AMBON, Siwalima.id - Langkah tegas yang dilakukan Polda Maluku menangkap Zulham Waeluru, pemilik akun Tiktok "Senter Maluku" setelah dilaporkan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Zulham Waeluru diduga menyebarkan informasi mengandung Hoax dan menyerang sejumlah pihak termasuk Gubernur Maluku. Alhasil, ia dilaporkan dan ditangkap oleh Penyidik Polda Maluku pada Kamis (23/4) Sore di Jakarta.
Tindakan Polda Maluku ini mendapatkan apresiasi dari penasehat hukum (PH) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Johanthan Kainama dan rekan.
Menurut Arie Satrio Sahetapy, salah satu tim penasehat hukum Hendrik Lewerissa, memberikan apresiasi terhadap sikap aparat kepolisian yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan. "Sebagai tim Kuasa Hukum Bapak Hendrik Lewerissa, kami sudah mendapatkan informasi bahwa memang benar terhadap terlapor oleh Penyidik Polda Maluku telah dilakukan upaya paksa berupa penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka disertai tindakan penahanan yang sebelumnya didahului dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan kepada terlapor,” ujar Sahetapy kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (25/4).
Pihaknya mengapresiasi dan memberikan respon positif bagi tim penyidik Polda Maluku yang telah merespon secara baik laporan dan menindaklanjutinya dengan langkah-langkah penangan sesuai prosedur yang berlaku
Dikatakan, Gubernur Maluku secara pribadi sangat terbuka dalam menerima dan menghargai semua kritik atau masukan masyarakat terutama untuk kepentingan pembangunan Provinsi Maluku. Sebab dalam negara demokrasi, kritik merupakan sarana positif yang dilindungi kebebasannya oleh Undang-undang.
Asalkan, kata Sahetapy, kritik tersebut disampaikan sesuai dengan prosedur dan subtansinya harus bersifat membangun dan berdasar fakta dan data serta tidak menyerang pribadi serta tidak mengandung unsur melawan hukum yang dapat memperkeruh situasi dan stabilitas sosial.
"Klien kami adalah seseorang yang berlatar belakang sebagai praktisi hukum yang sangat paham dengan proses penegakan hukum sehingga pilihan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum oleh klien kami adalah pilihan yang tepat dan elegan, terwadahi dalam instrument hukum yang berlaku serta mengusung prinsip negara hukum yang melindugi hak-hak konstitusional warga negara, "jelasnya.
Terhadap tindakan penyidik dalam menetapkan Zulham Waeluru sebagai tersangka, lanjut Sahetapy, kemudian dilakukan tindakan penahanan, sepenuhnya merupakan domain dari tim penyidik. Sehingga ia meyakini bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan-alasan yang kuat dengan didasarkan kepada hukum acara yang berlaku.
Untuk itu, ia memastikan bahwa dalam penanganan kasus tersebut di Polda, tidak akan ada intervensi dari Gubernur Maluku.
"Kami ingin menyampaikan dan menegaskan, tidak ada intervensi atau campur tangan yang dilakukan oleh klien kami terhadap tim penyidik Polda Maluku dalam menangani kasus ini. Polda Maluku adalah institusi negara yang independen dan bertindak berdasaran hukum yang berlaku, sehingga dalam kedudukan sebagai institusi negara, klien kami sangat menghormati dan sepenuhnya mempercayakan penanganan dugaan perbuatan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.(S-29)