AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan MBD, yang diduga melibatkan Odie Orno.
Kabid Humas Polda Maluku, KomÂbes M Roem Ohoirat, mengataÂkan, penyidik Ditreskrimsus akan memberikan kepastian hukum dalam kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, Odie Orno. Karena itu, penyidik sudah mengagendakan untuk dilaÂkukan gelar perkara.
âKalau untuk kasus ini kan suÂdah diagendakan gelar. Pasti geÂlar. Setiap tahapan hasil pemerikÂsaan kesimpulannya ini harus digelar. Setelah digelar baru diketahui tinÂdaklanjutnya seperti apa,â tanÂdas Ohoirat, kepada SiwaliÂma, Senin (2/9).
Ohoirat mengatakan, polisi tiÂdak main-main. Namun penaÂngaÂnan satu perkara butuh wakÂtu.
âSaya sampaikan kalau soal perÂkara ini masih jalan, tinggal tunggu waktu untuk gelar saja. Kan sudah disampaikan sehingga kita sabar. Kalau sudah gelar akan diÂsampaikan tindak lanjutnya keÂmudian,â ujarÂnya.
Minta Kepastian Hukum
Sebelumnya Tokoh Pemekaran Kabupaten MBD, Septinus HeamaÂtang meminta Ditreskrimsus Polda Maluku segera melakukan gelar perÂkara kasus dugaan korupsi pengaÂdaan 4 unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD.
Kasus senilai Rp 1.524.600.000 ini telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini kepastian hukumnya masih tak jelas.
 âKasus pengadaan 4 unit speed yang melilit Odi Orno ini, kalau tidak salah sudah dilidik dari tahun 2017 sampai, jika belum seÂlesai itu berarti, belum ada kepasÂtian hukumnya,â tandas HeamaÂtang kepada SiwaÂlima di Ambon, Sabtu (31/8).
Jika pihak kepolisian menyatakan akan melakukan gelar perkara, kata Heamatang, secepatnya dilakukan agar kasusnya jelas, sehingga ada kepastian hukum.
âKalau memang dalam kasus ini tidak cukup bukti, maka dihentikan sehingga yang diduga terlibat daÂlam kasus ini tidak khawatir, namun jika dalam gelar perkara ditemukan cukup bukti minimal dua alat bukti, maka harus dilanjutkan ke tingkat lebih lanjut hingga ke pengadilan,â tandas Hematang.
Menurut mantan Kepala Kejati Maluku ini, proses lanjutan kasus ini harus dilakukan Ditreskrimsus, sehingga orang-orang yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas. Selain itu, masyarakat di MBD juga dapat mengetahui deÂngan pasti akhir dari kasus ini, seÂperti apa.
âSekali lagi saya katakan pihak kepolisian harus beri kepastian hukum yang jelas dalam kasus ini, sehingga baik Odie Orno dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga punya kepastian hukum yang jelas,â tegas Heamatang.
Janji Gelar
Seperti diberitakan, Direktur ResÂkrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD akan dituntaskan.
Penyidik Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara untuk meÂnentukan langkah penyidik selanÂjutnya.
Hal ini disampaikan Kombes FirÂman Nainggolan saat dikonfirmasi SiwaÂlima, usai menghadiri upacara memÂperingati HUT RI ke-74 di LaÂpangan Merdeka Ambon, Sabtu (17/8).
Nainggolan menegaskan, pendiÂdikan kasus ini masih berjalan, dan tidak ada yang bermain. Ia mengÂakui, sudah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPK, namun ia belum mau membeberkan nilainya.
âNanti kita gelar. Tetapi masih kita usut dan masih tangani. Masih jaÂlan. Nanti saja, pasti saya sampaikan semua perkembangan melakukan kabid humas. Intinya masih jalan soal kasus ini,â tandasnya.
Soal Surat Pemberitahuan DimuÂlainya Penyidikan (SPDP) yang suÂdah dikirim ke JPU Kejati Maluku sejak April 2018, Nainggolan mengaÂtakan akan ditindaklanjuti. Karena itul, gelar perkara akan dilakukan. âKasus ini kita akan digelar terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti,â ujarÂnya.
Tak Hapus Korupsi
Meskipun Desianus Orno alias Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara, namun tak mengÂhapus tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukannya.
Karena itu, kalangan akademisi hukum Unpatti dan praktisi hukum meminta, kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar Rp.1.Â524.Â600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang diduga melibatkan Odie Orno harus dituntaskan oleh DitresÂkrimsus Polda Maluku.
Masuk Jaksa
SPDP kasus dugaan korupsi peÂngadaan empat unit speedboat di Kabupaten MBD sudah dikanÂtongi Kejati Maluku.
SPDP itu sudah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sejak April 2018 lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mengaÂku, SPDP yang diberikan DitreskrimÂsus bersifat umum, belum mencaÂtuman calon tersangka.
âSPDP kasus itu sudah lama diteÂrima dari Ditreksrimsus Polda MaÂluÂku, namun SPDP itu bersifat umum,â kata Sapulette, kepaÂda Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Rabu (7/8).
Sapulette mengatakan, jaksa hanya bersifat menunggu berkas kasus pengadaan empat unit speedboat dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus untuk diteliti.âKita hanya menunggu, kalau berkas sudah dilimpahkan JPU akan teliti,â ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD terkuak, setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat buah speedboat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp 1 miliar lebih.
Dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak perteÂngahan 2016. Namun, empat buah speedboat itu tak dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Ketika BPK hendak melakukan pemeriksaan lapangan, Odie Orno memerintahkan untuk mengirimkan dua buah speedboat ke Tiakur. TeÂtapi kedua speedboat yang dikirim dalam kondisi rusak berat. SemenÂtara dua buah speedboat lainnya, masih tertinggal di galangan pemÂbuatan speedboat di Kota Ambon. (S-27)