SIWALIMA.id > Berita
Berkas Kasus Jalan Danar-Tetoat Masuk Jaksa
Headline , Hukum | Selasa, 19 Mei 2026 pukul 14:28 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Direktorat Reserse Kri­minal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah melimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Ma­luku Tenggara tahun ang­garan 2023.

“Hari ini telah dila­kukan pe­nyerahan tahap I dalam perkara dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepasa Siwalima di Ambon, Senin (18/5).

Adry menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap I berkas empat tersangka, maka selanjutnya JPU akan melakukan penelitian apakah berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau belum. 

“JPU memiliki waktu 7 hingga 14 hari kerja untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut, “ kata Ardy.

Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, jika nantinya seluruh berkas telah diteliti dan apabila  berkas belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk tambahan (P-19) untuk dilengkapi.

“Jadi kita tunggu saja proses tahapan sesuai mekanisme. Tentu JPU akan profesional meneliti berkas para tersangka,” katanya.

Sekedar diketahui, Ditreskrim­sus Polda Maluku menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat. Mereka diantaranya Ismail Usemahu Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Muhijaty Tuanaya selaku Pejabat Pembuat Komit­men (PPK), Rudy W Tuhumury selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Noviana Pattirane selaku Direktur CV Jusren Jaya (pihak penyedia/kontraktor).

Proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dinas PUPR Maluku ini bernilai Rp7,2 miliar dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga menca­pai Rp2,8 miliar.(S-29)

BERITA TERKAIT