AMBON, Siwalima.id - Perintah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk mencopot Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Maluku, Sartono Pinning karena masuk masa purnabakti, tak digubris oleh Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae.
Sumber Siwalima di kantor Gubernur menyebutkan, perintah pencopotan Asisten Bidang Administrasi Umum telah disampaikan secara lisan oleh gubernur, sejak awal Januari 2026 lalu.
Sayangnya, sampai saat ini perintah orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Maluku itu, tidak digubris dan ditindaklanjuti Kepala BKD.
Pasalnya Sartono Pinning masih aktif menjabat sebagai Plt Asisten II, padahal usianya telah melewati batas usia ASN 60 tahun.
“Betul jadi pak gubernur itu sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengganti Asisten III, tapi belum dilakukan sampai sekarang,” beber sumber tersebut, yang minta namanya tak dikorankan, Selasa (27/1).
Salah satu alasan perintah pencopotan tersebut dikeluarkan gubernur, menurut sumber ini, yakni batas usia Asisten III telah melewati batas usia pejabat struktural pemprov, sehingga harus dibebas tugaskan dari jabatan eselon II.
Undang-undang Nomor:20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS secara tegas mengatur batas usia pensiun eselon I dan II yakni 60 tahun.
“Pertimbangan pak gubernur itu karena pak Assisten III usianya telah melewati batas usia eselon II yakni 60 tahun,” ucap sumber itu.
Sementara terkait Nur Mardas, sumber ini juga mengungkapkan, gubernur telah menandatangani SK mutasi Nur dari Kabid Cipta Karya ke jabatan kepala seksi.
Namun sampai saat ini Kepala BKD belum juga menunjuk Plt Kabid Bina Marga, artinya walaupun Nur Mardas telah dicopot, tetapi disaat yang bersamaan masih menjadi Kabid Cipta Karya.
“Kalau untuk Kabid Cipta Karya SK-nya sudah di tekan pak gubernur, tapi sampai sekarang BKD tidak proses pergantian,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae yang dikonfirmasi Siwalima, memilih bungkam dan tidak merespon baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon selulernya. (S-20)