AMBON, Siwalima.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah melimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap I dalam perkara dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepasa Siwalima di Ambon, Senin (18/5).
Adry menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap I berkas empat tersangka, maka selanjutnya JPU akan melakukan penelitian apakah berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau belum.
“JPU memiliki waktu 7 hingga 14 hari kerja untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut, “ kata Ardy.
Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, jika nantinya seluruh berkas telah diteliti dan apabila berkas belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk tambahan (P-19) untuk dilengkapi.
“Jadi kita tunggu saja proses tahapan sesuai mekanisme. Tentu JPU akan profesional meneliti berkas para tersangka,” katanya.
Sekedar diketahui, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat. Mereka diantaranya Ismail Usemahu Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Muhijaty Tuanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudy W Tuhumury selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Noviana Pattirane selaku Direktur CV Jusren Jaya (pihak penyedia/kontraktor).
Proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dinas PUPR Maluku ini bernilai Rp7,2 miliar dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2,8 miliar.(S-29)