AMBON, Siwalima.id - Dua pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono berinisial RP dan WP, untuk sementara dinonkatifkan dari jabatan dan tugas mereka.
Keduanya dibebas tugaskan, setelah penyidik Polresta Pulau Ambon menetapkan mereka sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Polresta Ambon, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Zulkarnain Tomiah yang adalah rekan mereka sendiri, pada 25 Oktober 2024 lalu.
Pelaksana tugas Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima mengaku, langkah pengnonaktifkan kedua pegawainya ini diambil sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan, untuk menjaga profesionalisme dan integritas lembaga.
Selain itu, sesuai aturan perusahaan, setiap pegawai yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, akan dibebaskan sementara dari jabatan dan pekerjaannya.
Namun, status kepegawaian mereka belum diberhentikan sepenuhnya, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Perusahaan belum bisa memberhentikan dari status sebagai pegawai. Kita tunggu keputusan inkrah pengadilan. Kalau nanti pengadilan menyatakan mereka bebas, maka mereka akan dikembalikan ke posisinya. Tapi jika dinyatakan bersalah, kita akan ambil langkah terakhir, yaitu pemberhentian,” jelas Saimima kepada wartawan, di Ambon, Senin (10/11).
Menurut Saimima, selama proses hukum berjalan, kedua pegawai tersebut tetap menerima gaji pokok, namun tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya dihentikan sementara.
“Untuk sementara ini kita hanya membebaskan dari jabatan dan kerja, sambil menunggu keputusan pengadilan. Mereka tetap dapat gaji pokoknya, tapi jabatan dan tunjangannya tidak lagi,” tandas Saimima.
Dua pegawai yang dimaksud, masing-masing menjabat sebagai Kabag Transmisi dan Kabag Transmisi Luar Kota di Perumda Tirta Yapono.
Ditahan
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menahan dua pegawai Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Yapono, berinisial RP dan WP.
Keduanya diduga, melakukan penganiayaan terhadap Zulkarnain Tomiah yang juga merupakan sesama rekan kerja mereka di Perumdam Tirta Yapono.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, membenarkan penahanan kedua terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Keduanya resmi ditahan sejak, Selasa (5/11) setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim.
“Keduanya sudah ditahan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” jelas Ipda Jane saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/11).
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di area Kantor Perumdam Tirta Yapono Ambon pada, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 08.45 WIT
Kejadian itu berawal dari perselisihan antara korban dan kedua pelaku terkait persoalan pekerjaan. Perdebatan yang semula berlangsung di ruang kantor, kemudian berujung pada aksi pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, Zulkarnain mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polresta Ambon untuk mendapatkan perlindungan hukum. Setelah menerima laporan, polisi segera memeriksa korban, saksi dan kedua terduga pelaku, sebelum akhirnya menetapkan RP dan WP sebagai tersangka.
Namun dalam proses itu, kedua terduga pelaku mengajukan praperadilan yang menggugurkan status keduanya sebagai tersangka. Namun tidak mengugurkan pokok perkaranya.
Oleh karena itu, penyidik Satreskrim Polresta Ambon, kemudian melakukan penyelidi¬kan ulang dengan bukti baru serta prosedur yang diperbaiki.
“Sebelumnya penyidik hendak memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan, namun dalam putusan praperadilan, pengadilan mengabulkan permohonan mereka, sehingga status tersangka dicabut. Saat ini, penyidik kembali melakukan penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti baru,” jelas Ipda Jane
Kini setelah melalui proses penyelidikan ulang serta prosedur yang diperbaiki, akhirnya kedua terduga pelaku ini resmi ditahan penyidik Satreskrim Polresta Ambon di Rutan Polresta Ambon. (S-25)