AMBON, Siwalima.id - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku menuntut ganti rugi sekitar Rp 10 miliar kepada PT Bumi Perkasa Timur (BPT) atas pengelolaan ruko Pasar Mardika mendapat dukungan penuh dari DPRD Maluku.
Ganti rugi tersebut akan dituangkan dalam gugatan perdata yang diajukan Pemprov Maluku terhadap perusahaan milik Muhammad Franky Gaspari Thiopelus alias Kipe.
Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, yang menegaskan perlunya langkah tegas Gubernur Maluku dalam menertibkan pengelolaan aset daerah yang dinilai bermasalah, salah satunya Pasar Mardika yang dikelola PT BPT.
Menurut Benhur, persoalan pengelolaan ruko Pasar Mardika bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi kejahatan yang terstruktur dan berlangsung lama.
“Langkah gubernur harus kita dukung. Ini tidak bisa setengah-setengah, harus tegas. Karena ini sudah seperti ada skenario kejahatan di dalamnya, dan ini bukan baru terjadi sekarang,” tegas Benhur kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (28/1).
Ia menilai, pihak ketiga yang selama ini mengelola aset daerah, termasuk PT BPT, harus menjadi fokus penindakan, bukan justru menyalahkan pengelola Mess Maluku yang dinilainya telah bekerja dengan baik.
“Kalau ada kesalahan kecil, itu bisa diperbaiki. Tapi yang ini bukan lagi kesalahan biasa, kejahatannya sudah besar. Masa pengelolaan besar tapi tidak ada setoran yang baik ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Benhur menegaskan, persoalan tersebut menyangkut kepentingan daerah, bukan individu. Pendapatan dari pengelolaan aset daerah, kata dia, sangat penting untuk membiayai pembangunan di Maluku.
“Ini bukan urusan orang per orang, tapi untuk daerah. Kalau ada pelanggaran, saya minta itu diusut tuntas,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan, DPRD Maluku telah berulang kali mengeluarkan rekomendasi dan desakan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus-kasus pengelolaan aset daerah yang bermasalah ditangani secara serius dan transparan.(S-26)