AMBON, Siwalimanews – Tiga remaja pelaku tindak pidana kekerasan bersama atau pengeroyokan terhadap dua warga yang tinggal di kawasan Kudamati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HFM (19), GP (17) dan GM (16). Sementara dua warga yang menjadi korban pengeroyokan yakni GS (33) dan WAH, yang juga tinggal satu kompleks dengan para pelaku di Lorong Sekot, Farmasi Atas, Kudamati.
Kasus pengeroyokan ini, terjadi pada, Senin (13/10) sekitar pukul 20.30 WIT, di Lorong Sekot, Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati.
âSetelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kami resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HFM, GM, dan GP,â jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Androyuan Elim kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (15/10).
Kasat menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, hanya HFM yang dilakukan penahanan di Rutan Polresta Ambon, sementara dua pelaku lainnya yakni GM dan GP, tidak ditahan karena keduanya masih berstatus anak dibawah umur.
âUntuk tersangka HFM dikenakan pasal 170 ayat (1) dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku dibawah umur ini, kami proses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA),â ucap kasat.
Kataran ancaman pidananya terhadap kedua anak tersebut dibawah tujuh tahun kata kasat, maka penyidik akan mengupayakan proses diversi, yakni penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana.
âDalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi proses diversi terhadap kedua pelaku GM dan GP,â ucap kasat.
Kasat menuturkan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini bermula terjadi, Senin (13/10) sekitar pukul 19.00 WIT, dimana setelah mengikuti ibadah keluarga di kawasan Farmasi Atas, ketiga tersangka HFM, GM dan GP bersama beberapa rekan mereka lainnya, mengkonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol.
Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian berjalan menuju ke Lorong Sekkot. Di pertengahan jalan, ketiga pelaku ini berpapasan dengan korban GS dan terjadi kesalahpahaman, yang memicu percekcokan dan berujung pada pengeroyokan terhadap korban.
Disaat korban GS sementara dikeroyok para pelaku, Korban WAH datang dan mencoba melerainya, namun justru WAH ikut menjadi sasaran amukan para pelaku.
Akibat kejadian itu, korban GS mengalami bengkak dan memar di wajah bagian bawah mata kanan, sementara WAH menderita luka sobek di wajah, bengkak di hidung dan kepala, serta luka di dada kiri.
Tak terima atas tindakan kekerasan itu, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Menerima laporan, polisi kemudian mengantar kedua korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dan langsung mengamankan para pelaku.
âSetelah penyelidikan dan penyidikan mendalam, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka. HFM kami tahan, sedangkan dua anak lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,â jelas kasat.
Matan Kasat Reskrim Polres Bangli, Polda Bali itu menegaskan, dirinya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polresta Ambon, tanpa pandang bulu.
Ia juga mengimbau masyaraÂkat, khususnya para remaja, untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
âKami minta peran aktif orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. Setiap tindakan melanggar hukum pasti kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,â tegas kasat. (S-10)