SIWALIMA.id > Berita
Bidik Anggaran Rumah Pengungsi Kariu
Visi | Kamis, 7 Mei 2026 pukul 13:05 WIT

Kejaksaan Negeri Ambon tengah membidik kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah pengungsi bagi warga Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Anggaran proyek pembangunan rumah pengungsi warga Kariu senilai Rp10 miliar diduga penyalurannya tidak sesuai mekanisme.

Bantuan yang bersumber dari Kementerian PUPR tahun 2023 melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan atas dasar pengajuan proposal dari Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah.

Didalam proposal tercatat ada 259 unit rumah yang masuk dalam kategori rumah terbakar dan rusak berat. Kemudian ada juga 91 unit rumah rusak ringan. Namun dalam realisasinya, diduga rumah yang dibangun tidak sampai 50 unit oleh pemerintah daerah setempat. Sehingga kuat dugaan ada penyimpangan.

Kuat dugaan pembangunan unit rumah ini tidak sesuai dengan yang tertuang dalam proposal yang diajukan dan disetujui oleh Kementerian PUPR RI

Kasus ini sementara dibidik Kejaksaan Negeri Ambon dimana sejumlah pihak telah dipanggil memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Ambon.

Diharapkan kasus ini bisa tuntas sampai di Pengadilan, karena sangat miris saat warga sementara mengharapkan pembangunan rumah dikerjakan, namun justru anggaran pembangunan yang berasal dari Pemerintah Pusat itu justru disalahgunakan. 

Pemerintah Provinsi Maluku bahkan berkomitmen untuk menuntaskan pembangunan rumah warga Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi pascakonflik sosial beberapa tahun lalu.

Dari total kebutuhan pembangunan rumah warga Kariu, baru sekitar 50 unit yang telah selesai dibangun, sementara ratusan unit lainnya belum terealisasi dan masih menunggu kejelasan penyelesaian.

Secara regulasi pembangunan rumah pascakonflik merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. Namun, kondisi warga yang telah bertahun-tahun hidup di pengungsian tidak dapat terus dibiarkan tanpa kepastian.

Pemprov memastikan pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Maluku akan merencanakan langkah konkret untuk menyelesaikan pembangunan rumah warga Kariu. 

Pemprov bahkan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, namun tidak menutup kemungkinan mengambil alih tanggung jawab pembangunan jika tidak ada kepastian lanjutan dari pusat.

Keinginan Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat patut diapresiasi namun disisi lain, proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Ambon harus mengusut kasus ini sampai tuntas, anggaran rumah pengungsi warga Kariu yang harusnya dituntaskan, oknum-oknum yang mengelola anggaran ini harus dipanggil dan diperiksa dan jangan lindungi.

Sungguh miris anggaran perumahan pengungsi justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan patut dihukum.(*)

BERITA TERKAIT