AMBON, Siwalima.id - Ranperda tentang penyertaan modal usulan dari Pemerintahan Kota Ambon oleh DPRD telah masukin tahapan uji publik.
Guna memboboti isi ranperda, DPRD bahkan melakukan studi banding ke Perusahaan Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat.
Proses uji publik yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (29/10) dan dihadiri Dirut Perumdam Tirta Yapono Pieter Saimima bersama staf.
Dalam diskusi juga pihak Perumda menyampaikan terkait rencana bisnis yang mencakup penganggaran, wilayah akses air minum yang akan dijangkau oleh perusahaan.
Sedangkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan usai rapat mengatakan, sesuai fungsi budgeting DPRD telah menganggarkan untuk dilakukan penyertaan Modal kepada Perumdam Tirta Yapono dalam APBD Perubahan 2025.
Namun menurutnya diperlukan payung hukum untuk dilakukan peryataan modal dimaksud.
“Payung hukum itu adalah perda terkait dengan penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Yapono, dalam perjalanan panjang kami sudah usulkan terkait nilainya dan hasil studi banding kami harus dicantumkan kebutuhan yang akan peruntukan atau yang disebut dengan rencana bisnis,” jelasnya.
Ranperda ini mencakup sejumlah titik akses air minum yang dikelola Perumdam Tirta Yapono, seperti Kawasan Halong Atas, Kudamati, Kezia dan sejumlah titik lainnya.
Politisi PDIP itu menambahkan, selain untuk operasional, perda penyertaan Modal tersebut juga bertujuan untuk pengembangan usaha, modal dan menjaga likuiditas dari Perumda Tirta Yapono.
“Tujuannya agar masyarakat juga merasakan apa yang telah dilakukan pemerintah dengan 17 program prioritasnya salah satunya itu akses air minum. Cakupannya bisa tercapai oleh Perumdam dan masyarakat bisa menikmati air sebagai kebutuhan utama,” tandasnya.
Dirinya optimis keberadaan Perumdam Tirta Yapono yang bergerak dengan regulasi yang tepat dapat memberikan impact dalam rangka memberikan deviden bagi pemerintah Kota Ambon. (S-10)