SIWALIMA.id > Berita
Benhur: Gubernur Harus Tegas Tertibkan Pengelolaan Aset
Pemerintahan | Kamis, 29 Januari 2026 pukul 13:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku menuntut ganti rugi sekitar Rp 10 miliar kepada PT Bumi Perkasa Timur (BPT) atas pengelolaan ruko Pasar Mardika mendapat dukungan penuh dari DPRD Maluku.

Ganti rugi tersebut akan dituang­kan dalam gugatan perdata yang diajukan Pemprov Maluku terhadap perusahaan milik Muhammad Franky Gaspari Thiopelus alias Kipe.

Dukungan itu disampaikan lang­sung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, yang me­negaskan perlunya langkah tegas Gubernur Maluku dalam mener­tibkan pengelolaan aset daerah yang dinilai bermasalah, salah satu­nya Pasar Mardika yang dikelola PT BPT.

Menurut Benhur, persoalan pe­nge­lolaan ruko Pasar Mardika bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi kejahatan yang terstruktur dan berlangsung lama.

“Langkah gubernur harus kita dukung. Ini tidak bisa setengah-setengah, harus tegas. Karena ini sudah seperti ada skenario kejahatan di dalamnya, dan ini bukan baru terjadi sekarang,” tegas Benhur kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (28/1).

Ia menilai, pihak ketiga yang selama ini mengelola aset daerah, termasuk PT BPT, harus menjadi fokus penindakan, bukan justru menyalahkan pengelola Mess Ma­luku yang dinilainya telah bekerja dengan baik.

“Kalau ada kesalahan kecil, itu bisa diperbaiki. Tapi yang ini bukan lagi kesalahan biasa, kejahatannya sudah besar. Masa pengelolaan besar tapi tidak ada setoran yang baik ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Benhur menegaskan, persoalan tersebut menyangkut kepentingan daerah, bukan individu. Pendapatan dari pengelolaan aset daerah, kata dia, sangat penting untuk membiayai pembangunan di Maluku.

“Ini bukan urusan orang per orang, tapi untuk daerah. Kalau ada pelanggaran, saya minta itu diusut tuntas,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan, DPRD Maluku telah berulang kali me­ngeluarkan rekomendasi dan de­sakan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus-kasus penge­lolaan aset daerah yang bermasalah ditangani secara serius dan trans­paran.(S-26)

BERITA TERKAIT