SIWALIMA.id > Berita
Soal PT SIM Mundur, Hari Ini Bupati Ngadap, Gubernur Marah Besar
Daerah , Headline | Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 23:35 WIT

AMBON, Siwalimanews – Mendapat pemberitahuan perihal mundurnya PT Spice Islands Maluku dari SBB, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa marah dan memanggil Bupati Asri Arman ke Ambon.

Bupati Seram Bagian Barat itu dijadwalkan akan menghadap orang nomor satu di Provinsi Maluku, untuk menjelaskan seluruh persoalan terkait penolakan PT SIM beroperasi di Kabupaten SBB.

Sikap tegas ini ditempuh Gubernur setelah sebelum­nya PT SIM mengajukan surat  ke Bupati meng hentikan seluruh investasi di Kabu­paten SBB.

Pemanggilan itu kata Guber­nur dilakukan dalam rangka meminta klarifikasi serta penjelasan dari Bupati SBB dan jajarannya khususnya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait persoalan yang menye­bab­kan investor yang berge­rak di bidang budidaya pisang abaka hengkang.

“Saya menggunakan kewe­nangan saya sebagai guber­nur untuk mema­nggil Bupati SBB dan jajaran PTSP, guna membicarakan sekaligus mem­berikan klarifikasi apa yang membuat sampai PT SIM menarik investasi dari SBB,” ujar Gubernur kepada wartawan di Swiss-Belhotel, Rabu (13/8).

Gubernur menjelaskan, dirinya bersama Forkopimda beberapa waktu lalu telah mengunjungi lokasi perusahaan PT SIM, dan berbicara langsung  dengan semua stakehol­der baik itu manajemen perusahaan, raja-raja, tokoh pemuda dan tokoh adat.

Kunjungan tersebut menurut gubernur sebagai upaya Pemerintah Provinsi Maluku memberikan duku­ngan penuh untuk invetasi diba­ngun secara baik di Kabupaten SBB.

“Mengapa ini dilakukan bukan saja kepada PT SIM tapi semua perusahaan dan investor mana saja yang berinvestasi secara benar, patuh terhadap aturan, menge­depankan etika dan bertanggung jawab kita wajib memberikan duku­ngan karena kita butuh investasi,” tegas Gubernur.

Dukungan terhadap investor lanjut Gubernur, sangat penting guna menciptakan atmosfer dan iklim investasi yang sehat dan kon­dusif, sebab jika invetasi tidak masuk di daerah maka upaya untuk me­ngurangi kemiskinan dan pengga­nguran tidak dapat dicapai.

Sebaliknya investasi yang masif merupakan satu-satunya cara ter­baik dan efektif untuk mencapai tu­juan yakni meningkatkan kesejah­teraan masyarakat di daerah.

“Sekarang investasi sudah ada maka tanggung jawab kita ciptakan atmosfer yang kondusif. Jadi besok saya akan panggil Bupati,” tandas­nya.

Gubernur memastikan dirinya akan berbicara langsung dengan manajemen PT SIM agar meng­urungkan niatnya untuk hengkang dari Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Saya akan berbicara dengan pihak manajemen SIM untuk tidak hengkang dari SBB, dan saya optimis PT SIM tidak akan heng­kang,” janji Gubernur.

Tak Dukung Invetasi

Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman dinilai tidak memiliki ke­mauan politik untuk mendukung upaya Gubernur Maluku, Hendrik Lewe­rissa dalam mendatangkan investor.

Hal ini dibuktikan dengan kebija­kan tidak populis yang diterbitkan terhadap PT Spice Islands Maluku (PT SIM) yang menyebabkan investor tersebut hengkang dari Kabu­paten Seram Bagian Barat.

Akademisi Fisip Unpatti Jeffry Lei­wakabessy menyayangkan ada­nya kebijakan Bupati SBB yang menyebabkan PT SIM mencabut investasi.

Jeffry bilang, Provinsi Maluku saat ini mengalami begitu banyak ma­salah khususnya berkaitan de­ngan keuangan yang harus dipikul Gubernur Hendrik Lewerissa.

Dengan kondisi keuangan daerah yang tidak mampu untuk memba­ngun daerah, Gubernur kata Jeffry, harus memutarkan otak dan ber­juang mencari invetasi agar pem­bangunan daerah dapat berjalan.

Artinya upaya gubernur untuk men­­datangkan investor harusnya di­dukung oleh Bupati dan Walikota ter­masuk Bupati SBB, Asri Arman bukan sebaliknya mengeluarkan kebi­jakan yang justru terkesan mengusir investor. “Bupati seharusnya senafas de­ngan gubernur dalam mendatang in­ves­tor, bukan sebaliknya menye­bab­kan investor keluar karena tidak dihar­gai,” kesal Jeffry kepada Siwa­lima me­­lalui telepon seluler­nya, Rabu (13/8).

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Bupati SBB merupakan bentuk pembangkangan terhadap upaya gubernur untuk membangun Provinsi Maluku dengan menda­tangkan investor.

Tak hanya itu, kebijakan yang dilakukan bupati menunjukkan bahwa, bupati tidak mendukung pembangunan di SBB sehingga harus ditertibkan. “Kalau kepemim­pinan Bupati seperti ini maka dipastikan SBB yang kaya akan sumber daya alam kedepan akan sulit bagi investor untuk masuk, dan ini tentu mendatangkan kerugian bagi SBB,” tegas Leiwakabessy.

Jeffry menegaskan, dalam mena­namkan modal investor itu mem­butuhkan keamanan dan kenyama­nan. Artinya ketika tidak ada ke­pastian soal ini, maka sudah pasti investor akan hengkang dan tidak akan kembali lagi.

Harus Bertanggungjawan

Sementara itu Aktivis Lembaga Pe­man­tau Penyelenggaraan Negara (LPPN) RI Minggus Talabessy menilai Bupati SBB, Asri Arman harus berta­nggung jawab jika PT SIM hengkang.

Dijelaskan, Maluku saat ini mem­butuhkan begitu banyak investasi untuk membangun daerah sebab tanpa investasi yang masuk peme­rintah daerah akan kesulitan meng­akselerasi pembangunan daerah.

“Keuangan daerah ini terbatas makanya dibutuhkan investor tapi kalau bupati mengeluarkan kebija­kan yang membuatnya investor tidak nyaman maka sudah pasti investor akan keluar,” ujar Talabessy.

Menurutnya apa yang dilakukan Bupati SBB akan berdampak pada angka kemiskinan dan penganggu­ran yang meningkat sebab tidak ada lagi lapangan kerja yang tersedia pasca PT SIM hengkang.

Talabessy pun meminta Gubernur Maluku dengan kewenangannya menertibkan Bupati SBB sebab tidak ramah terhadap investor.

Bupati Gagal

Ratusan masyarakat Kabupaten SBB akan kehilangan pekerjaan apabila terjadi hengkang PT SIM. Dan jika itu benar-benar terjadi, Bupati Asri Arman dinilai gagal.

Tokoh masyarakat SBB, Abd Rah­man Asawala kepada Siwalima di Piru, Rabu (13/8) menegaskan, ratusan masyarakat yang kehila­ngan peker­jaan ini harus menerima kenyataan pahit atas ulah bupati sendiri, karena diduga memihak pada kelompok ter­tentu terkait persoalan lahan pisang abaka. Atas dasar itu, sehingga bupati mengeluarkan SK untuk pember­hentian sementara operasi PT. SIM.

“Dengan SK itu, maka ratusan masyarakat harus kehilangan peker­jaan. Ditambah lagi dengan investor cabut diri, maka masyarakat akan semakin susah dan miskin karena kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan cabutnya investor dari SBB tentu akan me­nambah daftar pengangguran. Seha­rusnya selaku kepala daerah harus jeli dalam mengambil keputusan, dan harus tegas untuk melindungi mas­yarakat banyak.

“Hal ini saya sampaikan mewakili masyarakat, sebagai bentuk kritik keras terhadap bupati yang dinilai lebih fokus membangun citra infor­masi di ruangan atau digital, tetapi abai terhadap masyarakat dalam hal ini para pekerja, yang nyata dan sistematis terjadi di perusahan pisang abaka,” tegasnya.

Kata dia, sudah terlalu lama mas­yarakat menjerit dalam mencari pekerjaan, serta tidak berkem­bang­nya perekonomian. Tapi bupati tidak pernah melihat hal ini, malah menambah kesusahan masyarakat, sehingga nantinya masyarakat makin bertambah miskin.

Lanjutnya, terkait dengan per­soalan PT. SIM yang merumahkan pekerja hingga persoalan lahan, hingga kini tidak ada satu pun langkah nyata yang dilakukan oleh bupati, maupun perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan,

Ditegaskan, selaku orang nomor satu di Kabupaten SBB, seharusnya bupati mendukung investor dalam melakukan investasi, karena dengan kehadiran mereka, maka lowongan kerja terbuka besar bagi masyarakat, dan dapat mengurangi angka peng­angguran, serta memberi distribusi besar bagi daerah dalam hal ini pendapatan anggaran daerah (PAD)

Menurutnya, selaku pemerintah daerah dalam hal ini bupati seha­rusnya mengambil keputusan ja­ngan asal-asal, karena keputusan bupati ratusan pekerja jadi korban. Ini bukti bahwa, pemerintah daerah tidak serius melindungi ratusan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Jangan salah­kan masyarakat kalau muncul hal-hal yang tidak diingin­kan.

Selain itu, beberapa pekerja kepada Siwalima di Piru, Rabu (13/8) mengungkapkan, atas keputusan bupati mereka tidak bisa lagi bekerja untuk menghidupi keluarga.

“Kami mau cari kerja dimana lagi, dengan adanya PT.SIM kami bisa bekerja dan bisa menghidupi keluar­ga,” ucap pekerja yang tidak mau namanya dipublikasi.

Kata para pekerja ini, apabila perusahan hengkang dari SBB maka tingkat pengangguran makin ba­nyak. Padahal pihak perusahan telah menanamkan saham sebesar Rp 600 miliar dan itu akan hilang begitu saja karena ulah bupati.

“Jangan hanya persoalan satu atau beberapa orang, ratusan pekerja jadi korban. Saat ini SBB sudah susah, bagaimana mau mensejahterakan masyarakat. Sebab itu Bupati tidak layak pimpin SBB,” tegas pekerja.

Bupati SBB, Asri Arman yang dikonfirmasi Siwalima di Kantor Bupati tidak ditemui, oleh beberapa pegawai mengatakan bupati keluar, dihubungi melalui telepon seluler­nya namun tidak aktif.

Cabut dari SBB

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Spice Islands Maluku (PT SIM) yang telah berinvestasi di Kabu­pa­ten Seram Bagian Barat sejak tahun 2021, kini cabut dari kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa.

Perusahaan yang bergerak dibi­dang Perkebunan Pisang Abaka secara resmi melayangkan surat ke Bupati SBB, Asri Arman nomor 092/SIM-Legal/SPK/VIII/2025 pada Senin (11/9) meminta, penghentian seluruh aktivitas investasi dan penggusuran di lahan yang dinya­takan bermasalah.

Mirisnya PT SIM telah mena­namkan investasi sebesar Rp600 miliar sejak Juni 2025, namun tidak mendapat jaminan hukum atas kelanjutan proyek.

Cabutnya perusahaan yang mem­perkerjakan 424 anak daerah Kabu­paten SBB ini tentu saja berdampak terhadap terjadinya lonjakan peng­angguran dan kemiskian bertambah di Kabupaten SBB.

Rujukan Tiga Dokumen

PT Spice Islands Maluku (PT SIM) melayangkan surat resmi ke­pada Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, untuk meminta penghentian seluruh aktivitas investasi dan pe­nggusuran di lahan yang dinya­takan bermasalah. Surat bernomor 092/SIM-Legal/SPK/VIII/2025 itu dikirim pada Senin (11/8), dilengkapi tiga lampiran dokumen pendukung.

Dalam surat yang ditembuskan kepada pemerintah daerah, PT SIM merujuk tiga dokumen  yaitu, pertama Surat Bupati Seram Bagian Barat Nomor 600.4.17.2/249 tanggal 14 Juli 2025 tentang Penangguhan Sementara Aktivitas Penggusuran di Lahan Bermasalah

Kedua, Surat DPMPTSP Provinsi Maluku Nomor 500.16.1/269 tanggal 14 Juli 2025 terkait permohonan klarifikasi. Ketiga, Surat DPRD Nomor 400.14.6/116/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang undangan rapat koordinasi penyelesaian lahan PT SIM di Dusun Pelita Jaya, termasuk peninjauan lapangan bersama Pemda dan DPRD pada 30 Juli 2025. (S-20/S-18)

BERITA TERKAIT