AMBON, Siwalima.id - Realisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku tahun 2025, masih berada di kisaran 70 persen dari target yang ditetapkan.
Untuk itu, Pemprov Maluku mendorong untuk mempercepat revisi perda tentang pajak dan retribusi agar lebih mengoptimalkan potensi pendapatan.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menyebutkan, dari target sekitar Rp800 miliar, realisasi PAD baru mencapai kurang lebih Rp600 miliar.
“Target kemarin itu Rp800 miliar, tapi capaiannya baru Rp600 miliar sekian atau sekitar 70 persen,” ucap Kasrul kepada Siwalima.id usai pembahasan LKPJ bersama DPRD Maluku, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (22/4)
Menurut Kasrul, kondisi tersebut, menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan LKPJ, sekaligus dasar untuk meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah pengelola pendapatan.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah merevisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Revisi ini diharapkan membuka ruang bagi penambahan objek pajak baru yang selama ini belum tergarap optimal.
“Kita genjot dengan revisi perda, supaya ada objek-objek baru yang bisa dipungut,” jelas Kasrul.
Ia menjelaskan, sejumlah potensi pajak yang akan dioptimalkan meliputi, pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di atas air, pajak air permukaan, serta jenis pajak lainnya. Namun, hingga kini regulasi tersebut masih dalam tahap evaluasi di Kemendagri dan belum memperoleh nomor register.
Selain itu, pajak mineral bukan logam yang kini kembali menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Dalam skema tersebut, pemerintah provinsi hanya memperoleh bagian opsen sebesar 25 persen.
Meski demikian, upaya peningkatan PAD tetap dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi oleh Badan Pendapatan Daerah di berbagai wilayah, sambil menunggu rampungnya proses evaluasi regulasi di tingkat pusat.(S-26)