AMBON, Siwalima.id - Hingga kini Kejaksaan Tinggi Maluku belum memanggil mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kisruh pembayaran utang pihak ketiga kepada pengusaha lokal, Agus Theodorus turut menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
MI sapaan akrab Murad, diduga miliki peran dalam menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pembayaran utang kepada Agus Theodorus, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Tanimbar.
Sayangnya desakan sejumlah kalangan agar Kejati segera memanggil MI belum berani dilakukan Kejati. Kejati malah memiliki bungkam.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Jack Wenno melontarkan kritik keras terhadap sikap Kejati yang dinilai cenderung diam dan tertutup dalam penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di daerah termasuk kasus UP3 KKT.
Wenno menegaskan, sikap bungkam aparat penegak hukum justru memicu spekulasi publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Kejati jangan diam dan tertutup dalam penanganan perkara korupsi, transparansi itu penting. Kalau terlalu lama bungkam publik bisa menilai ada sesuatu, termasuk dugaan intervensi,” tegas Wenno kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/5).
Ia menilai, dalam situasi tertentu kedekatan dengan lingkar kekuasaan dapat menimbulkan persepsi negatif jika tidak diimbangi dengan keterbukaan dari aparat penegak hukum.
“Apalagi ada pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Ini yang harus dijawab oleh Kejati dengan sikap profesional. Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” ujarnya.
Wenno juga menyinggung adanya figur yang memiliki posisi strategis di tingkat pusat, termasuk di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut Kejati untuk semakin menjaga independensi dan integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
“Ketika ada relasi kekuasaan sampai ke pusat, apalagi di lembaga seperti Komisi III DPR RI, maka Kejati harus ekstra menjaga jarak. Independensi dan integritas itu harga mati,” katanya.
Dia menegaskan, Kejati memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga marwah penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, setiap proses penanganan perkara khususnya yang menyita perhatian publik seperti UP3, harus disampaikan secara terbuka dan akuntabel.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena penanganan perkara terkesan tertutup. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.
Menurut Wenno, penanganan kasus korupsi bukan hanya soal menjerat pelaku, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan tanpa intervensi dan bebas dari kepentingan politik.
“Kalau Kejati ingin dipercaya, maka harus tunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun. Itu kunci utama,” tandasnya.
Irit Bicara
Ditengah mencuatnya kisruh pembayaran utang pihak ketiga kepada pengusaha lokal, Agus Theodorus yang turut menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kejaksaan Tinggi Maluku memilih irit bicara.
Kasus yang telah diselidiki sejak Februari lalu itu terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar penyidik segera memanggil Murad Ismail, menyusul dugaan adanya peran dalam menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pembayaran utang kepada Agus Theodorus, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Tanimbar.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku sendiri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Agus Theodorus, guna mengungkap duduk perkara kasus tersebut.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi terkait kemungkinan pemanggilan Murad Ismail, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
“Kami belum bisa berkomentar soal itu,” ujar Ardy singkat saat dihubungi Siwalima melalui sambungan telepon, Senin (4/5).
Untuk diketahui, kasus UP3 yang harus ditanggulangi oleh Pemkab KKT kurun waktu 2009 hingga Tahun 2026, berjumlah lebih dari Rp300 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari “kewajiban yang harus dibayar” Pemkab KKT kepada beberapa pengusaha asal kabupaten Duan Lolat dan yang paling jumbo tentu saja milik Agustinus Theodorus yang nyaris menyentuh angka Rp100 miliar.
Namun dari jumah tersebut, diketahui Agus telah menikmati sekurang-kurangnya Rp 87,8 miliar uang daerah yang bersumber dari APBD KKT dan diketahui pembayaran dilakukan atas dasar surat perintah yang diterbitkan Murad
Konon surat perintah membayar yang diteken Murad tersebut didasari hasil telaah yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk legal opinion yang diberikan Kajati Maluku saat itu, Rorogo Zega.
Selain Roro, Mahkamah Agung juga memenangkan gugatan yang diajukan Agus. Hanya saja dalam putusan MA, disyaratkan pembayaran tersebut mesti disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran APBD wajib didukung dokumen sah dan lengkap.
Fakta berkata lain. Seluruh proyek yang digarap Agus diduga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. Bahkan surat penawaran dan dokumen tender pun tak dia miliki.
Lalu bagaimana sampai Penjabat Bupati KKT Daniel Indey bisa melakukan pembayaran untuk proyek bermasalah tersebut?
Kuat dugaan Indey ditekan Murad yang berjasa mengangkatnya menjadi penjabat kurun setahun di sana.
Sampai di sini, aparat Kejaksaan Tinggi Maluku harus bisa mengungkap lengkap dasar pembayaran dan motifnya. Sebab sejumlah kontrak di Tanimbar sampai saat ini belum juga terbayarkan sementara dari total Rp300 miliar utang kepada pihak ketiga agus lah yang punya nilai bayaran terbesar dan sselu diutamakan.
Sejumlah informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan jika setiap pembahasan di DPRD, selalu mengutamakan semua pihak yang punya utang di Pemda KKT. Namun setelah palu diketuk fakta diduga bicara lain.
Prioritas yang seharusnya kepada semua pihak nyatanya hanya pembayaran dilakukan kepada Agus.
Salah satu contoh yang paling nyata adalah perubahan APBD 2024/2025. Dimana disebutkan jika pembayaran dengan nilai sejumlah 10 miliar harus prioritas semua pihak yang punya utang namun kemudian di era sang ponakan Ricky Jauwerissa sebagai bupati diprioritaskan pembayaran hanya kepada pamannya bahkan dua kali dalam satu tahun anggran yakni pada Maret 2025 sejumlah Rp10 miliar.
Bahkan fakta mengemuka jika DPRD KKT hanya mengetuk palu dengan nilai total pembayaran Rp. 10 miliar namun ditambahkan nilai pembayarannya sejumlah Rp5 miliar menjadi Rp15 miliar pada bulan April 2025 lalu.(S-26)