SIWALIMA.id > Berita
Aniaya Lansia, Oknum Brimob Ini Hanya Divonis 5 Bulan Penjara
Headline , Hukum | Rabu, 6 Mei 2026 pukul 15:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Seorang oknum ang­gota Brimob dari Polda Maluku, Brip­ka Hendra Gefsig Edison Huwae, ter­dakwa kasus peng­aniayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia hanya divonis 5 bulan penjara. 

Putusan tersebut diba­ca­kan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Ne­geri Ambon, Senin (4/5).

Padahal, korban Maria Huwae (74), warga Desa Al­lang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, mengala­mi luka serius akibat peng­aniayaan yang terjadi pada 11 Oktober 2024.

Keluarga korban me­nyatakan kecewa atas vo­nis tersebut, karena dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

“Setelah mendengar pu­tusan tadi mertua saya menangis. Masa cuma lima bulan saja putusannya,” ucap menantu korban, Seli Huwae kepada warta­wan di Ambon, Senin malam.

Ia menegaskan, keluarga tidak menerima putusan tersebut dan menilai hukuman itu tidak adil.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 20.30 WIT di rumah korban di Negeri Allang. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga melakukan peng­aniayaan dalam kondisi mabuk.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian kepala, leher dan pipi, dan sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat.

Sehari setelah kejadian, korban bersama keluarga melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Namun, proses hukum dinilai berjalan lambat. Sidang perdana baru digelar pada 18 Februari 2026, lebih dari satu tahun setelah keja­dian. Sementara itu, pelaku baru ditahan pada 29 Januari 2026.

Keluarga juga menyoroti proses penyidikan yang dianggap tidak maksimal, termasuk tidak dimasuk­kannya dokumentasi luka korban dalam berkas perkara pada tahap awal.

Selain itu, korban disebut tidak mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan saat menjalani pemeriksaan.

“Kami juga kecewa karena pelaku tidak pernah menjenguk korban ataupun membantu biaya pengo­batan sejak kejadian,” ujar Seli.

Keluarga berharap Kapolda Ma­luku, Irjen Dadang Hartanto dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Mereka juga meminta agar yang bersangkutan diberhentikan dari institusi kepolisian karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami sudah kecewa dengan putusan pengadilan. Kami berharap institusi kepolisian dapat bertindak tegas,” pintanya.

Tuai Kritikan

Putusan PN Ambon yang men­jatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada seorang anggota Brimob dalam kasus penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia menuai kritik publik.

Praktisi Hukum, Rony Samloy menilai, meskipun putusan tersebut sah secara yuridis, rasa keadilan masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi.

“Dari perspektif masyarakat, putusan ini dianggap terlalu ringan, apalagi pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom,” ujar Samloy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (5/5).

Vonis tersebut, lebih rendah di­banding tuntutan JPU yang sebe­lumnya menuntut 8 bulan penjara, menurut Rony, hakim memang memiliki kewenangan penuh dalam menjatuhkan putusan, namun persepsi keadilan publik tetap menjadi faktor penting dalam menilai putusan tersebut.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu kere­sahan di tengah masyarakat. Rony menilai fenomena “No Viral, No Justice” mencerminkan kondisi dimana perhatian publik di ruang digital menjadi pendorong percepatan penanganan kasus hukum.

“Ketika sesuatu tidak viral, sering dianggap tidak mendapat keadilan. Ini realitas yang harus dipahami da­lam konteks saat ini,” tandas Rony.

Ia menambahkan, tekanan publik melalui media sosial kini berperan sebagai alat kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum. Namun, di sisi lain, fenomena ter­sebut juga berpotensi menimbulkan risiko, seperti pelanggaran privasi dan pengabaian asas praduga tak bersalah.

Rony juga menekankan, pen­tingnya penegakan kode etik terha­dap pelaku, mengingat statusnya sebagai anggota kepolisian.

Menurutnya, selain hukuman pidana, sanksi etik harus diterapkan guna memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Mekanisme internal kepolisian saat ini memungkinkan sidang kode etik dilakukan sebelum putusan pidana, sehingga akuntabilitas aparat tetap dapat ditegakkan.

“Apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, apalagi dilakukan oleh aparat, dalam kondisi mabuk, tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Rony memperingatkan, jika kasus ini tidak disikapi serius oleh pimpinan kepolisian, baik di daerah maupun tingkat nasional, hal itu dapat menjadi bumerang bagi upaya penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Ia mendorong agar kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum, baik dalam penerapan pasal maupun dalam penegakan disiplin internal.(S-25)

BERITA TERKAIT