SIWALIMA.id > Berita
Belum Panggil Murad, Kejati Dikecam, Diduga Ada Intervensi
Headline , Hukum | Rabu, 6 Mei 2026 pukul 15:50 WIT

AMBON, Siwalima.id - Hingga kini Kejaksaan Tinggi Maluku belum memanggil mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kisruh pembayaran utang pihak ketiga kepada pengusaha lokal, Agus Theodorus turut menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

MI sapaan akrab Murad, diduga miliki peran dalam menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pemba­yaran utang kepada Agus Theo­dorus, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Tanimbar.

Sayangnya desakan sejumlah kalangan agar Kejati segera mema­nggil MI belum berani dilakukan Kejati. Kejati malah memiliki bung­kam.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Jack Wenno melontarkan kritik keras terhadap sikap Kejati yang dinilai cenderung diam dan tertutup dalam penanganan sejum­lah perkara dugaan korupsi di dae­rah termasuk kasus UP3 KKT.

Wenno menegaskan, sikap bung­kam aparat penegak hukum justru memicu spekulasi publik dan ber­potensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ke­jaksaan.

“Kejati jangan diam dan tertutup dalam penanganan perkara korupsi, transparansi itu penting. Kalau ter­lalu lama bungkam publik bisa me­nilai ada sesuatu, termasuk dugaan intervensi,” tegas Wenno kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/5).

Ia menilai, dalam situasi tertentu ke­dekatan dengan lingkar kekua­saan dapat menimbulkan persepsi negatif jika tidak diimbangi dengan keterbukaan dari aparat penegak hukum.

“Apalagi ada pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Ini yang harus dijawab oleh Kejati de­ngan sikap profesional. Jangan sam­pai muncul kesan ada yang dilin­dungi,” ujarnya.

Wenno juga menyinggung ada­nya figur yang memiliki posisi stra­tegis di tingkat pusat, termasuk di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. 

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut Kejati untuk semakin menjaga independensi dan inte­gritas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Ketika ada relasi kekuasaan sampai ke pusat, apalagi di lembaga seperti Komisi III DPR RI, maka Kejati harus ekstra menjaga jarak. Independensi dan integritas itu harga mati,” katanya.

Dia menegaskan, Kejati memiliki tanggung jawab besar untuk men­jaga marwah penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, setiap pro­ses penanganan perkara khususnya yang menyita perhatian publik se­perti UP3, harus disampaikan secara terbuka dan akuntabel.

“Jangan sampai masyarakat kehi­langan kepercayaan hanya karena penanganan perkara terkesan tertu­tup. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Menurut Wenno, penanganan ka­sus korupsi bukan hanya soal men­jerat pelaku, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan tanpa intervensi dan bebas dari kepentingan politik.

“Kalau Kejati ingin dipercaya, maka harus tunjukkan bahwa pene­gakan hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun. Itu kunci utama,” tandasnya.

Irit Bicara 

Ditengah mencuatnya kisruh pembayaran utang pihak ketiga kepada pengusaha lokal, Agus Theodorus yang turut menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kejaksaan Tinggi Maluku memilih irit bicara.

Kasus yang telah diselidiki sejak Februari lalu itu terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak men­desak agar penyidik segera mema­nggil Murad Ismail, menyusul du­gaan adanya peran dalam mengins­truksikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mela­kukan pembayaran utang kepada Agus Theodorus, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Tanimbar.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku sendiri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Agus Theodorus, guna mengungkap du­duk perkara kasus tersebut.

Namun demikian, ketika dikon­firmasi terkait kemungkinan pema­nggilan Murad Ismail, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy enggan mem­berikan tanggapan lebih jauh.

“Kami belum bisa berkomentar soal itu,” ujar Ardy singkat saat dihubungi Siwalima melalui sam­bungan telepon, Senin (4/5).

Untuk diketahui, kasus UP3 yang harus ditanggulangi oleh Pemkab KKT kurun waktu 2009 hingga Tahun 2026, berjumlah lebih dari Rp300 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari “ke­wajiban yang harus dibayar” Pem­kab KKT kepada beberapa peng­usaha asal kabupaten Duan Lolat dan yang paling jumbo tentu saja milik Agustinus Theodorus yang nya­ris menyentuh angka Rp100 miliar. 

Namun dari jumah tersebut, diketahui Agus telah menikmati sekurang-kurangnya Rp 87,8 miliar uang daerah yang bersumber dari APBD KKT dan diketahui pemba­yaran dilakukan atas dasar surat perintah yang diterbitkan Murad

Konon surat perintah membayar yang diteken Murad tersebut dida­sari hasil telaah yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk legal opinion yang diberikan Kajati Ma­luku saat itu, Rorogo Zega.

Selain Roro, Mahkamah Agung juga memenangkan gugatan yang diajukan Agus. Hanya saja dalam putusan MA, disyaratkan pemba­yaran tersebut mesti disesuaikan de­ngan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dae­rah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.

Fakta berkata lain. Seluruh proyek yang digarap Agus diduga tidak di­lengkapi dengan dokumen pendu­kung. Bahkan surat penawaran dan dokumen tender pun tak dia miliki.

Lalu bagaimana sampai Penjabat Bupati KKT Daniel Indey bisa me­lakukan pembayaran untuk proyek bermasalah tersebut?

Kuat dugaan Indey ditekan Murad yang berjasa mengangkatnya men­jadi penjabat kurun setahun di sana.

Sampai di sini, aparat Kejaksaan Tinggi Maluku harus bisa meng­ungkap lengkap dasar pembayaran dan motifnya. Sebab sejumlah kontrak di Tanimbar sampai saat ini belum juga terbayarkan sementara dari total Rp300 miliar utang kepada pihak ketiga agus lah yang punya nilai bayaran terbesar dan sselu diutamakan. 

Sejumlah informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan jika setiap pembahasan di DPRD, selalu mengutamakan semua pihak yang punya utang di Pemda KKT. Namun setelah palu diketuk fakta diduga bicara lain. 

Prioritas yang seharusnya kepada semua pihak nyatanya hanya pembayaran dilakukan kepada Agus. 

Salah satu contoh yang paling nyata adalah perubahan APBD 2024/2025. Dimana disebutkan jika pembayaran dengan nilai sejumlah 10 miliar harus prioritas semua pihak yang punya utang namun kemudian di era sang ponakan Ricky Jauwerissa sebagai bupati diprioritaskan pembayaran hanya kepada pamannya bahkan dua kali dalam satu tahun anggran yakni pada Maret 2025 sejumlah Rp10 miliar. 

Bahkan fakta mengemuka jika DPRD KKT hanya mengetuk palu dengan nilai total pembayaran Rp. 10 miliar namun ditambahkan nilai pembayarannya sejumlah Rp5 miliar menjadi Rp15 miliar pada bulan April 2025 lalu.(S-26)

BERITA TERKAIT