SIWALIMA.id > Berita
Tersangka, Dua Pegawai Tirta Yapono Dinonaktifkan
Hukum | Selasa, 11 November 2025 pukul 15:06 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dua pegawai Peru­sah­aan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono ber­inisial RP dan WP, untuk sementara dinonkatifkan dari jabatan dan tugas mereka.

Keduanya dibebas tu­gaskan, setelah penyidik Polresta Pulau Ambon menetapkan mereka seba­gai tersangka sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Polresta Ambon, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Zulkarnain Tomiah yang adalah rekan mereka sen­diri, pada 25 Oktober 2024 lalu.

Pelaksana tugas Direktur Pe­rumda Tirta Yapono, Pieter Sai­mima mengaku, langkah peng­nonaktifkan kedua pegawainya ini diambil sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan, untuk menjaga profesionalisme dan integritas lembaga.

Selain itu, sesuai aturan peru­sahaan, setiap pegawai yang telah di­tahan dan ditetapkan sebagai ter­sangka, akan dibebaskan se­men­tara dari jabatan dan pekerjaannya. 

Namun, status kepegawaian mereka belum diberhentikan se­penuhnya, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perusahaan belum bisa mem­berhentikan dari status sebagai pegawai. Kita tunggu keputusan inkrah pengadilan. Kalau nanti pengadilan menyatakan mereka bebas, maka mereka akan dikem­balikan ke posisinya. Tapi jika dinyatakan bersalah, kita akan ambil langkah terakhir, yaitu pemberhentian,” jelas Saimima kepada wartawan, di Ambon, Senin (10/11).

Menurut Saimima, selama pro­ses hukum berjalan, kedua pega­wai tersebut tetap menerima gaji pokok, namun tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya dihentikan sementara.

“Untuk sementara ini kita hanya membebaskan dari jabatan dan kerja, sambil menunggu keputu­san pengadilan. Mereka tetap dapat gaji pokoknya, tapi jabatan dan tunjangannya tidak lagi,” tandas Saimima.

Dua pegawai yang dimaksud, masing-masing menjabat sebagai Kabag Transmisi dan Kabag Transmisi Luar Kota di Perumda Tirta Yapono.

Ditahan

Sebelumnya diberitakan, penyi­dik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, me­nahan dua pegawai Perusahaan umum daerah air minum (Perum­dam) Tirta Yapono, berinisial RP dan WP.

Keduanya diduga, melakukan pe­nganiayaan terhadap Zulkar­nain Tomiah yang juga merupakan sesama rekan kerja mereka di Perumdam Tirta Yapono.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, membenarkan pe­nahanan kedua terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Keduanya resmi ditahan sejak, Selasa (5/11) setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim.

“Keduanya sudah ditahan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” jelas Ipda Jane saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/11).

Sebelumnya diberitakan, peris­tiwa penganiayaan ini terjadi di area Kantor Perumdam Tirta Yapono Ambon pada, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 08.45 WIT

Kejadian itu berawal dari per­selisihan antara korban dan kedua pelaku terkait persoalan pekerjaan. Perdebatan yang semula berlang­sung di ruang kantor, kemudian berujung pada aksi pemukulan terhadap korban.

Akibat kejadian itu, Zulkarnain mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh, sehingga mela­porkan kejadian itu ke Polresta Ambon untuk mendapatkan perlin­dungan hukum. Setelah menerima laporan, polisi segera memeriksa korban, saksi dan kedua terduga pe­laku, sebelum akhirnya mene­tapkan RP dan WP sebagai tersangka.

Namun dalam proses itu, kedua terduga pelaku mengajukan praperadilan yang menggugurkan status keduanya sebagai tersang­ka. Namun tidak mengugurkan pokok perkaranya.

Oleh karena itu, penyidik Sat­reskrim Polresta Ambon, kemu­dian melakukan penyelidi¬kan ulang dengan bukti baru serta prosedur yang diperbaiki. 

“Sebelumnya penyidik hendak memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan, namun dalam putu­san praperadilan, pengadilan me­ngabulkan permohonan mereka, sehingga status tersangka dicabut. Saat ini, penyidik kembali mela­kukan penyelidikan guna meng­um­pulkan alat bukti baru,” jelas Ipda Jane

Kini setelah melalui proses pe­nyelidikan ulang serta prosedur yang diperbaiki, akhirnya kedua terduga pelaku ini resmi ditahan penyidik Satreskrim Polresta Ambon di Rutan Polresta Ambon. (S-25)

BERITA TERKAIT