SIWALIMA.id > Berita
Tujuh Jam Dua Petinggi Bank Maluku Digarap Jaksa
Hukum | Selasa, 18 November 2025 pukul 15:23 WIT

AMBON, Siwalima.id - Hampir tujuh jam dua petinggi Bank Maluku-Malut digarap tim penyidik Kejari Ambon, terkait kasus du­gaan korupsi pengadaan pakaian dinas tahun 2020-2021 senilai 17 miliar.

Dua petinggi yaitu, Komi­saris Utama Bank Maluku Malut, Najib Bachmid dan Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) tahun 2020-2021, Masyita Saimima.

“Terkait kasus dugaan korupsi pembayaran uang pengganti pengadaan pa­kaian dinas pada Bank Maluku-Malut, ada dua saksi yang diperiksa yaitu: NB (anggota komisaris 2020-2021) dan MS (Ketua Satuan Audit Interen 2020-2021),” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Ke­jari Ambon, Azer Orno kepada Si­walima di Kejari Ambon, Senin (17/11).

Pemeriksaan dua petinggi Bank Maluku Malut ini berlangsung, Senin (17/11) di Kantor Kejari Ambon dimulai dari pukul 10.30 WIT hingga 17.40 WIT dan didampingi tim penasehat hukum Jonathan Kainama dan rekan. 

“Saksi didampingi pengacara yang sama yaitu Jonathan Kai­nama dan rekan, “ujar Azer.

Azer menambahkan, untuk mengumpulkan bukti-bukti, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lingkup Bank Maluku Malut.

“Kedepan masih ada lagi saksi yang akan diperiksa. Jadi nanti saya infokan, “tandasnya. 

Sekedar diketahui, ditahun 2020 dan 2021 bank Maluku melakukan pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar. Dengan perincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 Miliar.

Dari serangkaian proses peme­riksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Pa­dahal di tahun 2020 telah dilakukan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sayangnya dewan direksi Bank Maluku Malut tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Parahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada Komisaris Utama. 

Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian Dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Direktur lainnya hingga Komisaris tidak dialokasi­kan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.

Sebelumnya pada Kamis (13/11) penyidik memeriksa tiga mantan pejabat Bank Maluu Malut, yaitu, mantan Kepala Sub Bidang Devisi Umum Ridha Suraida Hasanusi, mantan Kasubdiv Umum Bank Maluku 2020-2021, Hidayat Nahu­marury dan mantan Kasubdiv Hukum 2020-2021, Marune Las­ma Pangharibuan.

Ketiga saksi ini diperiksa Kamis, (13/11) mulai dari pukul 10.00-18.00 WIT di Kantor Kejari Ambon.

Naik Status 

Kejari Ambon menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.

Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhirnya ditingkatkan dari penyili­dikan ke penyidikan.

Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11). “Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait penga­daan tersebut, “ungkap Azer.

Untuk itu, kata Azer, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan ber­asarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025. (S-29)

BERITA TERKAIT