SIWALIMA.id > Berita
Apries: Denda Buang Sampah Tunggu Perwali
Daerah | Selasa, 3 Februari 2026 pukul 13:54 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz mengata­kan, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk menertibkan perilaku membuang sampah sembarangan melalui penerapan sanksi denda sebesar Rp 1 juta. Kendati demikian, imple­mentasi teknis kebijakan tersebut masih menunggu penandatanganan Peraturan Walikota (Perwali).

“Perwalinya belum ditandatangani oleh pak Walikota,” ungkap Apries, melalui pesan WhatsApp, Senin (2/2). 

Terkait upaya sosialisasi kepada masyarakat, Apries menekankan, pesan kebijakan ini sejatinya sangat sederhana dan tidak memerlukan metode yang berbelit.

“Sosialisasi model apa lagi yang harus kami buat ? Saya kira simpel saja, jangan buang sampah tidak pada tempatnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon secara resmi telah meng­umumkan kebijakan denda Rp 1 juta bagi warga maupun pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini di­umum­kan langsung oleh Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Rabu (26/1/2025) usai Rapat Pari­purna Penandatanganan Nota Ke­sepakatan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Walikota menegaskan, kebijakan tersebut lahir di tengah menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat dan terbatasnya ruang fiskal APBD 2026. Meski demikian, menu­rutnya, pembangunan kota terutama yang berkaitan dengan kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan mas­yarakat tidak boleh berhenti.

Ia menekankan, denda bukan semata-mata bentuk penghukuman, melainkan instrumen untuk mem­bangun disiplin dan kesadaran kolektif warga.

“Kalau ajakan baik-baik tidak diindahkan, maka tindakan harus diambil. Kota ini milik kita bersama, jadi semua harus ikut menjaga,” tegas Wattimena.

Menariknya, kebijakan denda Rp 1 juta ini dirancang dengan meka­nisme partisipatif yang melibatkan langsung masyarakat sebagai peng­awas lingkungan.

Setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai denda, dengan skema pembagian sebagai berikut, Rp 500 ribu untuk pelapor dan Rp 500 ribu disetorkan ke kas daerah.

“Untuk apa pemerintah meng­habiskan energi mencari pelanggar satu per satu ? Biarkan masyarakat ikut mengawasi,” jelas Walikota.

Menurutnya, pendekatan ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan strategi membangun budaya peduli lingkungan di seluruh lapisan masyarakat Kota Ambon.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, Pemkot Ambon akan menerapkan kebijakan lebih tegas. Penyediaan tempat sampah menjadi syarat wajib perizinan usaha, dan tempat usaha yang tidak patuh akan dikenai sanksi hingga penutupan usaha.

Dengan menunggu pengesahan Perwali sebagai dasar hukum operasional, Pemkot Ambon berharap penerapan kebijakan ini nantinya tidak hanya efektif secara penegakan hukum, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.(Mg-1)

BERITA TERKAIT