AMBON, Siwalimanews – Warga Negeri Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah melakukan pemblokiran Kantor Negeri Tial, Senin (26/5).
Berdasarkan informasi dari sumber di kepolisian, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes akan kebijakan Penjabat Kepala Desa Tial yang melakukan pemberhentian Imam Masjid Negeri Tial secara sepihak. âPemblokiran terhadap gedung kantor Negeri Tial adalah unsur kesengajaan yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak merasa puas dengan adanya surat keputusan yang di buat Prnjabat Negeri Tial untuk memberhentikan Imam Negeri Tial. Keputusan itu dianggap bersifat sepihak lantaran tidak diadakan rapat bersama dengan Saniri Negeri, Tua Adat dan staf pemerintah Negeri Tial lebih dulu, âjelas sumber, yang enggan namanya dikorankan.
Pemblokiran Kantor Negeri Tial yang dilakukan oleh tua adat mewakili masyarakat Negeri Tial bertujuan agar Penjabat Negeri Tial melakukan pembatalan surat keputusan tersebut, lantaran keputusan menjadi polimik di dalam masyarakat dan di anggap meresahkan.
âSudah diadakan rapat Saniri Negeri dan Penjabat Negeri Tial dengan tujuan untuk membatalkan surat keputusan yang dibuat oleh Penjabat Negeri Tial untuk pemberhentian Imam Masjid Negeri Tial namun belum ada kepastian atau keputusan yang pasti dari Penjabat Negeri Tial,â tandasnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau – pulau Lease AKBP Yoga Putra Prima Setya yang dikonfirmasi redaksi siwalimanews Senin (26/5) membenarkan aksi tersebut. Menurutnya pasca pemblokiran personel Polsek Salahutu turun ke lokasi untuk melakukan mediasi. âAnggota polsek yang dipimpin langsung Kapolsek sudah ke lokasi dan melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait agar ada musyawarah mencari solusi terbaik,â pungkas Kapolresta. (S-10)