SIWALIMA.id > Berita
Tak Siap dengan Eksepsi, Sidang Fatlolon Cs Ditunda
Online | Kamis, 8 Januari 2026 pukul 20:47 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, akhirnya menunda persidangan tiga terdakwa dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi masing-masing mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johana Joke Lololuan dan Bendahar PT Tanimbar Energi Karel Lusnarnera.

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini hingga, Senin (12/1), dikarenakan kuasa hukum dari tiga terdakwa ini, belum mengajukan eksepsi. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (8/1) tersebut, perwakilan tim kuasa hukum Petrus Fatlolon yakni Yuni Saban menjelaskan, pihaknya belum menyiapkan eksepsi, karena persoalan eksaminasi atas laporan terkait permintaan Rp10 miliar oleh Kejari Tanimbar serta dugaan intimidasi yang membuat klien mereka gagal mengikuti pilkada 2024 Lalu. 

Sementara dari pihak terdakwa Johana dan Karel yang disampaikan perwakilan Tim Kuasa hukum mereka Kornelis Serin mengaku, merela belum menyiapkan eksepsi, karena belum mendapatkan copyan Hasil perhitungan kerugian negara dan daftar barang bukti. 

Menanggapi pernyataan kedua kuasa hukum para terdakwa itu, JPU Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama didepan majelis hakim menegaskan, pihaknya tetap pada keputusan majelis hakim, sebab harus sesuai kesepakatan dan jadwal yang telah ditetapkan. 

“Bagi kami harus tetap ikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Namun semua itu kami kembalikan kepada majelis hakim. Soal permintaan copyan hasil audit kerugian negara dan daftar barang bukti akan kami serahkan besok,” tegas Garuda. 

Setelah mendengar tanggapan JPU Tanimbar, Hakim Ketua Nova Loura Sasube yang didampingi Hakim Anggota Martha Maitimu dan Paris Edward selaku hakim anggota menegaskan, pihaknya tidak peduli soal eksaminasi Petrus Fatlolon yang tengah berjalan di Kejagung RI. 

 

Secara tegas Hakim Nove menyatakan, persidangan tetap berjalan sembari eksaminasi Petrus juga berjalan di Kejagung RI. 

“Kita tidak ada urusan dengan eksaminasi yang berlangsung, sebab perkara sudah masuk persidangan. Kami harus tepat waktu sebab kalau terlambat kami bisa ditegur. Kemudian, Kalau disana (Jakarta) masih berjalan eksaminasinya kita juga tetap jalan dengan persidangan disini,” Tegas Hakim Nova. 

Senada dengan Hakim Ketua, Hakim Anggota Martha Maitimu menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan persidangan sesuai perintah Undang-undang. 

“Kita majelis yang bertanggung jawab disini, karena sidang sudah berjalan. Ini bukan keinginan kami tetapi kami menjalankan sesuai dengan perintah undang-undang. Selain itu kita  juga dibatasi dengan waktu, sehingga sebagaimana agenda persidangan kami tetap harus jalan,” tegas Hakim Martha Maitimu

Usai memberikan penjelasan, majelis hakim kemudian bermusyawarah dan menetapkan sidang dilanjutkan pada (12/1) dengan agenda eksepsi dan dilanjutkan pada, Senin (19/1) dengan agenda mendnegar jawaban dari JPU.(S-26)

BERITA TERKAIT