Banyak kalangan menganggap kritik yang dialamatkan ke pejabat publik adalah sesuatu yang wajar dan wajib dilakukan oleh masyarakat pada situasi keterbukaan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
Mereka umumnya berpendapat dirinya sangat faham dan mengerti benar hakekat arah dan sifat kritik yang ditujukan ke pejabat publik, bahkan ada yang meyakinkan pendapatnya dengan menjadikan Presiden sebagai contoh pejabat yang ramah kritik, di saat “pejabat daerah alergi kritik”.
Fenomena ini makin kencang berhembus ketika seorang yang katanya aktivis ditangkap dan dikurung serta diproses Polda Maluku. Maka dunia maya, baik FB, IG, WA, Tiktok, dan juga media online yang secara terang terangan melemparkan kritik bahkan cendrung menyerang kehormatan pejabat makin nyaring didengar dan terbaca hanya atas nama demokrasi.
Pertanyaan simplenya adalah apakah aparat kepolisian dalam menerima kemudian mengidentifikasi laporan untuk menemukan dua alat bukti yang cukup tidak bisa membedakan mana kritik dan bukan kritik, dan apakah kompetensi penyidik tidak bisa membedakan mana atas nama demokrasi dan mana yang bukan demokrasi, sehingga tidak memenuhi unsur pidananya lalu karena tekanan kekuasaan seenaknya menangkap dan menetapkan tersangka?
Tentunya bagi mereka yang mengerti hukum maupun kaum awam tapi berpikir rasional tanpa penyakit hati akan menjawab tidak mungkin diera kerterbukaan informasi sekarang ini ada lembaga setingkat Polda bisa melakukan tindakan melawan hukum yang sebesar itu.
Berbeda dengan sementara orang yang dalam hati dan fikirannya selalu melihat apapun serangan kepada pejabat publik adalah kritik. Karenanya tidak patut untuk dilakukan proses karena demokrasi, sesuatu yang disampaikan atas nama demokrasi walau kontennya jelas jelas bukan kritik tapi justeru fitnah dan ujaran kebencian, namun itu adalah demokrasi maka siapa saja bebas mengeluarkanserangan yang sebenarnya bukan kritik.
Apa yang itu demokrasi?
Abraham Lincoln memberikan batasan pengerrtian demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" dalam pengertian yang luas ini artinya pemerintahan yang demokratis itu harus berasal dari rakyat, dikelola oleh rakyat untuk kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Dengan menyatakan bahwa Demokrasi itu adalah “Pemerintahan”maka mencakup lembaga kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Sampai di sini lalu tidak kelihatan apakah serangan fitnah dan ujaran kebencian bisa dikemas sebagai kritik atas nama demokrasi padahal kritik dan kontrol masyarakat itu seyogianya disampaikan kepada lembaga yang punya kewenangan baik eksekutif maupun legislatif dan yudikatif.
Senada dengan Lincoln, Hans Kelsen mengatakan bahwa demokrasi itu adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat dimana wakil rakyat terpilih melaksanakan kekuasaan negara dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Sampai disini kelihatan jelas bahwa kontrol rakyat mestinya dan seyogianya disampai melalui saluran yang ada dalam negara.
Sementara itu Charles Costelo mengatakan, demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Apakah pendapat ini bisa melegitimasi bahwa setiap orang bebas melakukan kritik sebagai hak perorangan warga negara. Jawabannya tentu bisa, asal yang di sampaikan itu benar benar kritik yang memenuhi kaidah kritik.
Senada dengan Charles Costelo, Joseph Scumpeter memandang demokrasi dari sudut pandang politik dengan nenyatakan demokrasi adalah sistem politik untuk menghasilkan keputusan politik, di mana individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan melalui perjuangan kompetitif dalam pemilihan umum.
Kalau pandangan Montesquieu, demokrasi adalah kebebasan tertinggi yang ada di tangan rakyat, baik langsung maupun melalui perwakilan. Sementara menurut Aristoteles, demokrasi adalah kebebasan, di mana setiap warga negara dapat saling berbagi kekuasaan dalam negaranya.
Dari pendapat beberapa ahli di atas, dicoba menarik kesimpulan apakah kritik perorangan baik di media sosial atau media mainstream adalah wujud dari demokrasi? Kalau pendapat penulisan dari hasil diskusi para ahli tersebut bahwa demokrasi memang dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Tetapi harusnya kedaulatan itu dikelola melalui instrumen instrumen yang ada yaitu kekuasaan negara eksekutif, ada polisi, jaksa, legislatif dan kekuasaan yudikatif. Sehingga apabila suatu kritik perlu diuji melalui kekuasaan eksekutif (kepolisian) dan diuji di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Karena itu jika terdapat oknum aktivis atau masyarakat umum yang melakukan kontrol kepada pemerintah dalam hal ini pejabat publik adalah wajar jika kontennya bukan mengandung fitnah atau ujaran kebencian, dan atau konten yang menyerang privasi pejabat.
Adalah lebih proposional jika kedaulatan rakyat itu menggunakan sistem yang untuk mengoreksi kebijakan pejabat.
Berdasarkan pandangan para ahli, hukum, dan literatur yang berkembang, kritik kepada pejabat publik adalah bentuk evaluasi atau penilaian terhadap kebijakan, tindakan, atau kinerja pemerintah yang disampaikan untuk kepentingan umum, yang berbeda secara mendasar dengan penghinaan pribadi.
Catatan penting yang wajib diperhatikan ketika mau melakukan kritik kepada pejabat publik patut untuk dipahami bahwa kritik itu harus melalui suatu kajian atau analisis yang mendalam, sehingga evaluasi itu beralasan, atau kecaman terhadap kesalahan yang ditemukan pada kebijakan pemerintah, bertujuan untuk perbaikan, bukan sekadar menjatuhkan.
Yang dimaksud dengan kritik seyogianya kontruktif menggunakan kerangka analis yang terukur sehingga menghasilkan konklusi terhadap suatu kebijakan kemudian merekontrusi solusinya.
Kritik yang benar didasarkan pada data, fakta, atau pengalaman nyata masyarakat, bukan bangunan asumsi lalu menarik kesimpulan dari asumsi lalu menciptakan fitnah dan ujarana kebencian, fitnah atau caci maki.
Sesuatu yang disampaikan sebagai kritik wajib berbasis data bukan asumsi. Data yang diperoleh itu harus dikonstruksi dan dianalisis kemudian disimpulkan apakah kebijakan tersebut menyalahi norma atau kepentingan rakyat dan kebijakan pejabat tersebut merugikan pihak tertentu dan menguntung pihak tertentu. Tapi sekali lagi harus berbasis data.
Kritik merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi yang dijamin konstitusi, yang berfungsi sebagai pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, namun demikian perlu selalu di ingat bahwa yang disebut kritik itu berbasis data bukan asumsi.
Kritik ditujukan pada kebijakan atau kinerja, sedangkan penghinaan menyerang pribadi (personal) dan bertujuan merusak martabat, yang dalam konteks hukum sering dibedakan antara kritik terhadap kebijakan publik dengan penghinaan berupa caci maki.
Dalam negara demokratis, pejabat publik memiliki konsekuensi untuk dikritik lebih dibandingkan masyarakat.
Semakin tinggi kedudukan pejabat publik serrmakin terbuka ruang kritik. Namun perlu selalu di ingat kritik beda dengan fitnah, beda dengan ujaran kebencian.
Kritik yang berbasis data dan setelah dikaji apakah kebijakan pejabat itu terbukti melanggar norma norma Pemerintahan? Dan tentu berbeda denga katanya kritik tapi tidak berbasis data namun sebatas asumsi maka itu dikategorikan sebagai fitnah dan menyebarkan ujaran kebencian.
Kalau kritik yang memenuhi kaidah kaidah ilmiah tentunya tidak dapat dipidana. Sebaliknya kritik yang tidak memenuhi kaidah ilmiah dan sulit dibuktikan kebenatrannya maka itulah ujaran kebencian dan fitnah yang patut diproses pidana. Warga negara yang baik dan benar akan menyerahkan proses demokrasi itu pada lembaga berkompoten untuk menemukan kebenaran hakik.
Catatan penting adalah sebagai warga negara gunakan hak kontitusional sesui dengan norma berbangsa dan bernegara.Oleh: Nataniel Elake Pemerhati Kebijakan Publik.(*)