SIWALIMA.id > Berita
Akademisi Sebut Keluhan Layanan BI Fast Jadi Warning bagi Bank Maluku
Online | Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 01:15 WIT

AMBON, Siwalimanews – Keluhan nasabah terhadap layanan BI-Fast yang tidak aktif selama lima bulan belakangan ini, menjadi peringatan keras bagi manajemen Bank Maluku-Malut.

Ha ini ditegaskan, akademisi ekonomi UKIM Elia Radianto kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (6/10) merespon tidak adanya layanan BI-Fast pada Bank Maluku-Malut.

Elia mengungkapkan, saat ini dunia perbankan khususnya transaksi telah mengalami transformasi dari yang sebelumnya manual menjadi online dengan memanfaatkan era digitalisasi.

Era digitalisasi dalam dunia perbankan, harus memberikan dampak terhadap mudahnya nasabah bertransaksi dengan mudah dan cepat, salah satunya dengan adanya layanan BI-Fast yang memungkinkan transfer uang antar bank real time dengan biaya terjangkau.

Sebaliknya, jika layanan BI-Fast ini tidak lagi tersedia pada setiap transaksi di Bank Maluku-Malut, maka manajemen harus hati-hati, sebab ini pertanda buruk dalam dunia perbankan.

“Seandainya Bank Maluku-Malut tidak mampu memberikan pelayanan sesuai keinginan masyarakat khususnya di era digital dengan adanya layanan BI-Fast, maka secara otomatis nasabah bisa saja meninggalkan Bank Maluku-Malut,” ungkap Elia.

Pola perilaku nasabah kata Elia, saat ini membutuhkan layanan transaksi yang lebih praktis serta cepat dan Bank Maluku-Malut harus memenuhi keinginan nasabah seperti itu.

Bila tidak aktifnya layanan BI-Fast selama lima bulan terakhir, maka secara tidak langsung telah menjadi preseden buruk bagi Bank Maluku-Malut yang berujung pada hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank milik pemerintah daerah ini.

“Kalau Bank Maluku-Malut tidak mampu memenuhi keinginan nasabah, khususnya untuk layanan transaksi yang cepat dengan biaya murah, maka pasti nasabah sebagai pemilik modal besar akan pindah dan ini menjadi peringatan keras bagi manajemen bank,” ucap Elia.

Menurut Elia, jika tidak adanya layanan BI-Fast karena terkendala izin, maka manajemen Bank Maluku-Malut harus proaktif berkoordinasi dengan BI, untuk memastikan izin tersebut kembali diberikan dan layanan kembali normal seperti biasa.

Diketahui, sudah lebih dari lima bulan sistim layanan transaksi antar bank cepat, atau BI-Fast di Bank Maluku Malut, tidak dapat digunakan.

Pasalnya, sistim yang semestinya memungkinkan transaksi real time dan murah dengan biaya administrasi yang rendah, justru tak dikelola dengan baik oleh manajemen bank milik daerah itu akibatnya nasalah harus mengeluarkan biaya administrasi yang lebih besar.(S-20)

BERITA TERKAIT