikator penilaian serta kurangnya keaktifan perangkat daerah dalam menyampaikan data dan dokumen pendukung selama proses penilaian.
“Dengan capaian tersebut, Provinsi Maluku berada pada kategori cukup,” jelasnya.
Selain itu terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian utama, diantaranya fokus penganggaran untuk pemenuhan standar pelayanan publik, pembentukan website dinas yang terintegrasi dalam satu desk di Dinas Komunikasi dan Informatika serta perlunya pendampingan berkelanjutan dalam pemenuhan standar pelayanan.
Penilaian ombudsman kemudian mendapat tanggapan dari Asisten III Setda Maluku, Sartono Pinning.
Pinning mengaku, rekomendasi Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi dalam penguatan standar pelayanan publik.(S-25)