AMBON, Siwalima.id - Badan Pendapatan Daerah Maluku saat ini sedang melakukan identifikasi ulang terhadap ribuan kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Identifikasi dilakukan, mengingat pada tahun 2025 lalu tercatat sebanyak 327 ribu kendaraan bermotor yang beroperasi di Maluku belum melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Maluku, Djalaludin Salampessy mengungkapkan, sampai dengan penghujung tahun 2025 masih terdapat banyak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Namun, untuk mencari penyebab berkurangnya antusiame masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di tahun kemarin, tentu harus dikaji secara komprehensif.
“Perlu kita pahami secara bersama, bahwa masyarakat tidak membayar pajak itu dikarenakan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan pendapatan masyarakat yang lemah atau kemauan membayar pajak tidak ada,” ungkap Salampessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (4/5).
Menurutnya, jika tunggakan pajak terjadi karena tidak ada kemauan masyarakat dalam membayar pajak, maka hal ini merupakan bagian upaya bersama dengan melibatkan Satlantas dalam melakukan sweeping.
Sweeping secara rutin menjadi tindakan penting yang harus dilakukan Satlantas dan petugas Samsat pada masing-masing kabupaten/kota guna mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Namun yang menjadi masalah, jika banyaknya data kendaraan bermotor yang belum membayar pajak karena datanya masih bersifat potensial dan belum diverifikasi secara baik, maka identifikasi sangat penting dilakukan sebab bisa saja kendaraan tersebut sudah terdaftar tetapi tidak fungsional lagi, maka ini yang harus dilihat.
“Banyaknya kendaraan yang tidak membayarkan pajak akan dilihat dari data yang terukur dan identifikasi sedang kita lakukan sehingga data valid terkait dengan potensi yang akan membayar pajak kendaraan akan diumumkan,” ucap Salampessy.
Salampessy menegaskan, identitas dilakukan guna memastikan jumlah kendaraan yang belum membayar pajak memang merupakan kendaraan aktif dan beroperasi, karena ditakutkan masyarakat tidak mau membayar pajak karena kendaraan sudah tidak lagi difungsikan.
Dari sisi inovasi, untuk mendorong kepatuhan membayar pajak, Bapenda akan memberlakukan pembebasan denda pajak menjelang HUT Proklamasi dan HUT Provinsi Maluku-Malut di bulan Juli-Agustus mendatang.
Selain itu, Bapenda bersama Jasa Raharja sementara mendorong untuk adanya undian berhadiah, dimana Jasa Raharja akan menyiapkan emas 1-15 gram kepada wajib pajak yang taat dan patuh dalam lima tahun berturut-turut secara rutin membayar pajak akan mendapatkan undian.
“Bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo atau mendahului itu di tahun berjalan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan undian. Ini strategi yang sementara di dorong untuk memperkecil potensi kendaraan yang tidak membayar pajak,” beber Salampessy.(S-20)