BULA, Siwalimanews â Menyikapi kejadian rudapaksa yang di alami salah satu siswi SMP di Kota Bula yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri, maka DPRD Kabupaten SBT menggelar rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan Komisi III bersama Dinas Pendidikan.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Rabu (1/10) Â dipimpin Ketua DPRD Risman Sibualamo itu melahirkan 6 poin penting, sebagai bentuk dukungan dan merespon proses hukum yang sementara berlangsung.
Keenam poin tersebut yakni, pertama, RDP gabungan komisi yang dilaksanakan, merupakan respon DPRD terhadap tuntutan yang disampaikan Koalisi OKP/I dan LSM se-Kabupaten SBT pada, Senin (29/9) kemarin. Kedua, DPRD mengapresiasi langkah cepat Polres SBT yang telah menetapkan pelaku yang adalah seorang guru agama sebagai tersangka kasus rudapaksa.
âDPRD akan mengawal penanganan kasus ini, sehingga pelaku mendapatkan hukuman seberat- beratnya,â janji Ketua DPRD Risman Sibualamo.
Ketiga, DPRD mengutuk keras perbuatan bejat yang dilakukan oleh Oknum ASN, oleh karena itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD mendesak pemda untuk segera mengambil sikap tegas dengan menetapkan sanksi pelanggaran disiplin berat terhadap oknum ASN tersebut, sebab perbuatan bejat dan biadabnya telah mencoreng nama baik institusi Pemkab SBT
Keempat, DPRD menegaskan pemda melalui Dinas Pendidikan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan di kabupaten ini untuk memanggil, memeriksa dan mengevaluasi kepala sekolah dan staf dewan guru pada sekolah tersebut.
âDPRD juga mendesak pelaksanaan program diklat pembentukan karakter bangsa dan etika guru, serta mengefektifkan satgas khusus pencegahan kekerasan terhadap anak, sesuai amanat Permendiknas Nomor: 40 tahun 2023, yang bertugas untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan secara massif pada seluruh satuan pendidikan,â tandas Risman.
Kelima, memperhatikan beberapa kejadian rudapaksa yang dialami oleh para siswi di kabupaten ini, maka DPRD minta kepada pemda untuk mengevaluasi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain itu, pemda juga diminta untuk memberikan pendampingan secara intensif kepada korban yang mengalami gangguan psikis dan traumatik, serta memperkuat langkah- langkah advokasi dalam perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di SBT, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi kembali pada waktu-waktu yang akan datang.
Keenam, implementasi Perda Bantuan Hukum, DPRD dan pemda telah menyetujui dan menetapkan perda ini, pada tahun 2024. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemda untuk melaksanakan perda dimaksud sebagai akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar bantuan hukum.
âIni juga meringankan beban biaya, menjamin kesetaraan perlakuan di hadapan hukum, dan meningkatkan kesadaran akan hak- hak hukum masyarakat,” tandas Risman. (S-27)