Pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru seakan menjadi oase bagi ketahanan pangan dan energi. Proyek strategis ini didesain untuk mengairi ribuan hektar lumbung padi dan menyediakan air baku yang krusial. Namun, potret lanskap perbukitan di hulu yang kini bopeng akibat masifnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menghadirkan sebuah paradoks pembangunan yang fatal. Kita sedang membangun infrastruktur hidrolik raksasa di hilir, sambil membiarkan bom waktu ekologis berdetak di hulunya.
Keberadaan ratusan tenda penambang ilegal dan aktivitas pengupasan tanah yang ugal-ugalan di daerah tangkapan air (catchment area) bukan sekadar masalah tata ruang biasa. Ini adalah invasi ekologis mematikan yang menyerang bendungan melalui dua front sekaligus: gempuran sedimen mekanis dan invasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Infrastruktur yang Tercekik Lumpur Tambang
Dari kacamata hidrolik, material sisa galian tambang atau tailing memiliki tabiat perusak yang jauh melampaui sedimen alami. Pengupasan tebing tanpa kaidah konservasi melepaskan jutaan kubik material lepas—mulai dari bongkahan batu hingga pasir silika abrasif.
Ketika hujan turun, material ini meluncur bebas menjadi suspended load yang mencekik bendungan. Konsekuensinya sangat terukur: dead storage (tampungan mati) bendungan yang didesain untuk menahan sedimen selama puluhan tahun bisa penuh secara prematur dalam hitungan waktu yang jauh lebih singkat. Saat lumpur ini mulai merampas ruang useful storage (tampungan efektif), volume air irigasi akan menyusut drastis.
Lebih parah lagi, pasir kuarsa dari tailing yang sangat tajam akan bertindak bak ampelas cair. Jika material ini melewati pintu air, spillway, atau masuk ke sistem turbin, abrasi parah akan menggerus struktur beton dan baja. Infrastruktur hidrolik bernilai triliunan rupiah ini berisiko mengalami kegagalan struktural jauh sebelum umur rencananya berakhir.
Waduk sebagai
“Kolam Tailing Raksasa”
Ancaman kedua bersifat kasat mata namun mematikan. Praktik PETI tidak bisa dilepaskan dari penggunaan merkuri dan sianida. Tanpa adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), racun B3 ini luruh menelusuri Daerah Aliran Sungai (DAS) dan terakumulasi di dasar Bendungan Way Apu.
Bendungan yang seharusnya menampung kehidupan, berisiko beralih fungsi menjadi kolam pengendapan tailing raksasa. Logam berat tidak akan terurai. Lewat proses bioakumulasi, racun ini akan menetap di sedimen, meracuni biota air, dan yang paling mengerikan: mengalir masuk ke petak-petak sawah. Mengingat dataran Way Apu adalah lumbung pangan utama, kontaminasi irigasi ini adalah ancaman langsung terhadap ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang.
Remediasi: Mengobati Luka di Hulu
Menghadapi krisis ganda ini, penegakan hukum semata tidak lagi cukup; intervensi rekayasa lingkungan harus segera dieksekusi sebelum bendungan beroperasi penuh.
Pertama, penyelamatan kualitas air harus dilakukan di zona inlet (pintu masuk air ke waduk). Pembangunan Constructed Wetlands (rawa buatan) menggunakan vegetasi spesifik penyerap logam berat dapat menjadi sabuk pengaman biologis pertama untuk memfilter sedimen dan polutan kimia sebelum masuk ke badan waduk. Jika sedimen di dasar sungai telah terpapar tingkat toksisitas tinggi, pengerukan mekanis wajib dilakukan dan materialnya harus dikelola ketat layaknya limbah B3 ke Fasilitas Penyimpanan Sementara (TPS).
Kedua, reklamasi lanskap kritis bekas tambang. Tanah yang kehilangan unsur hara dan tercemar berat memerlukan pendekatan inovatif seperti fitoremediasi—menanam spesies hiperakumulator untuk mengikat logam berat. Untuk mempercepat pemulihan topsoil, kita bisa mengadopsi prinsip ekonomi sirkular: mengaplikasikan kompos organik dalam skala masif hasil dari biokonversi sampah organik regional (seperti pengolahan dengan maggot BSF). Langkah ini tidak hanya merehabilitasi lahan kritis agar kembali berfungsi sebagai area resapan air, tetapi juga menyerap produk turunan pengelolaan sampah daerah.
Bendungan Way Apu adalah investasi masa depan. Membiarkan PETI terus beroperasi di wilayah tangkapan air sama halnya dengan meracuni sumur kita sendiri. Langkah tegas dari lintas sektor—mulai dari aparat penegak hukum, dinas lingkungan hidup, hingga otoritas pengelola wilayah sungai—harus segera diambil. Jika tidak, infrastruktur kebanggaan ini hanya akan menjadi monumen kelalaian ekologis di masa depan. (Jancy R Latupeirissa, Anak Negeri)