SIWALIMA.id > Berita
Angkot Hunuth Wajib Lewat Passo, Sopir Gigit Jari
Daerah | Rabu, 6 Mei 2026 pukul 14:50 WIT

AMBON, Siwalima.id - Usaha untuk merayu pemerintah agar trayek angkutan kota Hunuth Durian Patah melewati Jembatan Merah Putih pupus sudah, sebab pemerintah tetap pada pendirian.

Puluhan sopir angkot Hunuth yang datang ke Balai Kota, Selasa (5/5) harus  menelan ludah karena putusan pemerintah sesuai dengan SK Walikota Ambon Nomor:1881 tetap diterapkan.

“Trayek angkot Hunuth Durian Patah tetap melewati Desa Passo bukan Jembatan Merah Putih,” tegas Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela kepada Siwalima usai menerima kehadiran puluhan sopir angkot.

Ia menyebut, pemerintah tidak lagi membuka ruang perdebatan terhadap penetapan jalur trayek, karena keputusan sudah final.

“Semua ini sudah melalui proses panjang. Mulai dari SK 614, 1695, sampai terakhir 1881. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh. Ini keputusan pemerintah dan wajib dijalankan,” tegasnya.

Polemik antara trayek Hunut, Passo dan Laha katanya, sudah berulang kali dimediasi dalam dua tahun terakhir. Namun, masing-masing pihak tetap bersikeras.

Pemerintah kemudian mengambil keputusan terbaik berdasarkan kepentingan pelayanan publik.

“Jangan lagi dipelintir. Kami sudah fasilitasi berkali-kali, bahkan beri berbagai alternatif. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, pemerintah yang putuskan untuk kepentingan masyarakat luas,” ingatnya.

Terkait tuntutan agar trayek Hunut dialihkan melalui jalur JMP, ia menolak keras usulan tersebut.

Menurutnya, perubahan itu justru akan menciptakan kekosongan layanan di sejumlah titik vital. 

“Kalau Hunut dipaksa lewat JMP, ada jalur yang tidak terlayani. Itu fakta. Jadi keputusan PP lewat Passo itu sudah paling tepat. Jangan hanya pikir kepentingan kelompok, tapi lihat kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, Dishub telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk Polsek Baguala dan Polsek Teluk Ambon. Salinan SK resmi sudah diserahkan untuk menjadi dasar penindakan jika terjadi pelanggaran di lapangan.

“Kalau ada yang melanggar, apalagi sampai mengganggu ketertiban atau mengancam keamanan, akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Jalur Hunut, Yopi Maukhen, menyatakan pihaknya tetap konsisten mengikuti keputusan pemerintah dan mendukung penuh SK 1881.

“Ini aturan pemerintah, bukan keputusan pribadi. Jadi kami tetap jalan sesuai SK. Semua sudah dikaji sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Sekretaris trayek Hunuth, Jefry Takaria, turut menyoroti persoalan lain yang memperkeruh kondisi, seperti keberadaan terminal bayangan di kawasan Passo serta tumpang tindih trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).

Ia mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku untuk segera mengevaluasi SK Gubernur terkait trayek AKDP, khususnya jalur Hatu, Alang, dan Liliboy yang dinilai memperparah kepadatan di wilayah Passo.

“Sekarang saja sudah padat. Kalau tidak ditertibkan, ini akan terus jadi masalah dan merugikan semua pihak, termasuk masyarakat,” katanya.(S-30)

BERITA TERKAIT