SIWALIMA.id > Berita
Tangkap Pemilik Akun Senter Maluku, Kinerja Polisi Diapresiasi
Hukum | Senin, 27 April 2026 pukul 12:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Langkah tegas yang dilakukan Pol­da Ma­luku menang­kap Zulham Wae­luru, pemilik akun Tiktok "Sen­ter Ma­luku" setelah dila­por­kan oleh Gu­ber­nur Maluku, Hendrik Le­werissa.

Zulham Waeluru di­du­ga menye­barkan infor­masi mengandung Hoax dan menyerang se­jum­lah pihak termasuk Guber­nur Maluku. Alhasil, ia dilapor­kan dan ditangkap oleh Penyidik Pol­da Maluku pada Kamis (23/4) Sore di Jakarta.

Tindakan Polda Maluku ini men­dapatkan apresiasi dari penasehat hukum (PH) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Johan­than Kai­nama dan rekan. 

Menurut Arie Satrio Sahetapy, salah satu tim penasehat hukum Hen­drik Lewerissa, memberikan apresiasi terhadap sikap aparat kepolisian yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti lapo­ran. "Sebagai tim Kuasa Hukum Bapak Hendrik Lewerissa, kami sudah mendapatkan informasi bahwa memang benar terhadap terlapor oleh Penyidik Polda Maluku telah dilakukan upaya paksa berupa pe­netapan yang bersangkutan sebagai tersangka disertai tindakan pena­hanan yang sebelumnya didahului dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan kepada terlapor,” ujar Sahetapy kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (25/4).

Pihaknya mengapresiasi dan memberikan respon positif bagi tim penyidik Polda Maluku yang telah merespon secara baik laporan dan menindaklanjutinya dengan lang­kah-langkah penangan sesuai pro­sedur yang berlaku

Dikatakan, Gubernur Maluku secara pribadi sangat terbuka dalam menerima dan menghargai semua kritik atau masukan masyarakat terutama untuk kepentingan pemba­ngunan Provinsi Maluku. Sebab dalam negara demokrasi, kritik merupakan sarana positif yang dilindungi kebebasannya oleh Undang-undang.

Asalkan, kata Sahetapy, kritik ter­sebut disampaikan sesuai dengan prosedur dan subtansinya harus bersifat membangun dan berdasar fakta dan data serta tidak menye­rang pribadi serta tidak mengandung unsur melawan hukum yang dapat memper­keruh situasi dan stabilitas sosial. 

"Klien kami adalah seseorang yang berlatar belakang sebagai praktisi hukum yang sangat paham dengan proses penegakan hukum sehingga pilihan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum oleh klien kami adalah pilihan yang tepat dan elegan, terwadahi dalam instrument hukum yang berlaku serta mengusung prinsip negara hukum yang melindugi hak-hak konstitu­sional warga negara, "jelasnya.

Terhadap tindakan penyidik dalam menetapkan Zulham Waeluru se­bagai tersangka, lanjut Sahetapy, kemudian dilakukan tindakan pe­nahanan, sepenuhnya merupakan domain dari tim penyidik. Sehingga ia meyakini bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan-alasan yang kuat dengan didasarkan kepada hukum acara yang berlaku. 

Untuk itu, ia memastikan bahwa dalam penanganan kasus tersebut di Polda, tidak akan ada intervensi dari Gubernur Maluku.

"Kami ingin menyampaikan dan menegaskan, tidak ada intervensi atau campur tangan yang dilakukan oleh klien kami terhadap tim penyidik Polda Maluku dalam menangani kasus ini. Polda Maluku adalah institusi negara yang independen dan bertindak berdasaran hukum yang berlaku, sehingga dalam kedu­dukan sebagai institusi negara, klien kami sangat menghormati dan sepe­nuhnya mempercayakan penanga­nan dugaan perbuatan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tan­dasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT