SIWALIMA.id > Berita
Perumdam Tirta Yapono tak Bisa Intervensi Wilayah Konsesi PT DSA
Online | Sabtu, 15 November 2025 pukul 16:09 WIT

AMBON, Siwalima.id – Plt Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima menegaskan, secara moral perusahaan daerah yang dipimpinnya berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk di wilayah Batu Merah Galunggung, Tantui Atas, Leitimur Selatan, Karang Panjang dan Hative Kecil.

Namun, pihaknya tidak mempunyai kewenangan ataupun mengintervensi pada wilayah-wilayah tersebut, sebab wilayah ini masuk dalam konsesi PT Dream Sukses AIrindo (DSA).  

“Kita saat ini hadapi dilema antara tanggungjawab kemanusiaan dan keterbatasan kewenangan dalam memberikan pelayanan dasar air bersih kepada seluruh warga Kota Ambon,” tulis Saimima dalam rilisnya kepada Siwalima.id, Sabtu (15/11) menanggapi pernyataan beberapa anggota DPRD Kota Ambon, yang minta perhatian serius pemerintah terhadap beberapa wilayah yang belum tersentuh program pembangunan.

Menurut Saimima, apa yang disampaikan beberapa anggota DPRD ini, berawal dari Dana Penyertaan Modal, Pemkot Ambon yang diperuntukan bagi Perumdam Tirta Yapono sebesar Rp 2.250.000.000.-

Dana tersebut, diperuntukan bagi peningkatan jaringan air bersih pada lima titik yang sama sekali belum tersentuh pelayanan air bersih dan menjadi bagian dari 17 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon.

Kelima titik tersebut, yakni Halong Baru, Halong Atas, Desa Passo (Waimahu Tahola), kawasan Kudamati Atas serta Kezia.

“Kenapa daerah Tantui, Batu Merah, Karang Panjang, Hative Kecil tdak ada, itu sebab daerah-daerah itu bagian dari wilayah pelayanan PT DSA sesuai konsesi kerjasama dengan Drenthe. Oleh sebab itu, kita  tidak bisa melakukan pengembangan jaringan disana, karena itu menyalahi aturan, sebab kewenangan kita sesuai dengan konsesi,” jelas Saimima.

Untuk wilayah-wilayah ini lanjut Saimima,  bisa saja ada bantuan pengembangan air bersih dari Kementerian PUPR atau dari Pemerintah Provinsi Maluku, sebab pihaknya tidak bisa mengintervensi, terkecuali ada pengalihan kewenangan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga untuk saat ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

Jika pihaknya memaksakan diri untuk mengambil alih wilayah konsesi PT DSA, maka akan menjadi temuan, sebab Perumdam Tirta Yapono setiap tahunnya diaudit oleh BPKP dan BPKP  yang direkomendasikan.

“Kalau ketahuan seperti itu, dan diperiksa on the spot, tidak ada di wilayah konsesi kita, maka kita ditegur dan diminta menggembalikan uang yang kita pakai di titik – titik itu. Untuk itu, kita sementara tunggu putusan MA. Kita tidak mungkin tabrak aturan, karena putusan belum ada. Kalau putusan MA sudah turun, maka kewenangan ada pada kami di Perumdam yang digugat oleh DSA, maka kita akan ambil alih,” beber Saimima.

Khusus untuk wilayah Kecamatan  Leitimur Selatan, Saimima menegaskan, sampai saat ini belum ada intervensi dari Perumdam Tirta Yapono, karena seluruh masyarakat di wilayah tersebut menggunakan air bersih yang disiapkan oleh Pemerintah Negeri menggunakan ADD/DD dan dikelola oleh kelompok masyarakat

“Karena sumber air bersih disana cukup berlimpah, maka pemerintah negeri dalam pelayanan air bersih, melaksanakan program Swadaya Mandiri yang dikelola sendiri oleh kelompok masyarakat,” tutur Saimima.

Ia berharap, apa yang dijelaskan ini dapat diterima oleh masyarakat pada wilayah-wilayah yang saat ini belum merasakan pemerataan pembangunan, sebagaimana yang disampaikan anggota DPRD kota Ambon, sebab dalam implementasinya ada aturan-aturan kewenangan yang harus ditaaati oleh pemerintah. (S-10)

BERITA TERKAIT