SIWALIMA.id > Berita
Bayi Baru Lahir Harus Didaftarkan ke Program JKN
Online | Selasa, 7 April 2026 pukul 15:34 WIT

AMBON, Siwalima.id - BPJS Kesehatan menegaskan, setiap bayi baru lahir harus didaftarkan oleh orang tua atau keluarga. Hal ini masih mengacu pada regulasi lama yang masih berlaku.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada kebijakan atau aturan baru, yang menyatakan, setiap warga negara Indonesia otomatis menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional sejak lahir.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku,” tulis Rizzky dalam rislinya yang diterima redaksi Siwalima.id, Selasa (7/4).

Ketentuan tersebut, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Pasal 16, yang mengatur, bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program JKN paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Bayi yang didaftarkan dalam kurun waktu tersebut, akan langsung mendapatkan status kepesertaan aktif. Namun, jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran.

Untuk mempermudah proses, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran melalui WhatsApp PANDAWA di Nomor 08118165165. Masyarakat cukup melampirkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.

Rizzky mengungkapkan, saat ini cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, mencakup seluruh kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia.

“Program ini menganut prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk membantu sesama yang membutuhkan layanan kesehatan,” jelas Rizzky.

Meski demikian, ia menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar JKN saat kondisi sakit. Padahal, keberlangsungan program sangat bergantung pada partisipasi aktif peserta sejak dalam kondisi sehat.

“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan tetap aktif karena kita tidak pernah tahu kapan sakit datang,” tambahnya.

Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu INAku yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, iuran JKN tidak hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan layanan kesehatan kuratif, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat.

“Kami berharap masyarakat dapat rutin membayar iuran sebagai bentuk gotong royong demi menjaga keberlanjutan Program JKN,” harapnya.(S-25)

BERITA TERKAIT